Menanti Putusan Hakim Sydney
Bagi Josias Ferroh, masa kejayaan sebagai petani rumput laut tinggal kenangan. Ia tak pernah lagi merasakan gurihnya keuntungan dari rumput laut sejak sumur minyak Montara di Blok Altas, Australia Barat, bocor pada 2009. "Sekarang kami berharap atas hasil gugatan di Australia," kata Josias pada Kamis pekan lalu. Tak lagi bertani rumput laut, Josias kini menjabat Sekretaris Desa Daiama, Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur.
Sekitar 15 ribu petani rumput asal Kabupaten Rote Ndao dan Kabupaten Kupang tengah mengajukan gugatan bersama (class action) ke Pengadilan Federal Australia. Dalam waktu dekat, pemerintah Indonesia juga akan mengajukan gugatan perdata terhadap pengelola kilang minyak Montara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Seperti kebanyakan warga Daiama lain, Josias dulunya adalah nelayan yang biasa mencari ikan sampai ke perbatasan Indonesia-Australia. Ia beralih menjadi petani rumput laut mengikuti program pemerintah daerah pada 1999. Sampai 2008, di Daiama saja ada sekitar 1.000 petani rumput laut. Waktu itu pendapatan warga Daiama rata-rata di atas Rp 5 juta per bulan. Bahkan ada warga yang berpenghasilan sampai Rp 25 juta per bulan. "Itulah masa terbaiknya," kata Josias, 43 tahun.
Masa "keemasan" itu tak berlangsung lama. Mimpi indah para petani rumput laut terkubur ketika kilang Montara yang dikelola PTTEP Australasia meledak dan menumpahkan minyak ke laut lepas. Terbawa arus ombak, tumpahan minyak sampai ke pinggiran pesisir selatan Rote Ndau dan Kupang. Diduga tercemar, rumput laut yang biasanya berwarna hijau berubah menjadi keputihan.
Sejak kebocoran kilang minyak itu, produksi rumput laut Rote Ndao tak pernah kembali seperti sediakala. Tapi, karena tak punya pilihan lain, sebagian besar petani tetap menanam rumput laut. Yang merosot jauh adalah penghasilan mereka. Penghasilan petani rata-rata di bawah Rp 3 juta per bulan. "Petani masih menanam rumput laut demi bertahan hidup," kata Josias.
Untuk menebus kerugian selama ini, ribuan warga di pesisir selatan Kabupaten Rote Ndao dan Kabupaten Kupang kini menunggu hasil gugatan bersama terhadap PTTEP Australasia di Pengadilan Federal Australia. PTTEP Australasia adalah anak perusahaan PTTEP yang berkantor pusat di Bangkok, Thailand.
Mewakili belasan ribu petani rumput laut, Daniel Sanda, yang juga petani rumput laut dari Kepulauan Rote, mengajukan gugatan class action ke pengadilan di Sydney itu pada 3 Agustus 2016. Dalam putusan sela pada 24 Januari 2017, majelis hakim menolak argumentasi PTTEP Australasia. Pengadilan Federal menyatakan persidangan kasus tersebut layak diteruskan. "Itu adalah kemenangan pertama warga," kata Ferdi Tanoni, Ketua Yayasan Peduli Timor Barat, yang sejak awal mendampingi warga dalam kasus ini.
lll
Ladang minyak di Blok Atlas meledak pada 21 Agustus 2009. Volume minyak yang tumpah ke laut diperkirakan 300 ribu liter per hari, cukup untuk mengisi 10 kali kolam renang standar Olimpiade. Bocoran sumur minyak baru bisa dihentikan pada 3 November 2009. Kasus Montara disebut-sebut sebagai insiden terburuk dalam sejarah industri perminyakan lepas pantai Australia, setelah insiden tanker di Kirki pada 1991 dan Princess Anne Marie pada 1975.
