Halo-halo dari Penjara
+ Halo, Pak Guru
- Iya, Ibu Guru
+ Intinya besok tetap konsisten pada semula itu. Pokoknya perbengkelan itu kan ada. Sudah kan ininya, apa namanya…?
- Sudah saya kasihkan itu
+ Bukan, ininya, proposal bengkelnya
- Ya
+ Jadi semua itu, bengkel kan juga logis itu. Saya bilang itu kan dulu ada tanah di situ. Saya minta inilah, tetapi nanti ditanyain bagaimana saudara terdakwa keterangannya. Nanti saya bilang udah cukup. Begitu ceritanya….
- Eehhhhh
Untuk disebut percakapan Ibu Guru dan Pak Guru, rekaman ini tak lazim. Yang dibicarakan bukan soal sekolah atau mata pelajaran, tapi soal proposal bengkel. Belakangan kita tahu siapa identitas ‘dua guru’ itu. Pak Guru tak lain adalah nama samaran jaksa Urip Tri Gunawan, Bu Guru-nya Artalyta Suryani. Itu merupakan upaya keduanya untuk mengelabui Komisi Pemberantasan Korupsi soal uang suap US$ 660 ribu dari Artalyta kepada Urip dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.
Percakapan tertanggal 10 Juni 2008 itu terjadi saat Artalyta, yang akrab disapa Ayin, masih dalam tahanan Markas Besar Polri, sedangkan Urip di Ruang Tahanan Brimob Kelapa Dua, Jakarta. Skenario “proposal bengkel” itu terbongkar. Rekamannya bahkan diputar dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, 17 Juli 2008 lalu. Artalyta diganjar 5 tahun penjara karena terbukti menyuap jaksa, Urip diganjar lebih berat –20 tahun– karena menerima suap.
Skenario “proposal bengkel” itu satu hal, keduanya bisa ber halo halo dari dalam penjara ada hal lain. Kita tahu, berdasarkan aturan, telpon seluler merupakan satu dari sekian daftar barang terlarang untuk dimiliki tahanan. Tapi, fakta kerap berbicara sebaliknya. “Mestinya tahanan atau narapidana itu nestapa, bukannya enjoy seperti sekarang,” kata Koordinator Bidang Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch, Emerson Yuntho.
Ketua Komisi Antasari Azhar mengaku tidak dapat mengawasi tahanan yang dititipkan di rumah tahanan milik polisi. Kewenangan mengawasinya ada di tangan Kepala Rutan. “Bagaimana tahanan makan dan tidur, juga kewenangan Kepala Rutan,” kata Antasari. Penyidik Komisi hanya berwenang memberi izin jika ada yang ingin bertemu dengan tahanan.
Cerita tentang fasilitas wah bagi tahanan atau narapidana berduit dan punya koneksi kuat, menurut Emerson, bukan barang baru. “Ada informasi, beberapa tahanan sore pulang ke rumah, paginya datang ke penjara lagi,” kata Emerson. Ia yakin perlakuan istimewa untuk tahanan korupsi akan berakhir jika para tersangka pencuri uang negara itu ditahan di ruang tahanan milik Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sebenarnya Komisi sudah mempersiapkan ruang tahanan khusus. Calon penjara itu berada di lantai bawah gedung Komisi di Jalan Rasuna Said Kav C-1, Kuningan, Jakarta. Akses ke dalam bisa melalui pintu kiri dan kanan dan gedung. Sehari-hari pintu ini selalu tertutup rapat. Hanya pegawai saja yang dapat masuk ke lantai dasar melalui pintu kaca. Di sana, selalu ada petugas keamanan berjaga. Masuk ke lantai paling bawah, ada tempat parkir khusus pimpinan Komisi. Calon hotel prodeo itu terletak di sayap kanan.
