Atas Nama 'Bangsa' dan Suara
Rapat Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Pornografi belum usai saat lima anggota Fraksi PDI Perjuangan beranjak meninggalkan kursi mereka. Dalam pertemuan 29 Mei itu, mereka walk out. “Bila kemudian timbul perpecahan bangsa akibat undang-undang ini, fraksi kami tak bertanggung jawab," kata Agung Sasongko, anggota Panitia Kerja dari Fraksi PDI Perjuangan, soal aksi politik itu, akhir pekan lalu. Pembahasan rancangan ini jalan terus meski PDI Perjuangan selalu absen sejak saat itu. Bahkan rancangan itu sedianya akan disahkan September lalu, meski akhirnya tak kesampaian.
Sejak semula, pembahasan rancangan undang-undang ini memang tak mulus. Meski dinyatakan sebagai rancangan inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna DPR pada 23 September 2003, panitia khususnya baru dibentuk dua tahun kemudian. Tak adanya amanat presiden dari Megawati Soekarnoputri--modal awal tim pemerintah untuk mulai bertemu tim dari DPR--menyebabkan undang-undang ini tak beranjak sejengkal pun dari posisinya semula.
Kemajuan mulai tampak saat rezim berganti. Pemerintah dan DPR hasil Pemilu 2004 memasukkan rancangan ini dalam prioritas Program Legislasi Nasional 2004-2009. Rapat Paripurna DPR 27 September 2005 juga memutuskan pembentukan panitia khusus. Dalam draf awal yang dimiliki DPR, rancangan ini bernama RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi, yang memiliki 11 bab dan 93 pasal.
Panitia khusus dibentuk, tapi tak lantas semuanya lancar. Pasal-pasal dalam rancangan ini mengundang pro dan kontra di tengah masyarakat. Saat panitia khusus menggelar dengar pendapat pada awal 2006, mereka yang mendukung dan menolak sama-sama datang dan menyampaikan aspirasi ke DPR. Demonstrasi terjadi di sejumlah tempat, baik yang setuju atau sebaliknya, atas pembahasan rancangan ini.
Awal Maret 2006, tim perumus mengadakan rapat di Wisma Indah, Cisarua, Bogor. Agendanya membahas perbaikan draf. Semua anggota tim perumus hadir, kecuali dari Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Partai Damai Sejahtera. PDI Perjuangan memboikot pertemuan itu karena dinilai tak mengakomodasi pendapat masyarakat. Sebelumnya partai banteng ini menyodorkan empat hal yang tak boleh dilanggar oleh rancangan itu, salah satunya soal keberagaman budaya dan agama. Partai Damai Sejahtera menyokong pendapat ini.
Rapat di Cisarua memang belum menyentuh substansi. Dalam rapat dua hari itu, tim perumus akhirnya menyodorkan dua alternatif pengganti nama setelah tak berhasil mencapai kata sepakat mengenai nama rancangan ini: mau pilih RUU Pornografi atau RUU Pornografi dan Pornoaksi. Kata "Anti" akhirnya dibuang dalam pertemuan ini. Jumlah pasal juga berkurang dari 93 menciut jadi 45. Keputusan soal nama rancangan ini menjadi RUU Pornografi diputuskan dalam pertemuan 11 Januari 2007.
Kesepakatan dalam pertemuan 11 Januari 2007 itu juga tak sepenuhnya mudah. Saat itu, ada dua kubu yang awalnya kukuh pada pendirian mereka. Kubu PPP, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Bintang Pelopor Demokrasi, dan Partai Demokrat di satu pihak, PDI Perjuangan, Golkar, Partai Amanat Nasional, dan PDS di kubu lainnya. Partai Kebangkitan Bangsa dan Partai Bintang Reformasi tidak hadir dalam rapat itu. PPP dan kawan-kawan berkompromi setelah “pornoaksi” masuk dalam pasal, meski ditendang dari judul.
Itu baru soal nama. Soal substansi tak kalah alotnya. Dalam rapat Panitia Kerja 29 Mei itu, PDI Perjuangan walk out karena aspirasinya tidak diakomodasi. PDI Perjuangan juga mengirimkan surat kepada pimpinan DPR dan menyatakan tidak bertanggung jawab jika rancangan ini disahkan. Sikap keras juga datang dari mitranya, PDS. Jika PDI Perjuangan resmi menarik diri dari pembahasan sejak Mei itu, PDS resmi baru keluar sejak awal September lalu.
