Mengukur Batas Logistik

GEDUNG berhalaman jembar di Jalan R.M. Harsono 54, Ragunan, Jakarta Selatan, itu bukan ruang pamer mobil. Tapi, Rabu pekan lalu, 35 mobil Mitsubishi Strada Triton mengkilap terparkir rapi di sana. Logo elang dan angka “5? tampak menyolok di semua badan mobil, meski sekitar separuhnya belum punya nomor polisi.

Elang merupakan logo Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dan angka “5? nomor urutnya dalam Pemilihan Umum 2009. “Katanya mau dikirim untuk Dewan Pimpinan Daerah,” kata Ian, penjaga gedung.

Dalam pekan-pekan ini, 34 partai politik peserta Pemilu 2009 sedang berhibuk. Daftar calon sementara sudah harus disetor paling lambat 19 Agustus ke Komisi Pemilihan Umum. Masa kampanye sudah dimulai sejak pertengahan Juli.

Puluhan mobil di Ragunan itu merupakan “logistik” Partai Gerindra, yang mengusung bekas Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Letnan Jenderal (Purnawirawan) Prabowo Subianto sebagai calon presiden. Sudah sejak satu setengah bulan lalu mobil-mobil itu datang bertahap.

Tiba di gedung yang sebelumnya kantor International Timber Corp Indonesia, mobil seharga Rp 260 juta itu segera ditempeli stiker “Kembalikan Indonesia menjadi macan Asia bersama Prabowo Subianto”, logo Gerindra, dan angka “5?.

Mengenai mobil ini, “Kami tidak beli, tapi sewa,” kata Sekretaris Jenderal Gerindra Ahmad Muzani. Sewanya rata-rata Rp 5 juta per mobil per bulan. Ia membenarkan, sebagian mobil akan dikirim ke daerah. “Terutama daerah yang punya potensi suara besar.”

Sebaliknya, pengurus daerah mengaku belum mendengar rencana itu. “Itu kebijakan Dewan Pimpinan Pusat, kami belum tahu,” kata Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah Gerindra Jawa Timur Imron Rosadi. Dalam proses verifikasi Komisi Pemilihan Umum, Dewan Pimpinan Pusat memberikan bantuan seperangkat komputer untuk 38 Dewan Pimpinan Partai di tingkat kabupaten.

Tak semua partai baru seberuntung Gerindra. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), yang mengusung bekas Panglima TNI Jenderal (Purnawirawan) Wiranto sebagai calon presiden, tak mengalokasikan logistik kampanye untuk tingkat daerah. “Semua logistik disediakan masing-masing pengurus daerah serta calon anggota legislatif yang akan maju,” kata Sekretaris Jenderal Partai Hanura Yus Usman Sumanegara.

Kebijakan ini belajar dari pengalaman partai politik pada pemilu sebelumnya: sumbangan ke daerah membuat ketergantungan kepada Dewan Pimpinan Pusat. Ketika ditanya apakah sumbangan terbesar partai ini dari Wiranto, Usman mengatakan, “Dari kader lain juga banyak.”

Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch Ibrahim Fahmi Badoh mengatakan partai-partai kini bisa lebih merdeka menggali dana dibanding pemilu sebelumnya. Pada 2004, sumbangan individu kepada partai politik dibatasi maksimal Rp 150 juta, dari perusahaan Rp 750 juta.

Untuk sumbangan kampanye, individu dibatasi Rp 250 juta, perusahaan Rp 800 juta. Akibatnya, kata Fahmi, banyak sekali kader partai yang menyumbang dengan menggunakan nama orang lain untuk menyiasati aturan itu.

Kini, kata Fahmi, sumbangan dari kader, pengurus, dan kandidat tak lagi dibatasi. Undang-undang hanya membatasi aliran dana dari luar partai. Sumbangan individu dibatasi Rp 1 miliar, perusahaan Rp 5 miliar. “Bisa jadi posisi di partai dan nomor urut pencalonan bukan ditentukan oleh kemampuan, melainkan oleh besar sumbangan,” katanya.

Gerindra dan Hanura menampik kekhawatiran ini. Menurut Usman, tak mungkin posisi di partai semata ditentukan oleh besar setoran. “Kemampuan sampai senioritas juga jadi pertimbangan,” ujar Usman. Soal sumbangan dari kader partai yang tak terbatas juga disanggahnya. “Batasnya adalah kemampuan keuangannya,” katanya, sembari tertawa.

Abdul Manan, Iqbal Muhtarom

Majalah Tempo, 11 Agustus 2008

Comments

Popular posts from this blog

Metamorfosa Dua Badan Intelijen Inggris, MI5 dan MI6

Kronologis Penyerbuan Tomy Winata ke TEMPO