Lima ruang sudah disiapkan. Masing-masing berukuran 4 X 3 meter, tinggi atap 3 meter. Lantai dari keramik, dindingnya warna krem. Belum tampak tempat tidur untuk tahanan. Karena belum digunakan, sementara ruangan ini jadi gudang untuk menyimpan buku dan poster-poster antikorupsi.
Empat ruang berjejer paling ujung akan digunakan untuk tahanan laki-laki, satu ruang di sebelah kanan untuk perempuan. Ruang tahanan wanita dilengkapi wastafel. Kamar mandinya persis ada di depan kamar. Terdapat shower untuk mandi dan kloset jongkok. Untuk tahanan laki-laki disiapkan dua kamar mandi yang letaknya di depan kamar paling ujung.
Tidak ada jeruji besi layaknya tahanan umumnya. Pintunya terbuat dari kayu. Sinar matahari juga tidak sanggup menerangi tempat ini. Satu-satunya penerangan berasal dari lampu neon. Tahanan didesain tidak dapat bertemu langsung dengan pengunjung. Saat bertemu, keduanya dibatasi kaca bening. Komunikasinya keduanya melalui interkom. Ruangan untuk bertemu tahanan ada di sebelah kiri. Belum ada dapur dan poliklinik.
Antasari mengatakan, adanya ruang tahanan sendiri itu untuk memudahkan administrasi dalam pemeriksaan kasus korupsi. Selama ini, para tersangka korupsi dititipkan di sejumlah ruang tahanan polisi (Titipan Komisi ke Polisi). Selain itu, adanya ruang tahanan sendiri diharapkan bisa mengontrol perilaku para tersangka korupsi itu. Hanya saja, kata dia, ruangan itu belum bisa digunakan karena dinilai tak memenuhi syarat: salah satunya karena kurang tinggi dan tidak mendapat sinar matahari langsung.
Menurut Direktur Jenderal Pemasyarakatan Departemen Hukum dan HAM, Untung Sugiyono, ada beberapa syarat teknis bangunan untuk ruang tahanan. Tinggi atap harus di atas 3,4 meter. Satu orang minimal memiliki ruang 5,4 meter. Rutan juga harus memiliki dapur dan poliklinik. “Rutan dan Lembaga Pemasyarakatan harus memenuhi kebutuhan orang dari mulai tidur sampai bangun tidur,” kata Untung.
Calon ruang tahanan di Gedung Komisi juga belum memiliki dapur dan poliklinik. “Jadi baru sel untuk tidur saja kalau tidak salah,” kata dia. Untung mengaku telah memberi saran pada Komisi agar memperbaiki aspek teknis dan infrastruktur itu.
Antasari mengakui lima ruang tahanan yang disiapkannya kurang memenuhi syarat, tapi dia berharap Departemen Hukum dan HAM memahami kesulitan yang dihadapi Komisi. “Karena tidak mungkin kita mengubah gedung ini. Gedung ini dibangun kan bukan untuk gedung KPK,” ujar Antasari. Kantor yang ditempati Komisi sejak Agustus 2007 itu adalah bekas Bank Papan Sejahtera. “Bank kan tidak nahan orang,” kata Antashari.