Sikap dua partai ini membuat pengesahan rancangan ini yang sedianya akan dilakukan pada 23 September menjadi mustahil. Ketua Pansus Balkan Kaplale yakin rancangan ini segera disahkan. Ia mengaku tak ambil pusing dengan banyaknya penentangan. “Dari dulu suara-suara yang tidak setuju ada terus,” kata anggota Fraksi Partai Demokrat ini.
Masing-masing partai punya alasan untuk kukuh pada pendirian. PDI Perjuangan menilai beberapa pasal dalam rancangan ini mengancam keberagaman budaya. "Ini akan menghambat budaya suatu daerah dan berpotensi menjadi elemen disintegrasi bangsa," kata Wakil Ketua Panitia Khusus RUU Ponografi Agung Sasongko. Fraksi Damai Sejahtera menambahkan, rancangan ini tak diperlukan karena substansinya sudah ada dalam Undang-Undang Pers, Undang-Undang Perlindungan Anak, dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Partai Keadilan Sejahtera menampik kekhawatiran ini. “Tidak ada upaya mendiskreditkan agama dan budaya tertentu,” kata anggota Fraksi PKS, Yoyoh Yusroh. Ketua Fraksi PKS Mahfudz Siddiq menambahkan, aparat keamanan seringkali berasalan tak ada dasar hukum untuk menangani perkara pornografi. "Inilah yang akan kita jadikan payung hukum," kata dia.
Bagi Partai Amanat Nasional, rancangan undang-undang ini diperlukan karena dampak pornografi sangat signifikan bagi moral anak bangsa. "Dengan regulasi diharapkan bisa menghukum pelaku pornografi," kata Latifah, Ketua Panitia Kerja RUU Pornografi dari Partai Amanat Nasional.
Balkan Kaplale membantah pihaknya mengebut rancangan ini menjelang Pemilihan Umum 2009 semata-mata demi meraup suara. Yoyoh tak menyangkal soal motif politik tersebut. “Ini juga demi konstituen kami,” katanya. Demi konstituen pula, kata Agung, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menolak rancangan itu.
Abdul Manan | Anton Septian | Eko Ari Wibowo
Koran Tempo, 6 Oktober 2008
Sejak semula, pembahasan rancangan undang-undang ini memang tak mulus. Meski dinyatakan sebagai rancangan inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna DPR pada 23 September 2003, panitia khususnya baru dibentuk dua tahun kemudian. Tak adanya amanat presiden dari Megawati Soekarnoputri--modal awal tim pemerintah untuk mulai bertemu tim dari DPR--menyebabkan undang-undang ini tak beranjak sejengkal pun dari posisinya semula.
Kemajuan mulai tampak saat rezim berganti. Pemerintah dan DPR hasil Pemilu 2004 memasukkan rancangan ini dalam prioritas Program Legislasi Nasional 2004-2009. Rapat Paripurna DPR 27 September 2005 juga memutuskan pembentukan panitia khusus. Dalam draf awal yang dimiliki DPR, rancangan ini bernama RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi, yang memiliki 11 bab dan 93 pasal.
Panitia khusus dibentuk, tapi tak lantas semuanya lancar. Pasal-pasal dalam rancangan ini mengundang pro dan kontra di tengah masyarakat. Saat panitia khusus menggelar dengar pendapat pada awal 2006, mereka yang mendukung dan menolak sama-sama datang dan menyampaikan aspirasi ke DPR. Demonstrasi terjadi di sejumlah tempat, baik yang setuju atau sebaliknya, atas pembahasan rancangan ini.
Awal Maret 2006, tim perumus mengadakan rapat di Wisma Indah, Cisarua, Bogor. Agendanya membahas perbaikan draf. Semua anggota tim perumus hadir, kecuali dari Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Partai Damai Sejahtera. PDI Perjuangan memboikot pertemuan itu karena dinilai tak mengakomodasi pendapat masyarakat. Sebelumnya partai banteng ini menyodorkan empat hal yang tak boleh dilanggar oleh rancangan itu, salah satunya soal keberagaman budaya dan agama. Partai Damai Sejahtera menyokong pendapat ini.
