Jebakan Cabul Sang Kontraktor
SONI Sandra tertunduk di kursi pesakitan sembari terus memegangi dada kirinya. Raut muka pengusaha tersohor di Kediri, Jawa Timur, itu tampak pucat. Pandangannya mengarah ke bawah selama hakim membacakan putusan pada sidang di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Kamis pekan lalu.
Majelis hakim yang dipimpin Purnomo Amin Tjahjo memvonis Soni bersalah menyetubuhi tiga anak. Soni dihukum sembilan tahun penjara plus denda Rp 250 juta. Dalam sidang, hakim Purnomo membeberkan bagaimana lelaki 63 tahun itu memperdaya korbannya. Anak-anak itu diiming-imingi uang, lalu dicekoki obat sebelum disetubuhi. Pemilik PT Triple S itu juga selalu membujuk korbannya untuk mengajak teman-teman mereka bertemu dengannya.
Soni mengunci mulutnya ketika wartawan memberondong dia dengan pertanyaan seusai sidang. Setelah divonis bersalah, Soni alias Koko masih harus menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri. Di sana dia didakwa bersetubuh dengan empat anak lain. Jaksa menuntut kontraktor proyek jalan dan bangunan itu dihukum 14 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
Perbuatan Soni terungkap setelah seorang ibu melaporkan kejadian yang menimpa anaknya kepada polisi pada 16 Maret 2016. Bocah 12 tahun itu--sebut saja namanya Antik Kemala--masih duduk di bangku kelas VI sekolah dasar. Beberapa hari kemudian, orang tua dua anak lain di Kota Kediri juga melapor. Berselang tiga bulan, pada 4 Juli 2015, orang tua empat anak di Kabupaten Kediri juga mengadu ke polisi bahwa anak mereka diperdaya Soni.
Kepada polisi, anak-anak itu mengaku mendapat uang dari Soni Rp 400-700 ribu. Mereka biasanya diajak menginap di Hotel Bukit Daun, Kediri. Polisi lantas menetapkan Soni sebagai tersangka pada 10 Juli 2015. Ia dijerat dengan pasal larangan menyetubuhi anak di bawah umur, seperti diatur Pasal 81 ayat 2 atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 65 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sehari setelah menjadikan Soni tersangka, polisi mendapat info bahwa lelaki dengan satu istri, empat anak, dan satu cucu itu akan melancong ke Eropa. "Saya perintahkan anak buah mengawasi pergerakan pelaku," kata Kepala Kepolisian Resor Kota Kediri Ajun Komisaris Besar Bambang Widjanarko. Benar saja, hari itu Soni meluncur ke Bandar Udara Juanda, Surabaya. Ia ditangkap ketika check-in di terminal keberangkatan internasional.
Sewaktu polisi menyidik perkara ini, satu per satu korban menarik laporan. "Ada dugaan pelaku mempengaruhi korban untuk menarik laporan dengan kompensasi materi," ujar Heri Nurdianto dari Divisi Advokasi Lembaga Perlindungan Anak Kediri. Heri mendengar kabar bahwa orang-orang kepercayaan Soni menawari korban uang Rp 20-100 juta.
Pencabutan laporan itu sempat merepotkan polisi. Untuk mencegah intimidasi dan iming-iming, tiga korban diungsikan ke rumah dinas Kepala Polresta Bambang selama lebih dari tiga bulan. Mereka baru dipulangkan ke rumahnya ketika berkas perkara Soni dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
Arifin, salah seorang pengacara Soni, menyangkal jika kliennya disebut mencoba membayar korban untuk mencabut laporan. Yang terjadi, menurut dia, justru upaya pemerasan terhadap Soni oleh orang-orang yang mengaku bisa menyelesaikan perkara dengan cepat. Di persidangan, Soni pun mengaku pernah dimintai uang sampai Rp 10 miliar, tapi dia tak memenuhinya.
Arifin juga menilai dakwaan jaksa atas kliennya tak didukung bukti kuat. Buku register tamu hotel, yang disebut-sebut berisi tanda tangan Soni, tak jelas keberadaannya. "Padahal klien kami dituding 21 kali menginap di Hotel Bukit Daun," katanya.