Abdul Manan | Sutarto | Cheta Nilawaty | Famega Syafira
Koran Tempo, 8 September
TITIPAN KOMISI KE POLISI
RUTAN BARESKRIM MABES POLRI
Burhanuddin Abdullah, bekas Gubernur BI, dugaan korups aliran dana BI
Samsuri Aspar, Wakil Bupati Kutai Kertanegara, dugaan korupsi bantuan sosial APBD 2005
Dedi Suwarsono, Direktur PT Bina Mina Karya Perkasa, dugaan suap pengadaan kapal patroli Departemen Perhubungan
Iskandar, Bupati Lombok Barat, dugaan korupsi tukar guling bekas kantor bupati
Muhammad Slamet Hidayat, bekas Duta Besar Indonesia di Singapura, dugaan korupsi renovasi mess kedutaan
RUTAN POLDA METRO JAYA
Al Amin Nur Nasution, anggota Komisi Kehutanan DPR, dugaan suap alih fungsi hutan lindung di Bintan
Bulyan Royan, Anggota Komisi Perhubungan DPR, dugaan suap pengadaan kapal patroli Departemen Perhubungan
Erizal, Bendahara KBRI di Singapura, dugaan korupsi renovasi mess KBRI di Singapura
Asep Hartioman, panitia proyek, dugaan korupsi dana tsunami Jawa Barat
Chalik Saleh, Sekretaris Daerah Jambi, dugaan korupsi pembangunan wisma Jambi di Jakarta
Taswin Zein, pemimpin proyek, dugaan korupsi di Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi
RUTAN POLRES JAKARTA PUSAT
Yusuf Emir Faisal, bekas Ketua Komisi Kehutanan DPR, dugaan korupsi alih fungsi hutan Tanjung Api-api
Setia Budi, Ketua Komisi II DPRD Kutai Kertanegara, dugaan korupsi bantuan sosial APBD 2005
Daud Soleman Betawi, Bupati Yapen Waropen, dugaan korupsi APBD Kabupaten Yapen Waropen 2005/2006
RUTAN POLRES JAKARTA BARAT
Hamka Yandu, bekas anggota Komisi Perbankan DPR, dugaan korupsi aliran dana BI
David K. Wiranatan, Rekanan Dinas Kelautan DKP Jawa Barat, dugaan korupsi pengadaan bantuan tsunami Jawa Barat
RUTAN POLRES JAKARTA SELATAN
Azirwan, Sekretaris Daerah Bintan, dugaan suap alih fungsi hutan lindung di Bintan
Ade Kusmana, pemimpin proyek, dugaan korupsi dana tsunami Jawa Barat
RUTAN POLRES JAKARTA TIMUR
Antony Zeidra Abidin, bekas anggota Komisi Perbankan DPR, dugaan korupsi aliran dana BI
Bahan: Sutarto
- Iya, Ibu Guru
+ Intinya besok tetap konsisten pada semula itu. Pokoknya perbengkelan itu kan ada. Sudah kan ininya, apa namanya…?
- Sudah saya kasihkan itu
+ Bukan, ininya, proposal bengkelnya
- Ya
+ Jadi semua itu, bengkel kan juga logis itu. Saya bilang itu kan dulu ada tanah di situ. Saya minta inilah, tetapi nanti ditanyain bagaimana saudara terdakwa keterangannya. Nanti saya bilang udah cukup. Begitu ceritanya….
- Eehhhhh
Untuk disebut percakapan Ibu Guru dan Pak Guru, rekaman ini tak lazim. Yang dibicarakan bukan soal sekolah atau mata pelajaran, tapi soal proposal bengkel. Belakangan kita tahu siapa identitas ‘dua guru’ itu. Pak Guru tak lain adalah nama samaran jaksa Urip Tri Gunawan, Bu Guru-nya Artalyta Suryani. Itu merupakan upaya keduanya untuk mengelabui Komisi Pemberantasan Korupsi soal uang suap US$ 660 ribu dari Artalyta kepada Urip dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.
Percakapan tertanggal 10 Juni 2008 itu terjadi saat Artalyta, yang akrab disapa Ayin, masih dalam tahanan Markas Besar Polri, sedangkan Urip di Ruang Tahanan Brimob Kelapa Dua, Jakarta. Skenario “proposal bengkel” itu terbongkar. Rekamannya bahkan diputar dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, 17 Juli 2008 lalu. Artalyta diganjar 5 tahun penjara karena terbukti menyuap jaksa, Urip diganjar lebih berat –20 tahun– karena menerima suap.