Kebocoran sumur Montara segera menjadi perbincangan ramai di Australia. Kritik keras terutama datang dari aktivis lingkungan. Presiden Green Party, Bob Brown, serta senator dari partai itu, Rachel Mary Siewert, getol mempersoalkan kasus ini. Mendapat tekanan dari berbagai penjuru, Pemerintah Federal Australia kemudian membentuk Komisi Penyelidikan Kasus Montara pada November 2009. Komisi itu dibentuk untuk mengetahui apa yang terjadi, apa penyebabnya, dan apa yang bisa dilakukan untuk mencegah terjadinya insiden serupa.
Sebagai langkah awal, Komisi Penyelidikan menyerukan kepada siapa saja, perorangan ataupun lembaga, yang terkena dampak insiden Montara untuk mengadu. Komisi memberi waktu dari 15 November 2009 sampai 30 April 2010, tepat pukul 12.00 waktu Canberra.
Mendengar informasi itu, Ferdi mendorong Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk mengadu ke Komisi Penyelidikan di Australia. Namun, menurut Ferdi, pemerintah daerah waktu itu ragu-ragu untuk mengadu karena sudah ada tim di tingkat nasional yang menangani kasus Montara. Setahu Fredi, pemerintah Indonesia waktu itu memilih jalur diplomasi dan negosiasi.
Karena "gayung tak bersambut", Yayasan Peduli Timor Barat (YPTB) bergerak sendiri. Ferdi pun berdiskusi dengan Christine Mason, peneliti dan pengajar dari Fakultas Hukum Bond University, Queensland, Australia. Mendapat kuasa dari YPTB, Christine menyampaikan pengaduan warga NTT ke Komisi Penyelidikan pada 30 April 2010, tepat pukul 10.00 waktu setempat, alias dua jam sebelum tenggat. Walhasil, YPTB masuk daftar 38 perorangan dan lembaga yang akan memberikan masukan kepada Komisi Penyelidikan Kasus Montara. "Kami satu-satunya lembaga dari Indonesia yang masuk daftar itu," ujar Ferdi.
Komisi Penyelidikan menyelesaikan tugasnya pada 17 Juni 2010. Dalam laporan setebal 391 halaman, komisi itu antara lain menyatakan bahwa tumpahan minyak dan gas dari Blok Atlas, setelah lebih dari 10 pekan, mengalir ke Laut Timor, sekitar 250 kilometer di lepas pantai barat laut Australia. Komisi juga menyimpulkan ada kelemahan dalam prosedur PTTEP Australasia yang berujung pada terjadinya ledakan dan tumpahan minyak itu.
Sebulan kemudian, pada 15 Juli 2010, pemerintah Indonesia juga membentuk Tim Advokasi Tuntutan Ganti Rugi Pencemaran di Laut Timor. Tim Advokasi beberapa kali bertemu dengan perwakilan PTTEP Australasia. Dalam pertemuan di Singapura, pada 4 Maret 2011, PTTEP berjanji membayar biaya penanggulangan tumpahan minyak yang telah dikeluarkan pemerintah Indonesia. Mereka juga berjanji memberikan bantuan kepada masyarakat NTT dalam bentuk dana corporate social responsibility (CSR) sampai US$ 3 juta. Namun janji tinggal janji. Jangankan mencairkan bantun, PTTEP bahkan tak kunjung menandatangani nota kesepahaman tentang hal itu.
Kebuntuan negosiasi Tim Advokasi Pemerintah Indonesia dan PTTEP Australasia menguatkan keyakinan Ferdi dan kawan-kawan dari YPTB bahwa kasus Montara harus dibawa ke pengadilan melalui class action. Sempat berbeda strategi dengan Ferdi dkk, pada Juli 2014, pemerintah Indonesia memberi sinyal positif. Selaku Ketua Tim Advokasi, Menteri Perhubungan kala itu, E.E. Mangindaan, mengirim surat berisi dukungan atas langkah advokasi yang ditempuh YPTB. "Setelah itu, saya tak hanya mendapat dukungan dari bupati dan gubernur, tapi juga dari pemerintah pusat," kata Ferdi.
