Lapor Korupsi Malah Dibui

Tak ada kata menyesal bagi Daud Ndakularak, yang kini bersiap diadili sebagai terdakwa korupsi karena perkara korupsi yang ia laporkan ke polisi pada 2008. "Dia bilang kita jalani saja," ujar Rina Sembiring, istri Daud, melalui telepon pada Kamis pekan lalu.


Syahdan, pada 2008 Daud menjabat Kepala Bagian Keuangan Pemerintah Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur. Ketika memeriksa laporan keuangan 2007, ia menemukan ada perbedaan kas umum dan saldo kas sebesar Rp 11 miliar. Setelah memeriksanya, ia tahu Rp 10 miliar ditransfer Kepala Sub-Perbendaharaan dan Kas Pemda Kalendi Mananghau ke rekening pribadinya.

Ada juga uang sebesar Rp 6,25 miliar dipinjamkan kepada pengusaha Deny Untono. Melalui surat 19 Agustus 2008, Daud meminta Kalendi mengembalikan uang yang ditransfer tersebut. Kalendi mengabaikan teguran itu sehingga Daud melaporkannya ke polisi dengan tuduhan korupsi.

Polisi lalu menjerat Kalendi dan Deny sesuai dengan laporan Daud. Tapi polisi juga menuduh Daud terlibat transfer uang kas pemda tersebut. Daud pun menjadi tersangka dan masuk bui selama 120 hari pada 30 Juli-26 November 2009. "Dia bebas karena masa penahanan habis," kata Rina.

Bebas dari penjara, Daud meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), 12 Desember 2009. "Setelah itu, Daud dilindungi LPSK," ujar Wakil Ketua LPSK Lili Pintauli Siregar. LPSK mendampingi Daud saat ia diadili di pengadilan.

Perkara Kalendi dan Deny berlanjut ke pengadilan. Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang menghukum keduanya lima tahun penjara. Khusus Deny juga diminta mengembalikan Rp 6,25 miliar.

Hingga 2014, perkara Daud dan status tersangkanya tak jelas. Ia pun mencalonkan diri menjadi anggota legislatif dari Partai Amanat Nasional. Ia lolos dan menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumba Timur.

Menjadi anggota DPRD tak membuatnya lolos dari pemeriksaan polisi. Menurut Rina, sejak menjadi anggota Dewan, Daud beberapa kali dipanggil polisi. Pernah suatu hari pada 2016 ia ditelepon mendadak untuk datang ke kantor polisi. Rupanya, suaminya sudah di sana untuk diperiksa. "Saya pun datang tergopoh-gopoh membawa baju ganti," kata Rina.

Dalam hitungan Rina, pemeriksaan suaminya dilakukan polisi tiap kali Daud berbicara keras soal pemerintahan dan pembangunan. Tak tahan dengan status gantung sebagai tersangka, Daud menggugat secara praperadilan pada awal Agustus lalu. Saat sidang itu, LPSK mengirimkan surat kepada hakim. "Kami minta agar status Daud sebagai pelapor dipertimbangkan," ujar Lili Siregar.

Dalam sidang 13 Agustus itu, hakim menolak gugatan Daud. Hakim menganggap status tersangka oleh polisi itu sah. Sehari setelah putusan, polisi menjemput Daud di rumahnya dan berkas pemeriksaannya langsung diserahkan kepada jaksa. Untuk kedua kali, ia pun dijebloskan ke rumah tahanan Waingapu. Tujuh hari kemudian, Daud dibawa ke Kupang dan ditahan di sana.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Timur Max Oder Sombu, Daud akan diadili pada Selasa atau Rabu pekan ini. Ia dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Korupsi, yaitu memperkaya diri sendiri atau orang lain yang menyebabkan kerugian negara.

Status Daud sebagai pelapor, kata Max, bisa saja akan menjadi salah satu pertimbangan meringankan. "Semua tergantung hakim," ujarnya. Pengacara Daud, Umbu Tonga, mempertanyakan penggunaan pasal korupsi terhadap kliennya. "Tidak ada satu rupiah pun yang diambil dia."

Perkara yang menjerat Daud ini mengundang reaksi The Institute for Criminal Justice Reform (ICJR). Daud sempat datang ke ICJR pada awal Agustus lalu untuk meminta pendampingan saat sebelum ke LPSK. Direktur Eksekutif ICJR Supriyadi Widodo berharap LPSK lebih aktif melindungi pelapor seperti Daud. "Kalau seperti ini, mana berani orang melaporkan kasus korupsi," katanya.

Abdul Manan

Majalah Tempo, Rubrik Hukum, 4 September 2017

Comments

Popular posts from this blog

Metamorfosa Dua Badan Intelijen Inggris, MI5 dan MI6

Kronologis Penyerbuan Tomy Winata ke TEMPO