Rontok Kuasa Penggugat Reklamasi
Tri Sutrisno merasa gerak-geriknya diawasi sejak menjadi penggugat proyek reklamasi Pulau G, Teluk Jakarta. Belakangan, istrinya pun kerap menerima pesan pendek bernada ancaman dari orang tak dikenal. Nelayan Muara Angke, Jakarta Utara, ini mengaku tertekan sehingga mencabut surat kuasa bagi Tim Advokasi Selamatkan Teluk Jakarta.
"Saya butuh kerjaan, punya tanggungan istri dan tiga anak. Saya capek dan lelah," kata Tri, Rabu pekan lalu. Nelayan lain yang mengambil langkah serupa adalah Nur Saepudin. Tri dan Saepudin adalah dua dari tujuh pihak yang awalnya menggugat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2238 Tahun 2014. Keputusan itu berisi izin pelaksanaan reklamasi Pulau G untuk PT Muara Wisesa Samudra.
Di samping Tri dan Saepudin, ada tiga nelayan yang semula turut menggugat. Dua penggugat lain adalah Perkumpulan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) serta Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi).
Tiga nelayan yang lebih dulu mundur adalah Gobang, warga Marunda; Muhamad Tahir, warga Kalibaru; dan Kuat, warga Penjaringan. Mereka tak memberikan surat kuasa lagi ketika Tim Advokasi mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung.
Gugatan terhadap izin reklamasi didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada September 2015. Penggugat mempersoalkan kesahihan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) Pulau G yang menjadi dasar keluarnya surat keputusan gubernur.
Meski semula tak menjadi pihak tergugat, di tengah jalan PT Muara Wisesa mengajukan gugatan intervensi. "Kami berkepentingan," kata Ibnu Akhyat, pengacara anak usaha Agung Podomoro Land itu, Kamis pekan lalu.
Majelis hakim PTUN Jakarta mengabulkan gugatan tersebut pada 31 Mei 2016. Putusan hakim memerintahkan pemerintah DKI Jakarta dan PT Muara Wisesa menunda reklamasi. Meski mengabulkan gugatan itu, hakim menyatakan Kiara tak memiliki legal standing untuk menggugat karena tak berbadan hukum perdata.
Hakim juga menyatakan Walhi tak berhak menggugat dengan alasan "kedaluwarsa". Gugatan diajukan setelah lewat dari 90 hari sejak keluarnya keputusan gubernur. Walhi dianggap tahu lebih awal soal keputusan gubernur tersebut karena pernah mengeluarkan pernyataan tentang izin pelaksanaan reklamasi Pulau G.
Pemerintah DKI Jakarta dan PT Muara Wisesa lantas mengajukan permohonan banding. Di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, permohonan banding mereka dikabulkan. Tak terima dikalahkan di tingkat banding, Tim Advokasi kemudian mengajukan permohonan kasasi. Pada tahap inilah sikap nelayan terbelah.
Dari lima nelayan yang menjadi penggugat, hanya Saepudin dan Tri yang kembali memberikan surat kuasa. "Tiga nelayan lain tak merespons ketika kami hubungi," kata Ahmad Martin Hadiwinata, pengacara Tim Advokasi. Walhasil, pemohon kasasi yang tersisa tinggal Tri, Saepudin, Kiara, dan Walhi. Tim Advokasi mengajukan permohonan kasasi pada 7 November 2016.
Pemerintah DKI Jakarta juga mengajukan permohonan kontramemori kasasi. Menurut pejabat Biro Hukum Pemerintah DKI Jakarta, Haratua Purba, pembelaan utama pemerintah sama dengan putusan hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. "Gugatan penggugat itu lewat waktu," kata Haratua, Kamis pekan lalu.
Tanpa setahu Tim Advokasi, kuasa hukum PT Muara Wisesa pun mengirimkan berkas kontramemori kasasi. Isinya antara lain salinan surat pencabutan kuasa oleh Tri dan Saepudin kepada Tim Advokasi, tertanggal 11 November 2016.
Pengacara Tim Advokasi baru mengetahui pencabutan surat kuasa oleh Tri dan Seapudin ketika mendapat surat panggilan dari PTUN Jakarta untuk menghadiri sidang pada 20 April 2017. Sidang itu menjalankan putusan sela hakim kasasi 13 Maret 2017. Lewat putusan sela itu, hakim kasasi meminta PTUN memeriksa informasi tentang pencabutan surat kuasa.
Sehari sebelum jadwal sidang itu, Martin dan pengacara Tim Advokasi lainnya, Nelson Nikodemus Sumamora, sempat bertemu dengan Tri. Adapun Saepudin, yang tadinya hendak diajak berembuk, tak bisa dihubungi. "Dalam pertemuan itulah kami tahu ada pemberian uang kepada para nelayan yang menggugat ke PTUN," kata Nelson. Jumlahnya tidak merata. "Kabarnya, ada yang menerima sampai Rp 200 juta," ujar Nelson.
