Serikat Karyawan Kalahkan Indosiar
Koran Tempo, 19 Januari 2011
JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Barat memenangkan gugatan anti-berserikat yang diajukan oleh Serikat Karyawan (Sekar) Indosiar terhadap manajemen PT Indosiar Visual Mandiri. "Tuntutan penggugat dikabulkan sebagian. Tergugat terbukti telah melakukan pelanggaran hukum karena melakukan tindak menghalang-halangi hak karyawan dalam berserikat," ujar ketua majelis hakim Janes Aritonang dalam sidang kemarin.
Majelis hakim selanjutnya menetapkan sanksi terhadap manajemen Indosiar. "Menghukum tergugat untuk meminta maaf secara tertulis di harian Kompas dan Media Indonesia selama dua hari berturut-turut," kata Janes.
Pengadilan juga menetapkan, tergugat membayar uang paksa sebesar Rp 2 juta per hari jika tidak melaksanakan putusan tersebut. Tapi sejumlah tuntutan lain, seperti permintaan ganti rugi imateriil sebesar Rp 100 miliar kepada manajemen Indosiar, ditolak majelis hakim.
Putusan itu disambut dengan sorak pengunjung sidang, yang sebagian besar adalah para karyawan Indosiar dan sejumlah aktivis serikat buruh di Jakarta. "Hidup serikat pekerja," teriak Ketua Sekar Indosiar Dicky Irawan. "Ini sejarah baru," seorang lainnya menimpali.
Meskipun tidak semua tuntutan dikabulkan, karyawan Indosiar mengaku puas atas putusan tersebut. "Ditolaknya sebagian tuntutan, termasuk tuntutan ganti rugi, bagi kami tidak jadi masalah, karena tujuan utama kami bukan uang," kata Dicky. "Tujuan kami untuk membuktikan bahwa manajemen Indosiar telah melakukan tindak melawan hukum sehingga harus meminta maaf."
Ketua Federasi Serikat Pekerja Media Independen Abdul Manan, yang hadir dalam persidangan tersebut, mengatakan bahwa putusan itu menjadi semangat baru bagi perjuangan berserikat di perusahaan media. "Ini sekaligus peringatan bagi semua pengusaha media untuk lebih bijak dan tidak melakukan tindak menghalangi hak berserikat karyawannya," katanya.
Kuasa hukum PT Indosiar Visual Mandiri, Riezkagees, mengatakan akan melakukan banding atas putusan ini. "Kami akan ajukan banding secepatnya, dalam 14 hari ini," katanya seusai sidang. "Putusan itu tidak berdasarkan bukti-bukti dan tidak tepat."
AGUNG SEDAYU
JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Barat memenangkan gugatan anti-berserikat yang diajukan oleh Serikat Karyawan (Sekar) Indosiar terhadap manajemen PT Indosiar Visual Mandiri. "Tuntutan penggugat dikabulkan sebagian. Tergugat terbukti telah melakukan pelanggaran hukum karena melakukan tindak menghalang-halangi hak karyawan dalam berserikat," ujar ketua majelis hakim Janes Aritonang dalam sidang kemarin.
Majelis hakim selanjutnya menetapkan sanksi terhadap manajemen Indosiar. "Menghukum tergugat untuk meminta maaf secara tertulis di harian Kompas dan Media Indonesia selama dua hari berturut-turut," kata Janes.
Pengadilan juga menetapkan, tergugat membayar uang paksa sebesar Rp 2 juta per hari jika tidak melaksanakan putusan tersebut. Tapi sejumlah tuntutan lain, seperti permintaan ganti rugi imateriil sebesar Rp 100 miliar kepada manajemen Indosiar, ditolak majelis hakim.
Putusan itu disambut dengan sorak pengunjung sidang, yang sebagian besar adalah para karyawan Indosiar dan sejumlah aktivis serikat buruh di Jakarta. "Hidup serikat pekerja," teriak Ketua Sekar Indosiar Dicky Irawan. "Ini sejarah baru," seorang lainnya menimpali.
Meskipun tidak semua tuntutan dikabulkan, karyawan Indosiar mengaku puas atas putusan tersebut. "Ditolaknya sebagian tuntutan, termasuk tuntutan ganti rugi, bagi kami tidak jadi masalah, karena tujuan utama kami bukan uang," kata Dicky. "Tujuan kami untuk membuktikan bahwa manajemen Indosiar telah melakukan tindak melawan hukum sehingga harus meminta maaf."
Ketua Federasi Serikat Pekerja Media Independen Abdul Manan, yang hadir dalam persidangan tersebut, mengatakan bahwa putusan itu menjadi semangat baru bagi perjuangan berserikat di perusahaan media. "Ini sekaligus peringatan bagi semua pengusaha media untuk lebih bijak dan tidak melakukan tindak menghalangi hak berserikat karyawannya," katanya.
Kuasa hukum PT Indosiar Visual Mandiri, Riezkagees, mengatakan akan melakukan banding atas putusan ini. "Kami akan ajukan banding secepatnya, dalam 14 hari ini," katanya seusai sidang. "Putusan itu tidak berdasarkan bukti-bukti dan tidak tepat."
AGUNG SEDAYU
Comments