Rapat di Cisarua memang belum menyentuh substansi. Dalam rapat dua hari itu, tim perumus akhirnya menyodorkan dua alternatif pengganti nama setelah tak berhasil mencapai kata sepakat mengenai nama rancangan ini: mau pilih RUU Pornografi atau RUU Pornografi dan Pornoaksi. Kata "Anti" akhirnya dibuang dalam pertemuan ini. Jumlah pasal juga berkurang dari 93 menciut jadi 45. Keputusan soal nama rancangan ini menjadi RUU Pornografi diputuskan dalam pertemuan 11 Januari 2007.
Kesepakatan dalam pertemuan 11 Januari 2007 itu juga tak sepenuhnya mudah. Saat itu, ada dua kubu yang awalnya kukuh pada pendirian mereka. Kubu PPP, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Bintang Pelopor Demokrasi, dan Partai Demokrat di satu pihak, PDI Perjuangan, Golkar, Partai Amanat Nasional, dan PDS di kubu lainnya. Partai Kebangkitan Bangsa dan Partai Bintang Reformasi tidak hadir dalam rapat itu. PPP dan kawan-kawan berkompromi setelah “pornoaksi” masuk dalam pasal, meski ditendang dari judul.
Itu baru soal nama. Soal substansi tak kalah alotnya. Dalam rapat Panitia Kerja 29 Mei itu, PDI Perjuangan walk out karena aspirasinya tidak diakomodasi. PDI Perjuangan juga mengirimkan surat kepada pimpinan DPR dan menyatakan tidak bertanggung jawab jika rancangan ini disahkan. Sikap keras juga datang dari mitranya, PDS. Jika PDI Perjuangan resmi menarik diri dari pembahasan sejak Mei itu, PDS resmi baru keluar sejak awal September lalu.
Sikap dua partai ini membuat pengesahan rancangan ini yang sedianya akan dilakukan pada 23 September menjadi mustahil. Ketua Pansus Balkan Kaplale yakin rancangan ini segera disahkan. Ia mengaku tak ambil pusing dengan banyaknya penentangan. “Dari dulu suara-suara yang tidak setuju ada terus,” kata anggota Fraksi Partai Demokrat ini.
Masing-masing partai punya alasan untuk kukuh pada pendirian. PDI Perjuangan menilai beberapa pasal dalam rancangan ini mengancam keberagaman budaya. "Ini akan menghambat budaya suatu daerah dan berpotensi menjadi elemen disintegrasi bangsa," kata Wakil Ketua Panitia Khusus RUU Ponografi Agung Sasongko. Fraksi Damai Sejahtera menambahkan, rancangan ini tak diperlukan karena substansinya sudah ada dalam Undang-Undang Pers, Undang-Undang Perlindungan Anak, dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Partai Keadilan Sejahtera menampik kekhawatiran ini. “Tidak ada upaya mendiskreditkan agama dan budaya tertentu,” kata anggota Fraksi PKS, Yoyoh Yusroh. Ketua Fraksi PKS Mahfudz Siddiq menambahkan, aparat keamanan seringkali berasalan tak ada dasar hukum untuk menangani perkara pornografi. "Inilah yang akan kita jadikan payung hukum," kata dia.
Bagi Partai Amanat Nasional, rancangan undang-undang ini diperlukan karena dampak pornografi sangat signifikan bagi moral anak bangsa. "Dengan regulasi diharapkan bisa menghukum pelaku pornografi," kata Latifah, Ketua Panitia Kerja RUU Pornografi dari Partai Amanat Nasional.
Balkan Kaplale membantah pihaknya mengebut rancangan ini menjelang Pemilihan Umum 2009 semata-mata demi meraup suara. Yoyoh tak menyangkal soal motif politik tersebut. “Ini juga demi konstituen kami,” katanya. Demi konstituen pula, kata Agung, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menolak rancangan itu.
Abdul Manan | Anton Septian | Eko Ari Wibowo
Koran Tempo, 6 Oktober 2008
Comments