Berebut ‘Rezeki’ Sertifikasi Halal

Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika punya pengalaman cukup panjang berurusan dengan sertifikasi halal untuk makanan, minuman, serta produk kosmetik. Berdiri pada 6 Januari 1989, ribuan produk sudah mendapat sertifikat dari lembaga yang berada di bawah Majelis Ulama Indonesia ini. Kini, tugasnya sebagai lembaga pemberi sertifikat halal terancam dicabut, setidaknya tak lagi menjadi pemain tunggal, dengan adanya Rancangan Undang-Undang Jaminan Produk Halal yang akan dibahas pemerintah dan DPR, September mendatang.

Lembaga Pengkajian, yang punya pengalaman 19 tahun menangani urusan tetek-bengek sertifikasi halal ini, pantas gusar. Dalam undang-undang yang masih berupa rancangan itu, kewenangan lembaga ini akan dipreteli. Pengusaha yang akan mengajukan sertifikasi tak lagi akan pergi ke Lembaga Pengkajian, melainkan kepada Menteri Agama. Otomatis, sertifikasi halalnya juga akan keluar dari Menteri Agama (lihat boks “Aturan Baru Produk Halal”).

Lembaga Pengkajian juga tak lagi menjadi penguasa tunggal untuk urusan sertifikasi halal. Lembaga yang lain diperbolehkan melakukan sertifikasi asalkan memperoleh akreditasi dari Menteri Agama. “Wewenang Lembaga Pengkajian terancam dikurangi,” kata Direktur Eksekutif Lembaga Pengkajian Muhamad Nadratuzzaman.

Pemerintah punya dalih tersendiri untuk menjadikan urusan sertifikasi ini perlu diatur dengan undang-undang khusus. Direktur Urusan Agama, Departemen Agama, Mochtar Ali mengatakan, pemerintah memiliki tanggung jawab memberi tahu masyarakat yang mayoritas muslim tentang produk mana yang halal. Selama ini, masyarakat belum memahami pentingnya pelabelan produk halal, karena tidak terbiasa menanyakan kandungan bahan produk yang mereka beli. Padahal, saat ini produk olahan banyak beredar, seperti produk dalam kemasan kaleng, produk dengan campuran bahan kimia, atau produk kosmetik yang dibuat dari macam-macam jenis lemak. “Masyarakat awam tidak tahu mana yang haram atau halal,” katanya.

Dari rancangan undang-undang yang dibuat pemerintah, tak banyak yang berubah dalam urusan sertifikasi halal dibanding yang sudah berlaku selama ini. Sertifikasi ini, rencananya, tak akan tetap sukarela. “Pemerintah tidak akan mewajibkan,” kata Mochtar. Departemen akan melakukan sosialisasi supaya pemberian sertifikasi itu menjadi kebutuhan produsen dan tuntutan konsumen.

Pernyataan ini sedikit berbeda dengan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Departemen Agama Nasarudin Umar, yang dalam kesempatan terpisah mengatakan, dengan adanya undang-undang ini diharapkan ada kewajiban dari pelaku usaha untuk memasang label halal pada produknya. “Selama ini tak ada pemaksaan ketika ditangani Lembaga Pengkajian,” kata Nasarudin. Dalam rancangan undang-undang, memang, tak disebut tegas bahwa pengusaha wajib mendapatkan sertifikasi halal.

Selain soal tak wajibnya sertifikasi, hal penting yang diatur dalam rancangan itu adalah siapa yang akan menjadi penerbit sertifikat halal, yaitu Menteri Agama. Soal detail pengaturan tentang cara-cara untuk mengajukan sertifikasi, biayanya, akan diatur tersendiri melalui peraturan pemerintah. Selain itu, rancangan undang-undang yang terdiri atas 44 pasal itu juga memuat ancaman sanksi pidana dan denda bagi para pelanggar aturan ini. Pengusaha yang melakukan pelanggaran bisa kena pidana penjara dua sampai delapan tahun, dan denda dari Rp 1 miliar sampai Rp 6 miliar.

Soal rancangan ini, tentu saja, menjadi pergunjingan di kalangan pengusaha. Ketua Asosiasi Pengusaha Industri Pangan Indonesia Boediyanto berpendapat, selama ini tak ada keluhan selama lebih kurang 20 tahun Lembaga Pengkajian menangani sertifikasi halal. Sertifikasi sudah mencakup keamanan dan kehalalan produk. Untuk asal-usul bahan, pihak industri hanya tinggal meminta sertifikasi dari penyuplai tentang status kehalalannya. Prosedur ini mempermudah sertifikasi halal suatu produk pangan. “Mekanisme antara Majelis Ulama Indonesia dan industri itu sudah klop,” kata Boediyanto.

Boediyanto menduga Departemen Agama mempunyai rencana lain di balik pengesahan rancangan ini. “Ujung-ujungnya jualan label,” ujar Boediyanto. Jika nanti ada kewajiban untuk memasang label, maka dipastikan akan banyak keluhan. “Kalau produk makanan harganya cuma Rp 250 dan label halal harganya Rp 100, ya kan rugi,” kata dia. Kalau modelnya seperti ini, label tersebut akan jatuh ke konsumen, seperti cukai pada rokok.

Forum Komunikasi Pangan Indonesia, yang menampung 10-13 asosiasi Industri pangan, hanya berharap proses sertifikasi halal dipermudah dan biayanya tak mahal. Ketua Asosiasi Suroso mengatakan, ia setuju saja lembaga lain ikut melakukan sertifikasi. “Lembaganya boleh terbuka, sepanjang diakreditasi secara nasional,” kata dia.