Martin dan Nelson meminta Tri dan Saepudin datang ke sidang PTUN. Keduanya juga diminta tak mencabut surat kuasa. Martin dan Nelson hadir dalam sidang keesokan harinya. Namun Tri dan Saepudin tak muncul. Hakim menjadwalkan sidang pada pekan berikutnya.
Sesuai dengan jadwal, Martin datang ke PTUN DKI Jakarta untuk menghadiri sidang pada 27 April 2017. Ia tiba di pengadilan sekitar pukul 13.00. Ketika hendak memarkir kendaraan, Martin melihat Tri di depan gedung pengadilan. Martin lalu mencari Tri, tapi nelayan itu sudah meninggalkan pengadilan. Martin pun terkejut ketika tahu bahwa sidang hari itu sudah selesai.
Tri datang dalam sidang itu bersama Saepudin. Sidang memang berjalan singkat. "Hakim hanya mencocokkan KTP kami dengan surat pencabutan kuasa," kata Tri, Rabu pekan lalu. "Kami cuma ditanya soal pencabutan kuasa itu," Saepudin menambahkan.
Kuasa hukum PT Muara Wisesa, Akhyat, membenarkan bahwa sidang hari itu berlangsung cepat karena hakim hanya bertanya tentang surat pencabutan kuasa oleh Tri dan Saepudin. "Dalam berkas kontramemori yang kami kirim ke Mahkamah Agung, yang kami kirim hanya fotokopinya," kata Akhyat.
Ihwal pencabutan surat kuasa, Tri mengatakan punya banyak alasan. Sejak mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung, ia merasa diincar. "Saya terteror. Ke mana-mana seperti diincar," katanya. Namun Tri tak bisa merinci seperti apa bentuk teror itu. Keterangan senada disampaikan Saepudin. "Diteror, sampai mau diapain. Capek saya," ujar Saepudin.
Tri menambahkan, ia juga mencabut surat kuasa karena terdesak oleh kelompok proreklamasi, yang jumlahnya lebih banyak. Di samping itu, Tri tak menyangkal kabar bahwa ia mendapatkan sejumlah uang imbalan pencabutan gugatan. "Kami menerima dana kompensasi. Tapi saya tak ngomong nominalnya," ujar Tri, yang juga menolak menyebutkan siapa yang memberi uang itu.
Meski begitu, Tri tak menyembunyikan siapa di balik ide pencabutan surat kuasa itu. Menurut dia, draf pencabutan surat kuasa disiapkan pengacara PT Muara Wisesa. "Saya mana bisa mengetik?" katanya. "Saya tanda tangan sebelum sidang PTUN itu."
Saepudin juga membenarkan adanya iming-iming uang di balik pencabutan surat kuasa itu. Namun dia membantah menerima uang sampai Rp 200 juta. "Bohong itu. Penggugat hanya dikasih Rp 50-100 juta." Itu pun, kata Saepudin, uang yang diterima tidak utuh lagi karena ada pemotongan. "Semua ada makelarnya."
Akhyat membenarkan bahwa dia membuat draf surat pencabutan kuasa untuk Tim Advokasi. Namun Akhyat membantah tudingan menekan Saepudin dan Tri. "Intinya memang saya yang membuat, mengonsep. Tapi mereka baca. Kalau setuju, ya tanda tangan. Kalau tak mau, ya sudah," ucapnya.
Akhyat mengaku tidak tahu soal pemberian uang kepada nelayan penggugat izin reklamasi. Menurut dia, PT Muara Wisesa hanya membuat perjanjian perdamaian dengan nelayan setelah keluar putusan Pengadilan Tinggi pada 13 Oktober 2016. "PT MWS melakukan perdamaian dengan nelayan. Saya tidak tahu kompensasinya apa," ujarnya.
Sebagai bagian dari perjanjian damai itu, menurut Akhyat, nelayan yang semula menggugat ke pengadilan bersedia menarik diri dari proses hukum. "Itu sebabnya tiga nelayan tak memberikan surat kuasa untuk kasasi," kata Akhyat.
Mundurnya Tri dan Saepudin menjadi pukulan telak bagi Tim Advokasi Teluk Jakarta. "Itu upaya melemahkan upaya hukum kasasi," kata Nelson. Bahkan, menurut Martin, pencabutan surat kuasa oleh nelayan mengancam nasib gugatan di tingkat kasasi. "Mereka menghalalkan segala cara untuk memenangi gugatan," ujar Martin. Sebaliknya, Akhyat mengatakan apa yang dilakukan pihaknya semata-mata upaya membela diri. "Supaya itu jadi bahan pertimbangan hakim," tuturnya.