Abdul Manan, Hari Tri Wasono (Kediri)
Dimuat di Majalah Tempo edisi 23 Mei 2016
Majelis hakim yang dipimpin Purnomo Amin Tjahjo memvonis Soni bersalah menyetubuhi tiga anak. Soni dihukum sembilan tahun penjara plus denda Rp 250 juta. Dalam sidang, hakim Purnomo membeberkan bagaimana lelaki 63 tahun itu memperdaya korbannya. Anak-anak itu diiming-imingi uang, lalu dicekoki obat sebelum disetubuhi. Pemilik PT Triple S itu juga selalu membujuk korbannya untuk mengajak teman-teman mereka bertemu dengannya.
Soni mengunci mulutnya ketika wartawan memberondong dia dengan pertanyaan seusai sidang. Setelah divonis bersalah, Soni alias Koko masih harus menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri. Di sana dia didakwa bersetubuh dengan empat anak lain. Jaksa menuntut kontraktor proyek jalan dan bangunan itu dihukum 14 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
Perbuatan Soni terungkap setelah seorang ibu melaporkan kejadian yang menimpa anaknya kepada polisi pada 16 Maret 2016. Bocah 12 tahun itu--sebut saja namanya Antik Kemala--masih duduk di bangku kelas VI sekolah dasar. Beberapa hari kemudian, orang tua dua anak lain di Kota Kediri juga melapor. Berselang tiga bulan, pada 4 Juli 2015, orang tua empat anak di Kabupaten Kediri juga mengadu ke polisi bahwa anak mereka diperdaya Soni.
Kepada polisi, anak-anak itu mengaku mendapat uang dari Soni Rp 400-700 ribu. Mereka biasanya diajak menginap di Hotel Bukit Daun, Kediri. Polisi lantas menetapkan Soni sebagai tersangka pada 10 Juli 2015. Ia dijerat dengan pasal larangan menyetubuhi anak di bawah umur, seperti diatur Pasal 81 ayat 2 atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 65 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sehari setelah menjadikan Soni tersangka, polisi mendapat info bahwa lelaki dengan satu istri, empat anak, dan satu cucu itu akan melancong ke Eropa. "Saya perintahkan anak buah mengawasi pergerakan pelaku," kata Kepala Kepolisian Resor Kota Kediri Ajun Komisaris Besar Bambang Widjanarko. Benar saja, hari itu Soni meluncur ke Bandar Udara Juanda, Surabaya. Ia ditangkap ketika check-in di terminal keberangkatan internasional.
Sewaktu polisi menyidik perkara ini, satu per satu korban menarik laporan. "Ada dugaan pelaku mempengaruhi korban untuk menarik laporan dengan kompensasi materi," ujar Heri Nurdianto dari Divisi Advokasi Lembaga Perlindungan Anak Kediri. Heri mendengar kabar bahwa orang-orang kepercayaan Soni menawari korban uang Rp 20-100 juta.
Pencabutan laporan itu sempat merepotkan polisi. Untuk mencegah intimidasi dan iming-iming, tiga korban diungsikan ke rumah dinas Kepala Polresta Bambang selama lebih dari tiga bulan. Mereka baru dipulangkan ke rumahnya ketika berkas perkara Soni dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
Arifin, salah seorang pengacara Soni, menyangkal jika kliennya disebut mencoba membayar korban untuk mencabut laporan. Yang terjadi, menurut dia, justru upaya pemerasan terhadap Soni oleh orang-orang yang mengaku bisa menyelesaikan perkara dengan cepat. Di persidangan, Soni pun mengaku pernah dimintai uang sampai Rp 10 miliar, tapi dia tak memenuhinya.
Arifin juga menilai dakwaan jaksa atas kliennya tak didukung bukti kuat. Buku register tamu hotel, yang disebut-sebut berisi tanda tangan Soni, tak jelas keberadaannya. "Padahal klien kami dituding 21 kali menginap di Hotel Bukit Daun," katanya.
Abdul Manan, Hari Tri Wasono (Kediri)
Dimuat di Majalah Tempo edisi 23 Mei 2016
Comments