Lembaga Pengkajian, kata Nadratuzzaman, pernah diajak bicara tentang rancangan undang-undang dan sertifikasi ini oleh Departemen Agama. Lembaganya juga menolak berada di bawah Departemen Agama. “Mereka (Departemen Agama) pikir, Lembaga Pengkajian ini bisnisnya MUI,” kata Nadratuzzaman. Dia mengungkapkan, sertifikasi memang ada biayanya, berkisar Rp 1 sampai Rp 5 juta. Hasil dari sertifikasi itu biasanya digunakan untuk biaya operasional. Maklumlah, kata dia, lembaga ini tak punya gedung dan fasilitas sendiri.

Selama ini, laboratorium untuk melakukan sertifikasi menggunakan laboratorium Institut Pertanian Bogor. Lembaga Pengkajian menilai, Departemen Agama tak punya kompetensi untuk melakukan tugas ini. Mochtar Ali mengatakan, kalau sertifikasi ini ada di tangan pemerintah, ia yakin biayanya bisa lebih murah lagi.

Wakil Ketua Komisi Agama DPR Hilman Rosyad Syihab berpendapat, sebaiknya pemerintah tak menjadi operator karena bisa menimbulkan konflik kepentingan. Pemerintah juga sebaiknya tidak usah ikut mencari untung dari soal ini. “Kalau mau ambil keuntungan, jangan dari situ. Cukup dari pajak saja,” kata anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera itu. Dia juga mengatakan Lembaga Pengkajian juga tidak berhak mengklaim sebagai yang paling kredibel. “Lembaga pemeriksa halal sebaiknya dibuka untuk umum. Siapa saja dapat menjadi lembaga pemeriksa,” kata dia.

Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Huzna Zahir khawatir soal label halal ini hanya akan menjadi bisnis baru dengan mengatasnamakan kepentingan konsumen. Sebab, produsen makanan, minuman, obat dan kosmetik itu jumlahnya ratusan ribu. Kalaupun sertifikasi dilakukan, ia setuju lembaganya tidak hanya satu. Selain melindungi konsumen, Huzna berharap pelabelan halal ini jangan membebani produsen.

Abdul Manan | Aqida Swamurti | Dianing Sari

BOKS: Aturan Baru Produk Halal

Inilah Calon Aturan Baru Produk Halal

Sejumlah ketentuan yang dimuat dalam Rancangan Undang-Undang Jaminan Produk Halal.

Tugas dan Wewenang (Pasal 3)
Pemerintah bertugas menyelenggarakan jaminan produk halal yang dilaksanakan Menteri Agama.
Menteri bekerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia atau departemen terkait
Majelis Ulama Indonesia bertugas menetapkan fatwa kehalalan produk menurut syariah.

Bahan Baku dan Proses Produksi (Pasal 5 dan 6)
Bahan baku yang digunakan untuk produk halal terdiri dari:
-Bahan utama
-Bahan tambahan
-Bahan penolong
-Bahan baku bisa berasal dari
-Hewan
-Ikan
-Tumbuhan
Bahan lain yang dihasilkan dari proses kimia, proses biologis, dan atau proses rekayasa genetik;
Bahan baku yang berasal dari hewan dihalalkan, kecuali hewan yang diharamkan berdasarkan syariah;
Bahan olahan nabati yang diharamkan oleh syariah ditetapkan Menteri berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia.

Proses Produksi Halal (Pasal 8-10)
Hewan yang digunakan sebagai bahan baku produk halal harus disembelih dengan berdasarkan ketentuan syariah;
Alat yang digunakan dalam proses pengolahan produk halal wajib dipisahkan dari alat yang digunakan dalam proses produksi hewan yang diharamkan menurut syariah;
Tempat penyimpanan bahan baku, pengemasan, pendistribusian dan penyajian daging hewan wajib dipisahkan dari yang haram.

Cara Memperoleh Sertifikasi (Pasal 17-18)
Permohonan memperoleh sertifikat diajukan secara tertulis kepada Menteri Agama;
Setiap permohonan dikenakan biaya.

Pelaksana Sertifikasi (Pasal 21)
Lembaga pemeriksa sertifikasi halal dapat melaksanakan tugas setelah memperoleh akreditasi Menteri Agama.

Masa Sertifikasi Halal (Pasal 25)
Sertifikasi halal berlaku selama dua tahun dan diperpanjang dengan pemeriksaan ulang.

Sanksi Administratif (Pasal 33)
Sanksi administratif berupa:
Peringatan tertulis;
Pencabutan sertifikat;
Pembatalan sertifikasi pada sertifikat halal luar negeri;
Penarikan bahan baku atau produk dari peredaran.

Penyidikan (Pasal 34)
Selain polisi, yang bisa jadi penyidik atas soal ini adalah pejabat pegawai negeri sipil bidang agama.

Sanksi Pidana (Pasal 36-38)
Mencantumkan label halal tapi tak punya sertifikasi, bisa kena pidana penjara dua tahun dan atau denda Rp 1 miliar;
Pelaku usaha yang memasukkan bahan baku haram ke dalam produk halal bisa kena empat tahun penjara dan atau denda Rp 2 miliar;
Pelaku usaha yang mengimpor bahan produk tak sesuai dengan ketentuan bisa kena delapan tahun penjara dan atau denda Rp 6 miliar

BAHAN: Berdasarkan draf pemerintah tentang Rancangan Undang-Undang Jaminan Produk Halal

Koran Tempo, 25 Agustus 2008

Comments

Popular posts from this blog

Metamorfosa Dua Badan Intelijen Inggris, MI5 dan MI6

Kronologis Penyerbuan Tomy Winata ke TEMPO