Abdul Manan
Majalah Tempo, Rubrik Hukum, 22 Mei 2017
"Saya butuh kerjaan, punya tanggungan istri dan tiga anak. Saya capek dan lelah," kata Tri, Rabu pekan lalu. Nelayan lain yang mengambil langkah serupa adalah Nur Saepudin. Tri dan Saepudin adalah dua dari tujuh pihak yang awalnya menggugat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2238 Tahun 2014. Keputusan itu berisi izin pelaksanaan reklamasi Pulau G untuk PT Muara Wisesa Samudra.
Di samping Tri dan Saepudin, ada tiga nelayan yang semula turut menggugat. Dua penggugat lain adalah Perkumpulan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) serta Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi).
Tiga nelayan yang lebih dulu mundur adalah Gobang, warga Marunda; Muhamad Tahir, warga Kalibaru; dan Kuat, warga Penjaringan. Mereka tak memberikan surat kuasa lagi ketika Tim Advokasi mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung.
Gugatan terhadap izin reklamasi didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada September 2015. Penggugat mempersoalkan kesahihan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) Pulau G yang menjadi dasar keluarnya surat keputusan gubernur.
Meski semula tak menjadi pihak tergugat, di tengah jalan PT Muara Wisesa mengajukan gugatan intervensi. "Kami berkepentingan," kata Ibnu Akhyat, pengacara anak usaha Agung Podomoro Land itu, Kamis pekan lalu.
Majelis hakim PTUN Jakarta mengabulkan gugatan tersebut pada 31 Mei 2016. Putusan hakim memerintahkan pemerintah DKI Jakarta dan PT Muara Wisesa menunda reklamasi. Meski mengabulkan gugatan itu, hakim menyatakan Kiara tak memiliki legal standing untuk menggugat karena tak berbadan hukum perdata.
Hakim juga menyatakan Walhi tak berhak menggugat dengan alasan "kedaluwarsa". Gugatan diajukan setelah lewat dari 90 hari sejak keluarnya keputusan gubernur. Walhi dianggap tahu lebih awal soal keputusan gubernur tersebut karena pernah mengeluarkan pernyataan tentang izin pelaksanaan reklamasi Pulau G.
Pemerintah DKI Jakarta dan PT Muara Wisesa lantas mengajukan permohonan banding. Di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, permohonan banding mereka dikabulkan. Tak terima dikalahkan di tingkat banding, Tim Advokasi kemudian mengajukan permohonan kasasi. Pada tahap inilah sikap nelayan terbelah.
Dari lima nelayan yang menjadi penggugat, hanya Saepudin dan Tri yang kembali memberikan surat kuasa. "Tiga nelayan lain tak merespons ketika kami hubungi," kata Ahmad Martin Hadiwinata, pengacara Tim Advokasi. Walhasil, pemohon kasasi yang tersisa tinggal Tri, Saepudin, Kiara, dan Walhi. Tim Advokasi mengajukan permohonan kasasi pada 7 November 2016.
Pemerintah DKI Jakarta juga mengajukan permohonan kontramemori kasasi. Menurut pejabat Biro Hukum Pemerintah DKI Jakarta, Haratua Purba, pembelaan utama pemerintah sama dengan putusan hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. "Gugatan penggugat itu lewat waktu," kata Haratua, Kamis pekan lalu.
Tanpa setahu Tim Advokasi, kuasa hukum PT Muara Wisesa pun mengirimkan berkas kontramemori kasasi. Isinya antara lain salinan surat pencabutan kuasa oleh Tri dan Saepudin kepada Tim Advokasi, tertanggal 11 November 2016.
Pengacara Tim Advokasi baru mengetahui pencabutan surat kuasa oleh Tri dan Seapudin ketika mendapat surat panggilan dari PTUN Jakarta untuk menghadiri sidang pada 20 April 2017. Sidang itu menjalankan putusan sela hakim kasasi 13 Maret 2017. Lewat putusan sela itu, hakim kasasi meminta PTUN memeriksa informasi tentang pencabutan surat kuasa.
Sehari sebelum jadwal sidang itu, Martin dan pengacara Tim Advokasi lainnya, Nelson Nikodemus Sumamora, sempat bertemu dengan Tri. Adapun Saepudin, yang tadinya hendak diajak berembuk, tak bisa dihubungi. "Dalam pertemuan itulah kami tahu ada pemberian uang kepada para nelayan yang menggugat ke PTUN," kata Nelson. Jumlahnya tidak merata. "Kabarnya, ada yang menerima sampai Rp 200 juta," ujar Nelson.
