Inilah Upah Layak Jurnalis Versi AJI

JUM'AT, 21 JANUARI 2011 | 10:52 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) meluncurkan upah layak jurnalis 2011 secara serentak di 16 kota, Kamis (20/1/2011). Ke-16 kota itu adalah: Jakarta, Surabaya, Kediri, Semarang, Yogyakarta, Medan, Bandar Lampung, Pontianak, Batam, Pekanbaru, Makassar, Kendari, Palu, Denpasar, Kupang, dan Jayapura.

Peluncuran standar upah layak jurnalis ini, merupakan bagian dari kampanye AJI untuk meningkatan profesionalisme jurnalis yang selama ini terbentur soal kesejahteraan yang tidak layak. ”Padahal, upah yang rendah bisa membuat jurnalis terjebak menjadi pragmatis, tidak independen dan rentan terhadap suap,” kata Nezar Patria, Ketua Umum AJI Indonesia, dalam siaran persnya.

Standar upah layak ini ditetapkan setelah AJI yang berada di 16 kota itu melakukan survei berdasarkan komponen dan harga kebutuhan hidup layak, dengan mengukur perubahan biaya hidup seiring kenaikan harga barang di pasar. Survei dilakukan mulai Desember 2010 sampai pertengahan Januari 2011. AJI memilih tak menggunakan standar Upah Minimum Kota (UMK) yang selama ini dipakai acuan umum.

Komponen yang disurvei meliputi kebutuhan pangan, sandang, papan, hingga aneka kebutuhan lain seperti transportasi, komunikasi, estetika, bacaan, rekreasi, hingga sosial kemasyarakatan. AJI juga memasukkan komponen  kebutuhan pembelian laptop yang pembayarannya dicicil antara dua hingga tiga tahun. Komputer jinjing tak bisa dikategorikan sebagai 'barang mewah' karena merupakan alat penunjang kinerja. AJI juga memasukkan tabungan 10 pesen yang diperoleh dari total upah layak jurnalis.

Berdasarkan hasil survei tersebut, inilah upah layak yang mestinya diberikan kepada jurnalis muda yang baru diangkat menjadi karyawan tetap:

  • Jakarta : Rp 4. 748.919
  • Surabaya : Rp 3.864.850
  • Kediri : Rp 2.836.557
  • Semarang : Rp 3.240.081
  • Yogyakarta : Rp 3.147.980
  • Medan : Rp 3.816.120
  • Bandar Lampung : Rp 2.568.462
  • Pontianak : Rp 3.526.600
  • Batam : Rp 4.243.030
  • Pekanbaru : Rp 3.604.700
  • Makassar : Rp 4.037.226
  • Kendari : Rp 2.972.000
  • Palu : Rp 2.150.066
  • Denpasar : Rp 3.894.583
  • Kupang : Rp 3.929.228
  • Jayapura : Rp 6.414.320

Di luar upah layak minimum ini, AJI meminta agar perusahaan media menerapkan sistem kenaikan upah reguler dengan memperhitungkan angka inflasi, prestasi kerja, jabatan, dan masa kerja. ”Selain itu kami juga meminta perusahaan media memberikan sejumlah jaminan, seperti asuransi keselamatan kerja, jaminan kesehatan, jaminan hari tua, dan jaminan sosial bagi keluarganya,” kata Winuranto Adhi, Koordinator Divisi Serikat Pekerja AJI Indonesia.

Standar ini memang masih jauh dengan fakta yang bisa dilihat di lapangan. Survei AJI di berbagai kota tersebut menemukan bahwa ada jurnalis yang jauh di bawah itu, malah lebih rendah dari upah minimum kota. Di Palu, misalnya. Jurnalis di harian Media Alkhairaat dan mingguan Deadlinenews mendapat gaji pokok Rp 500 ribu.  Padahal, upah minimum Palu Rp 827.500.

Di Medan, Sumatera Utara, jurnalis radio City FM dan Star News, juga memperoleh upah Rp 500 ribu-Rp 700 ribu --malah ada yang diupah berdasarkan hitungan berita. Di Medan, upah minimum provinsi-nya adalah Rp 1.197.000, hampir mendekati UMP Jakarta Rp 1.290.000.

SItuasi serupa ditemui di Semarang. Gaji jurnalis di Semarang TV, di Semarang, Jawa Tengah, Rp 700 ribu, tanpa mendapatkan tunjangan transportasi dan komunikasi. Upah minimum daerah ini adalah Rp 961.323.

Di Kediri Jawa Timur, jurnalis KSTV mendapatkan upah Rp 300 ribu pada masa percobaan dan hanya bertambah sekitar Rp 200 ribu setelah diangkat sebagai karyawan. Di Dhoho TV, upah reporternya berkisar Rp 400 ribu. Padahal, upah minimumnya Rp 973.950. 

Di Kupang, Nusa Tenggara Timur, harian Kota Kursor memberi upah Rp 650 ribu --padahal upah minim provinsinya Rp 850 ribu. 

Tak semua perusahaan media memberikan upah yang di bawah standar AJI. Setidaknya, berdasarkan survei organisasi jurnalis ini, ada tiga media yang memberikan gaji di atas upah layak, yaitu Bisnis Indonesia (Rp 5 juta), The Jakarta Post (Rp 5,5 juta), dan Jakarta Globe (Rp 5,5 juta).

Abdul Manan

Comments

Popular posts from this blog

Metamorfosa Dua Badan Intelijen Inggris, MI5 dan MI6

Kronologis Penyerbuan Tomy Winata ke TEMPO