Meski mendapat dukungan "moral" dari pemerintah, Ferdi dkk sempat kesulitan mendanai rencana gugatan class action mereka. Tak hilang akal, Ferdi bekerja sama dengan dua firma hukum asal Australia, Maurice Blackburn dan Ward Keller. Berdiri pada 1919, Maurice berkantor pusat di Canberra. Adapun Ward Keller, yang berdiri pada 1963, berkantor pusat di Darwin. "Kalau gugatan ini menang, mereka akan mendapatkan fee 20-30 persen," ujar Ferdi.
Dalam gugatan ini, menurut Ferdi, warga mendalilkan ada bukti bahwa tumpahan minyak itu masuk perairan Indonesia. Tumpahan minyak itu berdampak pada sekitar 15 ribu petani rumput laut di Kabupaten Rote Ndao dan Kupang, dengan kerugian sekitar Rp 5 triliun. "Karena ini class action, kerugian masih berupa taksiran," kata Ferdi. "Kerugian riilnya akan diperbarui terus ke pengacara di Sydney."
PTTEP Australasia membantah klaim YPTB. Menurut mereka, studi yang komprehensif menunjukkan tak ada dampak yang langgeng pada ekosistem dan keanekaragaman hayati di perairan Indonesia. "Citra satelit dan gambar survei udara menyimpulkan tidak ada minyak yang mencapai garis pantai Australia atau Indonesia," demikian menurut pernyataan tertulis PTTEP yang diterima Tempo, Kamis pekan lalu.
Menurut Ferdi, sejak Juli 2016, pemerintah Indonesia juga sudah merancang langkah hukum. Pemerintah berencana menggugat PTTEP secara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ferdi dkk mendukung rencana pemerintah itu. Namun mereka mengaku khawatir gugatan pemerintah itu akan tumpang-tindih dengan class action di pengadilan Sydney. "Kami dukung langkah pemerintah. Yang penting obyeknya tidak sama," kata Ferdi. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah NTT, Jefri Un Banunaek, juga mendesak pemerintah pusat segera menggugat PTTEP. "Karena masalah ini sudah terlalu lama didiamkan," ujarnya.
Deputi I Bidang Kedaulatan Maritim Kementerian Kemaritiman Arif Havas Oegroseno membenarkan adanya rencana gugatan perdata oleh pemerintah terhadap PTTEP. Namun Arif menolak menyebutkan waktu yang spesifik kapan gugatan akan dilayangkan. "Kami sedang melakukan finalisasi gugatan. Datanya juga kami check and recheck," kata Arif, Kamis pekan lalu.
Pemerintah juga menepis kekhawatiran warga Timor Barat soal kemungkinan tumpang-tindih gugatan. "Materi gugatannya kan lain. Pemerintah menggugat atas kerusakan lingkungan. Masyarakat menggugat karena hilangnya pendapatan," ujar Arif.
Abdul Manan | Yohanes Seo (Kupang)
BOKS
Ledakan Berujung Pengadilan
2009
- 21 Agustus
Kilang minyak Montara meledak dan menumpahkan minyak.
- 3 September
Tumpahan minyak bisa dihentikan.
- 9 November
Pemerintah Federal Australia membentuk Komisi Penyelidikan Kasus Montara.
2010
- 30 April
Yayasan Peduli Timor Barat memberi masukan ke Komisi Penyelidikan di Australia.
- 17 Juni
Komisi Penyelidikan Australia menyelesaikan hasil penyelidikan.
- 15 Juli
Pemerintah membentuk Tim Advokasi Tuntutan Ganti Rugi Pencemaran di Laut Timor.
2011
- 4 Maret
Tim pemerintah Indonesia bertemu dengan PTTEP Australia di Singapura. PTTEP berjanji membayar biaya penanggulangan tumpahan minyak dan membantu warga NTT. Janji tak terealisasi.
2014
- Juli
Pemerintah Indonesia memberikan dukungan tertulis atas advokasi Yayasan Peduli Timor Barat. 2016
- 3 Agustus
Warga Timor Barat mengajukan gugatan class action di Pengadilan Federal Australia di Sydney.
2017
- 24 Januari
Hakim Pengadilan Federal Australia menolak argumentasi PTTEP dan memutuskan sidang kasus ini dilanjutkan.