Martin dan Nelson meminta Tri dan Saepudin datang ke sidang PTUN. Keduanya juga diminta tak mencabut surat kuasa. Martin dan Nelson hadir dalam sidang keesokan harinya. Namun Tri dan Saepudin tak muncul. Hakim menjadwalkan sidang pada pekan berikutnya.
Sesuai dengan jadwal, Martin datang ke PTUN DKI Jakarta untuk menghadiri sidang pada 27 April 2017. Ia tiba di pengadilan sekitar pukul 13.00. Ketika hendak memarkir kendaraan, Martin melihat Tri di depan gedung pengadilan. Martin lalu mencari Tri, tapi nelayan itu sudah meninggalkan pengadilan. Martin pun terkejut ketika tahu bahwa sidang hari itu sudah selesai.
Tri datang dalam sidang itu bersama Saepudin. Sidang memang berjalan singkat. "Hakim hanya mencocokkan KTP kami dengan surat pencabutan kuasa," kata Tri, Rabu pekan lalu. "Kami cuma ditanya soal pencabutan kuasa itu," Saepudin menambahkan.
Kuasa hukum PT Muara Wisesa, Akhyat, membenarkan bahwa sidang hari itu berlangsung cepat karena hakim hanya bertanya tentang surat pencabutan kuasa oleh Tri dan Saepudin. "Dalam berkas kontramemori yang kami kirim ke Mahkamah Agung, yang kami kirim hanya fotokopinya," kata Akhyat.
Ihwal pencabutan surat kuasa, Tri mengatakan punya banyak alasan. Sejak mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung, ia merasa diincar. "Saya terteror. Ke mana-mana seperti diincar," katanya. Namun Tri tak bisa merinci seperti apa bentuk teror itu. Keterangan senada disampaikan Saepudin. "Diteror, sampai mau diapain. Capek saya," ujar Saepudin.
Tri menambahkan, ia juga mencabut surat kuasa karena terdesak oleh kelompok proreklamasi, yang jumlahnya lebih banyak. Di samping itu, Tri tak menyangkal kabar bahwa ia mendapatkan sejumlah uang imbalan pencabutan gugatan. "Kami menerima dana kompensasi. Tapi saya tak ngomong nominalnya," ujar Tri, yang juga menolak menyebutkan siapa yang memberi uang itu.
Meski begitu, Tri tak menyembunyikan siapa di balik ide pencabutan surat kuasa itu. Menurut dia, draf pencabutan surat kuasa disiapkan pengacara PT Muara Wisesa. "Saya mana bisa mengetik?" katanya. "Saya tanda tangan sebelum sidang PTUN itu."
Saepudin juga membenarkan adanya iming-iming uang di balik pencabutan surat kuasa itu. Namun dia membantah menerima uang sampai Rp 200 juta. "Bohong itu. Penggugat hanya dikasih Rp 50-100 juta." Itu pun, kata Saepudin, uang yang diterima tidak utuh lagi karena ada pemotongan. "Semua ada makelarnya."
Akhyat membenarkan bahwa dia membuat draf surat pencabutan kuasa untuk Tim Advokasi. Namun Akhyat membantah tudingan menekan Saepudin dan Tri. "Intinya memang saya yang membuat, mengonsep. Tapi mereka baca. Kalau setuju, ya tanda tangan. Kalau tak mau, ya sudah," ucapnya.
Akhyat mengaku tidak tahu soal pemberian uang kepada nelayan penggugat izin reklamasi. Menurut dia, PT Muara Wisesa hanya membuat perjanjian perdamaian dengan nelayan setelah keluar putusan Pengadilan Tinggi pada 13 Oktober 2016. "PT MWS melakukan perdamaian dengan nelayan. Saya tidak tahu kompensasinya apa," ujarnya.
Sebagai bagian dari perjanjian damai itu, menurut Akhyat, nelayan yang semula menggugat ke pengadilan bersedia menarik diri dari proses hukum. "Itu sebabnya tiga nelayan tak memberikan surat kuasa untuk kasasi," kata Akhyat.
Mundurnya Tri dan Saepudin menjadi pukulan telak bagi Tim Advokasi Teluk Jakarta. "Itu upaya melemahkan upaya hukum kasasi," kata Nelson. Bahkan, menurut Martin, pencabutan surat kuasa oleh nelayan mengancam nasib gugatan di tingkat kasasi. "Mereka menghalalkan segala cara untuk memenangi gugatan," ujar Martin. Sebaliknya, Akhyat mengatakan apa yang dilakukan pihaknya semata-mata upaya membela diri. "Supaya itu jadi bahan pertimbangan hakim," tuturnya.
Abdul Manan
Majalah Tempo, Rubrik Hukum, 22 Mei 2017
Comments