Vincentius Amin Sutanto: Saya Bukan Residivis
VONIS Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 9 Agustus lalu telah mengantar Vincentius Amin Sutanto menjadi terpidana di penjara Salemba. Majelis hakim yang diketuai Sutarto K.S. menyatakan mantan Financial Controller Asian Agri Group, salah satu anak perusahaan Grup Raja Garuda Mas, ini terbukti melakukan kejahatan pencucian uang dan pemalsuan.
Vincent membobol duit PT Asian Agri Oil and Fats di Singapura US$ 3,1 juta (sekitar Rp 28 miliar) dengan cara memalsukan tanda tangan petinggi perusahaan tersebut. Perbuatan ini terbongkar dan Vincent sempat meminta maaf kepada Sukanto Tanoto, bos Raja Garuda Mas. Tak mendapat maaf dari sang taipan, pria kelahiran Singkawang 21 Januari 1963 ini memilih kabur ke Singapura.
Tak betah jadi buron, Vincent pulang ke Indonesia. Sebagai financial controller, Vincent sangat tahu adanya praktek kecurangan yang dilakukan perusahaannya agar terhindar dari kewajiban membayar pajak yang semestinya. Penyelewengan tersebut, berikut dengan setumpuk dokumen dan bukti-bukti lain, ia serahkan dan beberkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi sebelum ia menyerahkan diri ke polisi pada 14 Desember 2006. Diduga, negara dirugikan sekitar Rp 800 miliar akibat ”pengemplangan” pajak itu.
Direktorat Jenderal Pajak turun tangan dan sejumlah pejabat Asian Agri diperiksa. Kendati demikian, polisi tetap melanjutkan penyidikan kasus pembobolan yang dilakukan Vincent. Bahkan, yang mengejutkan, ia kemudian dijerat dengan Undang-Undang Pencucian Uang. Hakim menyatakan Vincent terbukti melakukan kejahatan pencucian uang dan memvonisnya 11 tahun penjara, setahun lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa.
Bagi Vincent, pulang, diadili, dan kini mendekam di sel blok K-26 penjara Salemba adalah risiko yang harus dihadapinya. ”Saya memang harus mempertanggungjawabkan tindakan saya,” katanya. Namun, ia ingin diadili secara adil. Kini, yang lebih dirisaukannya adalah keselamatan keluarganya. Alasan itu pula yang membuat ia meminta istri dan tiga anaknya tidak membesuknya dulu. Dia mengaku sangat sedih jika anaknya bertanya kapan dirinya pulang. ”Saya katakan, Ayah akan segera pulang, meski saya sendiri tak tahu kapan.…”
Vincent juga menepis munculnya kabar adanya orang lain di belakang aksi pembobolannya. ”Semua dilakukan sendiri,” kata pengacara Vincent, Petrus Balla Patyona, kepada Tempo. Kepada majalah ini, Vincent pun menyatakan hal yang sama: dirinya sendiri yang melakukan pembobolan rekening itu. Pengakuan lebih panjang ia berikan pada Selasa pekan lalu kepada wartawan Tempo, Abdul Manan, yang menemuinya di penjara Salemba.
Hakim memvonis Anda 11 tahun penjara karena terbukti melakukan pencucian uang dan pemalsuan. Anda menyatakan keberatan dan banding, Apa keberatan Anda?
Keberatan saya soal pengenaan money laundering (pencucian uang) itu. Pengacara, rekan saya, dan pendapat Komisi Pemberantasan Korupsi dan pengamat yang tahu soal pencucian uang mengatakan, itu tak termasuk pencucian uang. Itu hanya kasus penggelapan biasa. Kok bisa-bisanya saya kena pasal itu. Selama sidang tak ada pertanyaan yang mengarah ke sana. Dalam sidang juga diakui, itu memang uang perusahaan. Tak ada soal penggelapan pajak atau apa pun. Disebut pencucian uang kalau uangnya dari hasil kejahatan.
