Haris: Isi Kawat Wikileaks Cermin AS Resah Kasus Munir
TEMPO Interaktif, Jakarta - Koordinator Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar mengatakan, informasi yang dimuat dalam kawat kedutaan besar Amerika Serikat yang dibocorkan Wikileaks tentang kasus pembunuhan Munir itu sebenarnya tak banyak yang baru.
"Substansinya masih lebih dahsyat temuan Tim Pencari Fakta bentukan Presiden. Cuma, isi kawat itu memberi bukti bahwa Amerika Serikat dan dunia internasional resah atas penanganan kasus Munir," kata Haris saat dihubungi Tempo, Kamis (23/12/2010).
Kalau pun ada yang baru, kata dia, itu soal adanya perwira tinggi Polri yang mengakui bahwa hambatan dalam pengusutan kasus itu sangat kuat. Selain itu, juga penilaian diplomat Amerika Serikat di Jakarta tentang profil orang yang dianggap sebagai pelaku pembunuhan Munir yang sangat mengkhawatirkan.
Melihat isi kawat yang bocorannya dimuat harian Australia Sydney Morning Herald itu, jelas terlihat bagaimana penilaian Amerika Serikat dan dunia internasional tentang kasus ini. "Pandangannya hampir sama dengan mainstream keyakinan publik di Indonesia," kata dia.
Dalam kawat itu disebutkan bahwa diplomat Amerika Serikat di Jakarta ragu Indonesia akan menuntut aktor intelektual di belakang skandal besar pembunuhan aktivis hak asasi manusia, Munir Said Thalib, karena adanya keterlibatan pejabat tingkat tinggi dalam pembunuhan itu.
Dalam kasus pembunuhan Munir itu, Deputi V Badan Intelijen Negara Muchdi Purwoprandjono menjadi salah satu tersangka dan diadilli dalam kasus tersebut. Hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan menyatakan Muchdi tak bersalah. Kasasi yang diajukan jaksa ke Mahkamah Agung juga tak diterima.
Haris Azhar menambahkan, dalam konteks perkembangan saat ini, peran polisi dalam pengungkapan kasus pembunuhan Munir harus diakui cukup besar. "Tapi belum maksimal," kata Haris. Sebab, kata dia, hingga hari ini Polri belum menyerahkan novum yang pernah dijanjikan Kapolri Bambang Hendarso Danuri sebagai bahan jaksa untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung.
Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM), kata Haris, pernah menyampaikan kepada Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum dan menyerahkan cakram padat yang berisi rekaman percakapan polisi di Mabes Polri yang mengatakan bahwa ada bukti baru dalam kasus ini. Akibat tak adanya novum itu, kata Haris, jaksa juga tak bisa mengajukan PK atas kasus bebasnya Muchdi itu.
Abdul Manan
KAMIS, 23 DESEMBER 2010 | 21:12 WIB
KAMIS, 23 DESEMBER 2010 | 21:12 WIB
Comments