Tersebab Kosongnya Kolom Agama

LAMANYA waktu membuat kartu tanda penduduk merupakan keluhan banyak orang. Tapi, bagi Pagar Demanra Sirait, 22 tahun, bukan hanya itu masalahnya. Penganut kepercayaan Parmalim ini mengalami hal buruk ketika membuat KTP di Kantor Catatan Sipil Balige, Toba Samosir, Sumatera Utara. "Saya diperlakukan secara diskriminatif," kata Pagar, Senin dua pekan lalu, ketika menceritakan kejadian pada April 2015 itu.


Kala itu, setelah menyerahkan kartu keluarga sebagai syarat membuat KTP, Pagar seharusnya langsung difoto. Masalah muncul ketika petugas catatan sipil mengecek lagi identitas dia. Sewaktu ditanya apa agamanya, Pagar menjawab, "Parmalim". Petugas itu kontan menimpali, "Tidak bisa. Kamu harus memilih satu dari enam agama." Di Indonesia, enam agama yang diakui negara adalah Islam, Protestan, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu.

Pagar berusaha meyakinkan sang petugas bahwa orang sah-sah saja menganut kepercayaan tertentu seperti Parmalim. Tapi upaya itu tak berhasil. Akhirnya Pagar meminta kolom agama tak diisi apa-apa. Tiga hari kemudian, KTP atas nama Pagar keluar. Kolom agamanya dikosongkan. Hanya ada tanda strip. Ternyata masalah tak berhenti di situ.

Awal 2016, Pagar hijrah ke Medan untuk mencari pekerjaan. Ia menempuh perjalanan sekitar enam jam dari Balige. Di Medan, Pagar melamar kerja ke perusahaan mebel. Ia diterima. Selama dua minggu pertama, semuanya berjalan lancar. Baru pada pekan ketiga, Pagar merasa ada sesuatu yang tak beres. Ketika dia hendak masuk kerja, mesin pemindai sidik jari tak mengenalinya. Pagar pun bertanya ke bagian personalia. "KTP-mu bermasalah. Kolom agamanya kosong," jawab petugas personalia.

Pagar menjelaskan, kolom agama pada KTP dikosongkan karena dia menganut ajaran Parmalim. "Kalau mau kerja lagi, kamu harus ngurus KTP dan milih enam agama itu," kata Pagar menirukan tanggapan si petugas personalia. Pagar mencoba menjelaskan bahwa kepercayaan yang dia anut tak akan mempengaruhi pekerjaannya. Tapi penjelasan itu sia-sia belaka.

Pengalaman itulah yang mendorong Pagar, bersama tiga penganut kepercayaan lainnya, menjadi pemohon dalam pengujian Undang-Undang Administrasi Kependudukan ke Mahkamah Konstitusi. Tiga pemohon lain adalah Carlim, 47 tahun, penganut Sapta Darma asal Brebes, Jawa Tengah; Nggay Mehang Tana (52), penganut Komunitas Marapu asal Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur; dan Arnol Purba (53), penganut kepercayaan Ugamo Bangso Batak asal Medan Belawan, Sumatera Utara.

Mereka menguji Pasal 61 ayat 1 dan 2 serta Pasal 64 ayat 1 dan 5 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013. Pasal-pasal ini mengatur pengosongan kolom agama pada kartu identitas penghayat kepercayaan yang belum diakui sebagai agama resmi. "Pasal-pasal itu digugat karena diskriminatif dan tak memenuhi prinsip persamaan di depan hukum," ucap Azhar Nur Fajar Alam, anggota Tim Pembela Kewarganegaraan. Perkara ini mulai disidangkan pada November tahun lalu. "Kini tinggal menunggu putusan," ujar Azhar.

l l l

UNDANG-Undang Administrasi Kependudukan disahkan pada 26 November 2013. Dalam pembahasan rancangan undang-undang itu di Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat, pemerintah diwakili Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Menurut Wakil Ketua Komisi II DPR Arif Wibowo, waktu itu sejumlah masalah diperdebatkan dengan alot. Salah satunya kolom agama dalam kartu tanda penduduk. Ada usul agar kolom agama di KTP dihapus saja. Ide itu muncul karena banyak laporan tentang diskriminasi yang dialami kaum penghayat kepercayaan. "Supaya tak terjadi diskriminasi, ada usul agar identitas agama tak dicantumkan," kata Arif.