- Maret
Pemerintah Indonesia menyampaikan rencana untuk mengajukan gugatan atas kerusakan lingkungan di Laut Timor kepada PTTEP.
Bahan: Berbagai sumber
Majalah Tempo, Rubrik Hukum, 3 April 2017
Sekitar 15 ribu petani rumput asal Kabupaten Rote Ndao dan Kabupaten Kupang tengah mengajukan gugatan bersama (class action) ke Pengadilan Federal Australia. Dalam waktu dekat, pemerintah Indonesia juga akan mengajukan gugatan perdata terhadap pengelola kilang minyak Montara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Seperti kebanyakan warga Daiama lain, Josias dulunya adalah nelayan yang biasa mencari ikan sampai ke perbatasan Indonesia-Australia. Ia beralih menjadi petani rumput laut mengikuti program pemerintah daerah pada 1999. Sampai 2008, di Daiama saja ada sekitar 1.000 petani rumput laut. Waktu itu pendapatan warga Daiama rata-rata di atas Rp 5 juta per bulan. Bahkan ada warga yang berpenghasilan sampai Rp 25 juta per bulan. "Itulah masa terbaiknya," kata Josias, 43 tahun.
Masa "keemasan" itu tak berlangsung lama. Mimpi indah para petani rumput laut terkubur ketika kilang Montara yang dikelola PTTEP Australasia meledak dan menumpahkan minyak ke laut lepas. Terbawa arus ombak, tumpahan minyak sampai ke pinggiran pesisir selatan Rote Ndau dan Kupang. Diduga tercemar, rumput laut yang biasanya berwarna hijau berubah menjadi keputihan.
Sejak kebocoran kilang minyak itu, produksi rumput laut Rote Ndao tak pernah kembali seperti sediakala. Tapi, karena tak punya pilihan lain, sebagian besar petani tetap menanam rumput laut. Yang merosot jauh adalah penghasilan mereka. Penghasilan petani rata-rata di bawah Rp 3 juta per bulan. "Petani masih menanam rumput laut demi bertahan hidup," kata Josias.
Untuk menebus kerugian selama ini, ribuan warga di pesisir selatan Kabupaten Rote Ndao dan Kabupaten Kupang kini menunggu hasil gugatan bersama terhadap PTTEP Australasia di Pengadilan Federal Australia. PTTEP Australasia adalah anak perusahaan PTTEP yang berkantor pusat di Bangkok, Thailand.
Mewakili belasan ribu petani rumput laut, Daniel Sanda, yang juga petani rumput laut dari Kepulauan Rote, mengajukan gugatan class action ke pengadilan di Sydney itu pada 3 Agustus 2016. Dalam putusan sela pada 24 Januari 2017, majelis hakim menolak argumentasi PTTEP Australasia. Pengadilan Federal menyatakan persidangan kasus tersebut layak diteruskan. "Itu adalah kemenangan pertama warga," kata Ferdi Tanoni, Ketua Yayasan Peduli Timor Barat, yang sejak awal mendampingi warga dalam kasus ini.
lll
Ladang minyak di Blok Atlas meledak pada 21 Agustus 2009. Volume minyak yang tumpah ke laut diperkirakan 300 ribu liter per hari, cukup untuk mengisi 10 kali kolam renang standar Olimpiade. Bocoran sumur minyak baru bisa dihentikan pada 3 November 2009. Kasus Montara disebut-sebut sebagai insiden terburuk dalam sejarah industri perminyakan lepas pantai Australia, setelah insiden tanker di Kirki pada 1991 dan Princess Anne Marie pada 1975.
Kebocoran sumur Montara segera menjadi perbincangan ramai di Australia. Kritik keras terutama datang dari aktivis lingkungan. Presiden Green Party, Bob Brown, serta senator dari partai itu, Rachel Mary Siewert, getol mempersoalkan kasus ini. Mendapat tekanan dari berbagai penjuru, Pemerintah Federal Australia kemudian membentuk Komisi Penyelidikan Kasus Montara pada November 2009. Komisi itu dibentuk untuk mengetahui apa yang terjadi, apa penyebabnya, dan apa yang bisa dilakukan untuk mencegah terjadinya insiden serupa.
