Satgas Akhirnya Dilibatkan Dalam Gelar Perkara Kasus Gayus
TEMPO Interaktif, Jakarta - Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum akhirnya dilibatkan dalam gelar perkara kasus mafia pajak Gayus Halomoan Tambunan. Acara itu akan dilakukan hari ini, Rabu 8 Desember 2010 pukul 14.00 siang ini di Markas Besar Polri.
Sekretaris Satgas Mafia Hukum Denny Indrayana membenarkan undangan itu. "Kami diminta hadir oleh polisi. Mereka ingin gelar perkara digelar jam dua siang ini di Ruang Rupatama," kata Sekretaris Satgas Denny Indrayana dalam percakapan dengan Tempo, Rabu 8 Desember 2010.
Menurut rencana, gelar perkara kasus Gayus Tambunan itu akan dilakukan di Ruang Rupatama Mabes Polri. Denny sendiri pagi ini dijadwalkan akan mengikuti persidangan kasus Gayus dengan terdakwa Haposan Hutagalung. Denny dihadirkan sebagai saksi dalam kasus itu.
Denny menegaskan, dalam acara gelar perkara ini, Satgas akan menjalankan tugasnya sesuai dengan amanat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Satgas, kata Denny, akan melaksanakan fungsi dan kewenangannya untuk memantau dan berkoordinasi untuk menuntaskan kasus Gayus.
"Sekaligus melaksanakan perintah Presiden untuk terus mengikuti penanganan kasus ini hingga jelas penyelesaiannya dalam koridor hukum" kata Denny.
Sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri memutuskan melakukan gelar perkara internal pada Selasa 30 November lalu. Langkah ini cukup membuat kaget karena sebelumnya Polri memutuskan untuk melakukan gelar perkara lanjutan kasus Gayus Tambunan dengan melibatkan tiga instansi yaitu KPK, PPATK, Kejaksaan Agung. Satgas sendiri tidak diundang.
Namun gelar perkara dengan tiga instansi itu pun batal. Juru Bicara Mabes Polri Inspektur Jenderal Iskandar Hasan beralasan, Satgas tak diundang kaena materi gelar perkara sudah memasuki teknis pemeriksaan. Akhirnya gelar perkara internal dilakukan. Menurut Iskandar, setidaknya Polri telah menyidik tujuh Laporan Polisi (LP) dengan 23 berkas perkara terkait kasus Gayus Tambunan dan menetapkan 27 tersangka.
WDA | ABDUL MANAN
RABU, 08 DESEMBER 2010 | 09:07 WIB
RABU, 08 DESEMBER 2010 | 09:07 WIB
Comments