Tak Ada 'Kado Istimewa' di Hari Antikorupsi

Tenggat yang diberikan Mahkamah Konstitusi sejatinya masih satu tahun lagi: 19 Desember 2009. Tapi Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi M. Jasin tahu itu bukan waktu yang sepenuhnya panjang untuk membahas Rancangan Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Tahun depan ada "pesta demokrasi" pemilihan umum legislatif dan pemilihan umum presiden, yang sudah pasti akan menyita energi sebagian besar orang-orang di Senayan. "Secara kelembagaan tentu menginginkan segera disahkan," kata Jasin saat memperingati Hari Antikorupsi Sedunia di gedung Mahkamah Konstitusi, 9 Desember lalu.


Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yang selama ini menangani setiap kasus korupsi yang disidik Komisi Pemberantasan Korupsi dan punya "catatan sempurna" karena tak pernah memvonis bebas koruptor, dibatalkan dasar hukumnya oleh Mahkamah Konstitusi dalam sidang pada 19 Desember 2006. Putusan itu merespons gugatan yang diajukan sejumlah anggota Komisi Pemilihan Umum yang dijerat kasus korupsi. Hari dan bulan yang sama tahun depan adalah tenggat yang diberikan Mahkamah Konstitusi sebelum pengadilan khusus untuk para "pencuri uang rakyat" itu tak berkekuatan hukum mengikat.

Komisi Pemberantasan Korupsi pantas gusar. Sejak diberi mandat untuk membuat undang-undang baru tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sejak 2006, hingga bulan ini pembahasannya masih baru dimulai. Pada 12 Desember lalu, Panitia Khusus RUU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi masih melakukan dengar pendapat dengan Komisi Pemberantasan Korupsi. Kita tahu, dengar pendapat adalah tahap permulaan dari pembahasan sebuah undang-undang.

Saat membuka Gelar Nasional Pemberantasan Korupsi di gedung MPR/DPR, 9 Desember lalu, Ketua MPR Hidayat Nur Wahid berharap pemerintah dan DPR memberi kado istimewa pada Hari Antikorupsi Sedunia tahun ini dengan menuntaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. "Segera tuntaskan RUU Tipikor pada tahun ini sebagai kado istimewa," kata Hidayat. Melihat perkembangan pembahasan di DPR, sudah pasti harapan itu hanya impian. Tahun depan sudah ada di pelupuk mata, dan sejak pekan lalu DPR sudah reses sampai pertengahan Januari 2009.

Ketua Komisi III DPR Trimedya Pandjaitan juga yakin rancangan ini tak akan bisa selesai tahun ini. Anggota Fraksi PDI Perjuangan ini juga tak tahu persis kapan rancangan ini bisa diselesaikan karena sidang-sidangnya sulit mencapai syarat minimal untuk sahnya sebuah rapat alias kuorum. "Apalagi anggota sudah sibuk dengan persiapan pemilu," kata Trimedya.

Indonesian Corruption Watch curiga bahwa ini upaya tak langsung untuk menjegal diam-diam. "Kami khawatir ada upaya penggembosan Pengadilan Tipikor dan KPK secara institusi," kata Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan Peradilan Emerson Yuntho awal Desember lalu. Penggembosan yang tentu saja tak terang-terangan ini dilakukan dengan mengulur pembahasannya sampai tenggat itu lewat. Itu pula sinyal yang ditangkap pengamat hukum tata negara Saldi Isra. Dugaan itu kian kuat setelah melihat resistansi sebagian anggota DPR terhadap Komisi yang juga memenjarakan dan menghukum para pembuatnya. Bagi Saldi, resistansi itu tak terlalu mengherankan. Sepak terjang Komisi, yang sudah menyentuh anggota DPR dan kolega-koleganya, jelas membuat mereka tak senang.

Membubarkan Komisi Pemberantasan Korupsi jelas bukan urusan sederhana. Tapi kalau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tak ada, itu sudah cukup membuat Komisi kelabakan. "Kalau KPK kuat, sementara Pengadilan Tipikor bubar, sama saja bohong," kata Saldi. Dewi Asmara semula menampik tudingan miring itu. "Sebenarnya yang sudah diadili dan menjadi tersangka kan kecil. Paling 5 di antara 550 orang anggota DPR. Persentasenya sangat kecil. Jadi jangan digeneralisasi seperti itu," kata anggota Fraksi Partai Golkar ini.