Sebagai langkah awal, Komisi Penyelidikan menyerukan kepada siapa saja, perorangan ataupun lembaga, yang terkena dampak insiden Montara untuk mengadu. Komisi memberi waktu dari 15 November 2009 sampai 30 April 2010, tepat pukul 12.00 waktu Canberra.
Mendengar informasi itu, Ferdi mendorong Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk mengadu ke Komisi Penyelidikan di Australia. Namun, menurut Ferdi, pemerintah daerah waktu itu ragu-ragu untuk mengadu karena sudah ada tim di tingkat nasional yang menangani kasus Montara. Setahu Fredi, pemerintah Indonesia waktu itu memilih jalur diplomasi dan negosiasi.
Karena "gayung tak bersambut", Yayasan Peduli Timor Barat (YPTB) bergerak sendiri. Ferdi pun berdiskusi dengan Christine Mason, peneliti dan pengajar dari Fakultas Hukum Bond University, Queensland, Australia. Mendapat kuasa dari YPTB, Christine menyampaikan pengaduan warga NTT ke Komisi Penyelidikan pada 30 April 2010, tepat pukul 10.00 waktu setempat, alias dua jam sebelum tenggat. Walhasil, YPTB masuk daftar 38 perorangan dan lembaga yang akan memberikan masukan kepada Komisi Penyelidikan Kasus Montara. "Kami satu-satunya lembaga dari Indonesia yang masuk daftar itu," ujar Ferdi.
Komisi Penyelidikan menyelesaikan tugasnya pada 17 Juni 2010. Dalam laporan setebal 391 halaman, komisi itu antara lain menyatakan bahwa tumpahan minyak dan gas dari Blok Atlas, setelah lebih dari 10 pekan, mengalir ke Laut Timor, sekitar 250 kilometer di lepas pantai barat laut Australia. Komisi juga menyimpulkan ada kelemahan dalam prosedur PTTEP Australasia yang berujung pada terjadinya ledakan dan tumpahan minyak itu.
Sebulan kemudian, pada 15 Juli 2010, pemerintah Indonesia juga membentuk Tim Advokasi Tuntutan Ganti Rugi Pencemaran di Laut Timor. Tim Advokasi beberapa kali bertemu dengan perwakilan PTTEP Australasia. Dalam pertemuan di Singapura, pada 4 Maret 2011, PTTEP berjanji membayar biaya penanggulangan tumpahan minyak yang telah dikeluarkan pemerintah Indonesia. Mereka juga berjanji memberikan bantuan kepada masyarakat NTT dalam bentuk dana corporate social responsibility (CSR) sampai US$ 3 juta. Namun janji tinggal janji. Jangankan mencairkan bantun, PTTEP bahkan tak kunjung menandatangani nota kesepahaman tentang hal itu.
Kebuntuan negosiasi Tim Advokasi Pemerintah Indonesia dan PTTEP Australasia menguatkan keyakinan Ferdi dan kawan-kawan dari YPTB bahwa kasus Montara harus dibawa ke pengadilan melalui class action. Sempat berbeda strategi dengan Ferdi dkk, pada Juli 2014, pemerintah Indonesia memberi sinyal positif. Selaku Ketua Tim Advokasi, Menteri Perhubungan kala itu, E.E. Mangindaan, mengirim surat berisi dukungan atas langkah advokasi yang ditempuh YPTB. "Setelah itu, saya tak hanya mendapat dukungan dari bupati dan gubernur, tapi juga dari pemerintah pusat," kata Ferdi.
Meski mendapat dukungan "moral" dari pemerintah, Ferdi dkk sempat kesulitan mendanai rencana gugatan class action mereka. Tak hilang akal, Ferdi bekerja sama dengan dua firma hukum asal Australia, Maurice Blackburn dan Ward Keller. Berdiri pada 1919, Maurice berkantor pusat di Canberra. Adapun Ward Keller, yang berdiri pada 1963, berkantor pusat di Darwin. "Kalau gugatan ini menang, mereka akan mendapatkan fee 20-30 persen," ujar Ferdi.