Skenario “proposal bengkel” itu satu hal, keduanya bisa ber halo halo dari dalam penjara ada hal lain. Kita tahu, berdasarkan aturan, telpon seluler merupakan satu dari sekian daftar barang terlarang untuk dimiliki tahanan. Tapi, fakta kerap berbicara sebaliknya. “Mestinya tahanan atau narapidana itu nestapa, bukannya enjoy seperti sekarang,” kata Koordinator Bidang Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch, Emerson Yuntho.
Ketua Komisi Antasari Azhar mengaku tidak dapat mengawasi tahanan yang dititipkan di rumah tahanan milik polisi. Kewenangan mengawasinya ada di tangan Kepala Rutan. “Bagaimana tahanan makan dan tidur, juga kewenangan Kepala Rutan,” kata Antasari. Penyidik Komisi hanya berwenang memberi izin jika ada yang ingin bertemu dengan tahanan.
Cerita tentang fasilitas wah bagi tahanan atau narapidana berduit dan punya koneksi kuat, menurut Emerson, bukan barang baru. “Ada informasi, beberapa tahanan sore pulang ke rumah, paginya datang ke penjara lagi,” kata Emerson. Ia yakin perlakuan istimewa untuk tahanan korupsi akan berakhir jika para tersangka pencuri uang negara itu ditahan di ruang tahanan milik Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sebenarnya Komisi sudah mempersiapkan ruang tahanan khusus. Calon penjara itu berada di lantai bawah gedung Komisi di Jalan Rasuna Said Kav C-1, Kuningan, Jakarta. Akses ke dalam bisa melalui pintu kiri dan kanan dan gedung. Sehari-hari pintu ini selalu tertutup rapat. Hanya pegawai saja yang dapat masuk ke lantai dasar melalui pintu kaca. Di sana, selalu ada petugas keamanan berjaga. Masuk ke lantai paling bawah, ada tempat parkir khusus pimpinan Komisi. Calon hotel prodeo itu terletak di sayap kanan.
Lima ruang sudah disiapkan. Masing-masing berukuran 4 X 3 meter, tinggi atap 3 meter. Lantai dari keramik, dindingnya warna krem. Belum tampak tempat tidur untuk tahanan. Karena belum digunakan, sementara ruangan ini jadi gudang untuk menyimpan buku dan poster-poster antikorupsi.
Empat ruang berjejer paling ujung akan digunakan untuk tahanan laki-laki, satu ruang di sebelah kanan untuk perempuan. Ruang tahanan wanita dilengkapi wastafel. Kamar mandinya persis ada di depan kamar. Terdapat shower untuk mandi dan kloset jongkok. Untuk tahanan laki-laki disiapkan dua kamar mandi yang letaknya di depan kamar paling ujung.
Tidak ada jeruji besi layaknya tahanan umumnya. Pintunya terbuat dari kayu. Sinar matahari juga tidak sanggup menerangi tempat ini. Satu-satunya penerangan berasal dari lampu neon. Tahanan didesain tidak dapat bertemu langsung dengan pengunjung. Saat bertemu, keduanya dibatasi kaca bening. Komunikasinya keduanya melalui interkom. Ruangan untuk bertemu tahanan ada di sebelah kiri. Belum ada dapur dan poliklinik.
Antasari mengatakan, adanya ruang tahanan sendiri itu untuk memudahkan administrasi dalam pemeriksaan kasus korupsi. Selama ini, para tersangka korupsi dititipkan di sejumlah ruang tahanan polisi (Titipan Komisi ke Polisi). Selain itu, adanya ruang tahanan sendiri diharapkan bisa mengontrol perilaku para tersangka korupsi itu. Hanya saja, kata dia, ruangan itu belum bisa digunakan karena dinilai tak memenuhi syarat: salah satunya karena kurang tinggi dan tidak mendapat sinar matahari langsung.
Menurut Direktur Jenderal Pemasyarakatan Departemen Hukum dan HAM, Untung Sugiyono, ada beberapa syarat teknis bangunan untuk ruang tahanan. Tinggi atap harus di atas 3,4 meter. Satu orang minimal memiliki ruang 5,4 meter. Rutan juga harus memiliki dapur dan poliklinik. “Rutan dan Lembaga Pemasyarakatan harus memenuhi kebutuhan orang dari mulai tidur sampai bangun tidur,” kata Untung.