Berarti asal uang itu yang harusnya dibuktikan dulu?
Ya. Kejahatan kan jelas definisinya. Kedua, ada upaya penghilangan jejak dengan memindahkan dari satu rekening ke rekening lain. Ini sekali doang. Kok bisa kena pasal itu. Kalau ini dibenarkan secara hukum, berarti orang yang melakukan tindak pidana seperti pencuri, perampok, dan pencopet, lalu uangnya disimpan di bank, entah Rp 1 juta misalnya, bisa kena pencucian uang. Apa benar seperti itu?
Anda mencurigai ada sesuatu di balik putusan ini?
Pasti ada tangan-tangan kepentingan yang mau menjatuhkan saya. Motifnya balas dendam atau apa. Saya kan mengungkap kasus Asian Agri. Bisa jadi ada yang tak senang.
Maksudnya, berkaitan dengan laporan Anda mengenai dugaan penggelapan pajak ke KPK yang kini ditangani Direktorat Jenderal Pajak itu?
Ya. Saya juga pernah diintimidasi supaya jangan keluar lagi. Kalau nggak, bisa tambah parah.
Dari siapa?
Ada pihak tertentulah.
Kapan ancaman itu disampaikan? Dalam bentuk apa?
Dalam bentuk telepon dalam masa sidang saya.
Sudah menduga sebelumnya akan berakhir seperti ini?
Kepikir sih pernah juga. Makanya saya minta pengampunan (kepada Sukanto Tanoto, pemilik Asian Agri). Saya takut karena ada kemungkinan akan bertindak keras. Termasuk nyawa bisa hilang juga. Makanya saya dulu sempat lari ke Singapura.
Vonis 11 tahun ini sudah diperkirakan sebelumnya?
Pernah juga. Dari pertama kami sudah lihat indikasi itu. Mulai dari pembuatan berita acara pemeriksaan di polisi, semua pertanyaan diarahkan ke pencucian uang. Waktu teman saya diperiksa, Hendri Susilo, juga seperti itu. Waktu ditanya soal membuka rekening, pertanyaan polisi adalah, ini untuk pencucian uang ya? Dalam pembelaan Pak Petrus di pengadilan kan jelas. Kejahatan pencucian itu harus dibuktikan asal dananya memang dari kejahatan. Ini kan tidak.
Kalau soal pemalsuan surat, Anda bisa terima?
Bisa terima.
Anda kan juga menjadi saksi dalam kasus dugaan penggelapan pajak yang dilakukan Asian Agri. Berapa kali Anda dimintai keterangan soal itu?
Sekitar 10 kali. Pemeriksa dari pajak ada tiga sampai empat orang. Waktunya sekitar tiga sampai lima jam.
Apa yang digali oleh pemeriksa pajak? Soal bagaimana penggelapan pajak dilakukan?
Ya, betul, masih soal penggelapan pajak. Yang investigasi kasus ini dari tim pajak, bukan KPK. Penggelapan pajaknya itu yang digali, kenapa yang dilaporkan beda dengan yang sebenarnya.
Dalam pemeriksaan orang pajak, ke mana arah pemeriksaannya?
Arahnya ya berusaha mendapatkan kembali kerugian pajak yang tak disetor perusahaan. Jumlahnya, seperti ditulis di media-media, sekitar Rp 800 miliar.
Apa harapan Anda kepada Direktorat Jenderal Pajak soal pemeriksaan kasus yang Anda laporkan itu?
Kami serahkan sepenuhnya pada aparat pajak. Tak ada kepentingan lain. Saya kan hanya sebagai saksi.
Dalam soal ini, Anda merasa harusnya mendapatkan perlindungan?
Mudah-mudahanlah. Semua tergantung sikap pemerintah.
Selama di tahanan, apakah ada ancaman terhadap Anda?
Secara langsung tidak. Kalau ancaman fisik, mudah-mudahan tidak. Lewat telepon, sekali.
Perlindungan macam apa yang Anda butuhkan?
