Hakim Perintahkan Jaksa Buka File al-Nashiri di Penjara CIA
Washington - Hakim pengadilan militer Amerika Serikat, Selasa 22 April 2014, memerintahkan jaksa untuk menyerahkan detail keadaan Abd al Rahim al-Nashiri saat di Teluk Guantanamo di sebuah penjara rahasia CIA setelah ia ditangkap terkait kasus serangan terhadap kapal perang USS Cole di Yaman.
Perintah lima halaman itu merupakan kemenangan bagi pengacara yang mewakili al-Nashiri, pria yang dituduh mendalangi serangan terhadap USS Cole pada 12 Oktober 2000 di Yaman, yang menewaskan 17 pelaut AS.
Al-Nashiri, yang lahir di Arab Saudi, berada di penjara militer AS di Teluk Guantanamo, Kuba, sejak tahun 2006, setelah ditahan di sejumlah penjara rahasia CIA. Sebuah laporan inspektur jenderal CIA mengatakan al-Nashiri disiksa dengan metode waterboarding yang itu dibolehkan oleh pemerintahan George W. Bush.
Jaksa, yang bisa mengajukan banding putusan hakim, menegaskan bahwa informasi tentang kondisi tahanan di penjara CIA tidak relevan dengan kasus ini. Pembela al-Nashiri nampaknya akan menggunakan apa yang diterima kliennya di penjara untuk menghindarkannya dari hukuman mati.
Washington Post | Abdul Manan
TEMPO.CO | RABU, 23 APRIL 2014 | 11:47 WIB
Perintah lima halaman itu merupakan kemenangan bagi pengacara yang mewakili al-Nashiri, pria yang dituduh mendalangi serangan terhadap USS Cole pada 12 Oktober 2000 di Yaman, yang menewaskan 17 pelaut AS.
Al-Nashiri, yang lahir di Arab Saudi, berada di penjara militer AS di Teluk Guantanamo, Kuba, sejak tahun 2006, setelah ditahan di sejumlah penjara rahasia CIA. Sebuah laporan inspektur jenderal CIA mengatakan al-Nashiri disiksa dengan metode waterboarding yang itu dibolehkan oleh pemerintahan George W. Bush.
Jaksa, yang bisa mengajukan banding putusan hakim, menegaskan bahwa informasi tentang kondisi tahanan di penjara CIA tidak relevan dengan kasus ini. Pembela al-Nashiri nampaknya akan menggunakan apa yang diterima kliennya di penjara untuk menghindarkannya dari hukuman mati.
Washington Post | Abdul Manan
TEMPO.CO | RABU, 23 APRIL 2014 | 11:47 WIB
Comments