Calon ruang tahanan di Gedung Komisi juga belum memiliki dapur dan poliklinik. “Jadi baru sel untuk tidur saja kalau tidak salah,” kata dia. Untung mengaku telah memberi saran pada Komisi agar memperbaiki aspek teknis dan infrastruktur itu.
Antasari mengakui lima ruang tahanan yang disiapkannya kurang memenuhi syarat, tapi dia berharap Departemen Hukum dan HAM memahami kesulitan yang dihadapi Komisi. “Karena tidak mungkin kita mengubah gedung ini. Gedung ini dibangun kan bukan untuk gedung KPK,” ujar Antasari. Kantor yang ditempati Komisi sejak Agustus 2007 itu adalah bekas Bank Papan Sejahtera. “Bank kan tidak nahan orang,” kata Antashari.
Abdul Manan | Sutarto | Cheta Nilawaty | Famega Syafira
Koran Tempo, 8 September
TITIPAN KOMISI KE POLISI
RUTAN BARESKRIM MABES POLRI
Burhanuddin Abdullah, bekas Gubernur BI, dugaan korups aliran dana BI
Samsuri Aspar, Wakil Bupati Kutai Kertanegara, dugaan korupsi bantuan sosial APBD 2005
Dedi Suwarsono, Direktur PT Bina Mina Karya Perkasa, dugaan suap pengadaan kapal patroli Departemen Perhubungan
Iskandar, Bupati Lombok Barat, dugaan korupsi tukar guling bekas kantor bupati
Muhammad Slamet Hidayat, bekas Duta Besar Indonesia di Singapura, dugaan korupsi renovasi mess kedutaan
RUTAN POLDA METRO JAYA
Al Amin Nur Nasution, anggota Komisi Kehutanan DPR, dugaan suap alih fungsi hutan lindung di Bintan
Bulyan Royan, Anggota Komisi Perhubungan DPR, dugaan suap pengadaan kapal patroli Departemen Perhubungan
Erizal, Bendahara KBRI di Singapura, dugaan korupsi renovasi mess KBRI di Singapura
Asep Hartioman, panitia proyek, dugaan korupsi dana tsunami Jawa Barat
Chalik Saleh, Sekretaris Daerah Jambi, dugaan korupsi pembangunan wisma Jambi di Jakarta
Taswin Zein, pemimpin proyek, dugaan korupsi di Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi
RUTAN POLRES JAKARTA PUSAT
Yusuf Emir Faisal, bekas Ketua Komisi Kehutanan DPR, dugaan korupsi alih fungsi hutan Tanjung Api-api
Setia Budi, Ketua Komisi II DPRD Kutai Kertanegara, dugaan korupsi bantuan sosial APBD 2005
Daud Soleman Betawi, Bupati Yapen Waropen, dugaan korupsi APBD Kabupaten Yapen Waropen 2005/2006
RUTAN POLRES JAKARTA BARAT
Hamka Yandu, bekas anggota Komisi Perbankan DPR, dugaan korupsi aliran dana BI
David K. Wiranatan, Rekanan Dinas Kelautan DKP Jawa Barat, dugaan korupsi pengadaan bantuan tsunami Jawa Barat
RUTAN POLRES JAKARTA SELATAN
Azirwan, Sekretaris Daerah Bintan, dugaan suap alih fungsi hutan lindung di Bintan
Ade Kusmana, pemimpin proyek, dugaan korupsi dana tsunami Jawa Barat
RUTAN POLRES JAKARTA TIMUR
Antony Zeidra Abidin, bekas anggota Komisi Perbankan DPR, dugaan korupsi aliran dana BI
Bahan: Sutarto
Comments