Dalam gugatan ini, menurut Ferdi, warga mendalilkan ada bukti bahwa tumpahan minyak itu masuk perairan Indonesia. Tumpahan minyak itu berdampak pada sekitar 15 ribu petani rumput laut di Kabupaten Rote Ndao dan Kupang, dengan kerugian sekitar Rp 5 triliun. "Karena ini class action, kerugian masih berupa taksiran," kata Ferdi. "Kerugian riilnya akan diperbarui terus ke pengacara di Sydney."
PTTEP Australasia membantah klaim YPTB. Menurut mereka, studi yang komprehensif menunjukkan tak ada dampak yang langgeng pada ekosistem dan keanekaragaman hayati di perairan Indonesia. "Citra satelit dan gambar survei udara menyimpulkan tidak ada minyak yang mencapai garis pantai Australia atau Indonesia," demikian menurut pernyataan tertulis PTTEP yang diterima Tempo, Kamis pekan lalu.
Menurut Ferdi, sejak Juli 2016, pemerintah Indonesia juga sudah merancang langkah hukum. Pemerintah berencana menggugat PTTEP secara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ferdi dkk mendukung rencana pemerintah itu. Namun mereka mengaku khawatir gugatan pemerintah itu akan tumpang-tindih dengan class action di pengadilan Sydney. "Kami dukung langkah pemerintah. Yang penting obyeknya tidak sama," kata Ferdi. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah NTT, Jefri Un Banunaek, juga mendesak pemerintah pusat segera menggugat PTTEP. "Karena masalah ini sudah terlalu lama didiamkan," ujarnya.
Deputi I Bidang Kedaulatan Maritim Kementerian Kemaritiman Arif Havas Oegroseno membenarkan adanya rencana gugatan perdata oleh pemerintah terhadap PTTEP. Namun Arif menolak menyebutkan waktu yang spesifik kapan gugatan akan dilayangkan. "Kami sedang melakukan finalisasi gugatan. Datanya juga kami check and recheck," kata Arif, Kamis pekan lalu.
Pemerintah juga menepis kekhawatiran warga Timor Barat soal kemungkinan tumpang-tindih gugatan. "Materi gugatannya kan lain. Pemerintah menggugat atas kerusakan lingkungan. Masyarakat menggugat karena hilangnya pendapatan," ujar Arif.
Abdul Manan | Yohanes Seo (Kupang)
BOKS
Ledakan Berujung Pengadilan
2009
- 21 Agustus
Kilang minyak Montara meledak dan menumpahkan minyak.
- 3 September
Tumpahan minyak bisa dihentikan.
- 9 November
Pemerintah Federal Australia membentuk Komisi Penyelidikan Kasus Montara.
2010
- 30 April
Yayasan Peduli Timor Barat memberi masukan ke Komisi Penyelidikan di Australia.
- 17 Juni
Komisi Penyelidikan Australia menyelesaikan hasil penyelidikan.
- 15 Juli
Pemerintah membentuk Tim Advokasi Tuntutan Ganti Rugi Pencemaran di Laut Timor.
2011
- 4 Maret
Tim pemerintah Indonesia bertemu dengan PTTEP Australia di Singapura. PTTEP berjanji membayar biaya penanggulangan tumpahan minyak dan membantu warga NTT. Janji tak terealisasi.
2014
- Juli
Pemerintah Indonesia memberikan dukungan tertulis atas advokasi Yayasan Peduli Timor Barat. 2016
- 3 Agustus
Warga Timor Barat mengajukan gugatan class action di Pengadilan Federal Australia di Sydney.
2017
- 24 Januari
Hakim Pengadilan Federal Australia menolak argumentasi PTTEP dan memutuskan sidang kasus ini dilanjutkan.
- Maret
Pemerintah Indonesia menyampaikan rencana untuk mengajukan gugatan atas kerusakan lingkungan di Laut Timor kepada PTTEP.
Bahan: Berbagai sumber
Majalah Tempo, Rubrik Hukum, 3 April 2017
Comments