Penentang usul penghapusan kolom agama, menurut Arif, punya argumentasi berbeda. Mereka mencontohkan kasus kecelakaan yang menyebabkan korban tewas. Jika di KTP-nya tak ada kolom agama sementara si korban harus segera dikuburkan, orang akan kesulitan mengurusnya dengan ritual agama apa. Karena tarik-menarik itu, menurut Arif, kemudian dirumuskan bahwa, "Kolom agama tetap ada, tapi boleh tidak diisi."

Setelah Undang-Undang Administrasi Kependudukan terbaru berlaku, diskriminasi terhadap penganut kepercayaan terus terjadi. Carlim, warga Desa Siandong, Kecamatan Larangan, Brebes, Jawa Tengah, termasuk yang mengalami peristiwa tak mengenakkan pada 2014. Kala itu, keponakannya meninggal karena epilepsi. Keluarga sebenarnya sudah merelakan kepergian Suhar, 17 tahun. "Masalahnya, warga menolak jenazahnya dikebumikan di permakaman umum desa," ujar Carlim ketika ditemui di rumahnya, Ahad dua pekan lalu.

Warga Desa Siandong mempersoalkan kepercayaan yang dianut Suhar ketika masih hidup. Keponakan Carlim itu menganut kepercayaan Sapta Darma, bukan Islam seperti mayoritas penduduk lainnya. Di Brebes, menurut Carlim, penganut Sapta Darma kira-kira hanya 220 orang. Karena ditolak di permakaman umum, Suhar akhirnya dimakamkan di pekarangan rumah Carlim.

Carlim punya pengalaman lain. Dua tahun lalu, anak perempuan pertamanya hendak menikah. Lantaran kolom agama di KTP anak Carlim dikosongkan, pegawai kantor urusan agama menolak menikahkannya. Akhirnya anak Carlim membikin KTP baru. Kolom agama yang sebelumnya kosong kemudian diisi dengan "Islam". "Anak saya akhirnya menikah dengan cara Islam," kata Carlim.

Kesulitan mendapat KTP atau ditolak lamaran pekerjaan baru sebagian kecil dari perlakuan diskriminatif yang dialami penganut kepercayaan. Ketika kolom agamanya dikosongkan, menurut Azhar Nur Fajar, pemilik KTP bisa mendapat berbagai "cap buruk". "Bisa dituding ateis, kafir, dan lain-lain," ucap Azhar. Karena tak siap menghadapi perlakuan diskriminatif, akhirnya banyak penganut kepercayaan terpaksa mencantumkan agama tertentu di KTP mereka.

Uji materi Undang-Undang Administrasi Kependudukan tak hanya didasari pada pengalaman pribadi Pagar Demanra Sirait dan kawan-kawan. Menurut Azhar, hasil penelitian Yayasan Satunama, Yogyakarta, tentang diskriminasi terhadap kaum minoritas juga mendorong uji materi ini. Temuan penelitian yang dirilis dalam diskusi pada 21 Juni 2016 itu menyebutkan kelompok minoritas yang paling banyak mengalami diskriminasi adalah penganut kepercayaan.

Mewakili penganut kepercayaan lainnya, Pagar dkk meminta Mahkamah Konstitusi menyetip pasal yang menyatakan kolom agama "bisa dikosongkan". Jika memungkinkan, kata Azhar, Mahkamah Konstitusi diharapkan membuat putusan yang membuat penganut kepercayaan bisa mencantumkan keyakinan mereka. "Mungkin tak perlu menyebutkan namanya. Bisa saja ditulis sebagai 'penganut kepercayaan'," tutur Azhar. Di Indonesia, dalam catatan Azhar dan kawan-awan, ada 286 aliran kepercayaan.

Wakil pemerintah dalam sidang judicial review di Mahkamah Konstitusi, Widodo Sigit Pudjianto, mengatakan permintaan pemohon uji materi sulit diterapkan. "Karena (kepercayaan) itu bukan agama. Nanti pemerintah disalahkan. Kecuali ada perubahan undang-undang," kata Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri ini, Rabu dua pekan lalu.

Menurut Arif Wibowo, jika permohonan uji materi ini diterima, akan terjadi pro-kontra baru. "Nanti dikira ada agama baru," ujar Arif. Ketimbang mengubah undang-undang, Arif meminta pemerintah lebih gencar melakukan sosialisasi agar diskriminasi atas penganut kepercayaan tak terus terjadi.

Abdul Manan, Muhammad Irsyam Faiz (Brebes)

Majalah Tempo, Rubrik Hukum, 3 Juli 2017

Comments

Popular posts from this blog

Metamorfosa Dua Badan Intelijen Inggris, MI5 dan MI6

Kronologis Penyerbuan Tomy Winata ke TEMPO