Menurut Emerson, tahun 2009 bukan saat yang tepat untuk membahas rancangan ini. Dengan pemilihan umum legislatif pada April 2009 dan pemilihan presiden menyusul berikutnya, tak mudah membahas rancangan ini. Belum lagi ada sejumlah pasal krusial yang bisa saja mengganjal pembahasannya. Hingga saat ini, kata Dewi Asmara, setidaknya ada tiga hal yang berpotensi memperlambat pembahasannya, antara lain soal hakim karier dan ad hoc, penentuan komposisi hakim, serta lokasi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Bagi Komisi Pemberantasan Korupsi, format yang seperti sekarang sudah ideal: dua hakim karier, tiga hakim ad hoc.

Dalam rapat dengar pendapat dengan Panitia Khusus RUU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Komisi juga menyodorkan fakta ini: sampai saat ini belum ada terdakwa yang diperiksa dan diadili Pengadilan Tindak Pidana Korupsi lepas dari jerat hukum, baik di tingkat pengadilan pertama, banding, maupun kasasi. Dengan "prestasi" ini, tak ada alasan untuk mengutak-atik desain yang sudah ada. Kalaupun ada perubahan, Komisi mengusulkan agar hakim ad hoc ditetapkan. Selain itu, Komisi meminta agar hakim pengadilan korupsi tak merangkap di pengadilan umum.

DPR menampik dituding sebagai biang keladi lambatnya pembahasan ini. "Rancangan undang-undang ini terlambat diserahkan pemerintah," kata Ketua Panitia Khusus Dewi Asmara.

Pemerintah menyerahkan draf rancangan undang-undangnya pada 11 Agustus alias delapan bulan setelah putusan Mahkamah Konstitusi, DPR membentuk panitia khusus 2 September lalu. Sebelum panitia khusus terbentuk dan rapat-rapat dimulai, Trimedya Pandjaitan sudah pesimistis rancangan ini akan selesai akhir 2008. "Masa sidang ini tidak akan keburu," kata Trimedya pertengahan Agustus lalu.

Anggota DPR jauh-jauh hari sudah mensinyalir, jika sampai tenggat lewat dan undang-undang belum selesai, kasus korupsi otomatis akan masuk ke pengadilan umum. "Kalau sampai Desember 2009 tidak selesai, pengadilan korupsi akan disidangkan di pengadilan negeri," kata anggota Komisi III DPR, Azis Syamsuddin. Dan inilah yang dikhawatirkan para aktibis antikorupsi. "Peradilan umum tidak mendukung semangat pemberantasan korupsi," kata Emerson. Data Indonesia Corruption Watch menunjukkan, pengadilan umum punya reputasi kurang meyakinkan dalam mengusut perkara korupsi. Berdasarkan data ICW pada 2005-Juni 2008, dari 1.184 terdakwa kasus korupsi yang disidangkan di pengadilan umum, 482 orang divonis bebas.

Dewi Asmara masih optimistis bisa menyelesaikan rancangan ini sebelum tenggat lewat, mesti tak terlalu yakin. "Kami berusaha menyelesaikannya," kata dia. Saldi Isra percaya, itu bukan tak mungkin. Ia merujuk pada pembahasan Undang-Undang Mahkamah Agung, yang bisa diselesaikan hanya dalam waktu kurang dari enam bulan. Undang-undang itu merupakan kesepakatan internal Komisi III DPR dengan pemerintah, 5 September 2008, dan bisa disahkan empat bulan kemudian, tepatnya 18 Desember lalu. "Sebenarnya, kalau ada keinginan, bisa saja selesai," kata Saldi Isra.

l Abdul Manan | Sutarto | Dwi Riyanto | Eko Ari Wibowo

Koran Tempo, 23 Desember 2008

Comments

asbunologi said…
Salam asbunologi.

Popular posts from this blog

Metamorfosa Dua Badan Intelijen Inggris, MI5 dan MI6

Kronologis Penyerbuan Tomy Winata ke TEMPO