Pertama, perlindungan hukum dulu. Masak, saya kena kejahatan pencucian uang. Padahal, itu kan tak benar. Kedua, secara fisik. Jangan sampai kalau kasus ini selesai dan saya keluar, terjadi apa-apa pada saya. Atau, kalau saya mengajukan banding malah hukumannya diperberat 15 tahun. Itu kan artinya sama saja dengan dipenjara seumur hidup.
Anda dijerat dengan pencucian uang. Apa itu berarti Anda tak mendapat perlindungan saat ini?
Itu saya tak mau komentar. Saya pasrah aja. Di negara lain pun ada perlindungan terhadap saksi. Kalau saya, minimal perlindungan hukum dulu. Saya tak minta dibebaskan. Yang terbukti kan pemalsuan. Ancaman maksimalnya enam tahun penjara. Prakteknya, biasanya delapan bulan sampai setahun. Lagi pula, ini kan kasus saya yang pertama. Saya bukan residivis yang melakukan kejahatan berulang-ulang.
Majalah Tempo, Edisi. 27/XXXIIIIII/27 Agustus - 02 September 2007
Vincent membobol duit PT Asian Agri Oil and Fats di Singapura US$ 3,1 juta (sekitar Rp 28 miliar) dengan cara memalsukan tanda tangan petinggi perusahaan tersebut. Perbuatan ini terbongkar dan Vincent sempat meminta maaf kepada Sukanto Tanoto, bos Raja Garuda Mas. Tak mendapat maaf dari sang taipan, pria kelahiran Singkawang 21 Januari 1963 ini memilih kabur ke Singapura.
Tak betah jadi buron, Vincent pulang ke Indonesia. Sebagai financial controller, Vincent sangat tahu adanya praktek kecurangan yang dilakukan perusahaannya agar terhindar dari kewajiban membayar pajak yang semestinya. Penyelewengan tersebut, berikut dengan setumpuk dokumen dan bukti-bukti lain, ia serahkan dan beberkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi sebelum ia menyerahkan diri ke polisi pada 14 Desember 2006. Diduga, negara dirugikan sekitar Rp 800 miliar akibat ”pengemplangan” pajak itu.
Direktorat Jenderal Pajak turun tangan dan sejumlah pejabat Asian Agri diperiksa. Kendati demikian, polisi tetap melanjutkan penyidikan kasus pembobolan yang dilakukan Vincent. Bahkan, yang mengejutkan, ia kemudian dijerat dengan Undang-Undang Pencucian Uang. Hakim menyatakan Vincent terbukti melakukan kejahatan pencucian uang dan memvonisnya 11 tahun penjara, setahun lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa.
Bagi Vincent, pulang, diadili, dan kini mendekam di sel blok K-26 penjara Salemba adalah risiko yang harus dihadapinya. ”Saya memang harus mempertanggungjawabkan tindakan saya,” katanya. Namun, ia ingin diadili secara adil. Kini, yang lebih dirisaukannya adalah keselamatan keluarganya. Alasan itu pula yang membuat ia meminta istri dan tiga anaknya tidak membesuknya dulu. Dia mengaku sangat sedih jika anaknya bertanya kapan dirinya pulang. ”Saya katakan, Ayah akan segera pulang, meski saya sendiri tak tahu kapan.…”
Vincent juga menepis munculnya kabar adanya orang lain di belakang aksi pembobolannya. ”Semua dilakukan sendiri,” kata pengacara Vincent, Petrus Balla Patyona, kepada Tempo. Kepada majalah ini, Vincent pun menyatakan hal yang sama: dirinya sendiri yang melakukan pembobolan rekening itu. Pengakuan lebih panjang ia berikan pada Selasa pekan lalu kepada wartawan Tempo, Abdul Manan, yang menemuinya di penjara Salemba.
Hakim memvonis Anda 11 tahun penjara karena terbukti melakukan pencucian uang dan pemalsuan. Anda menyatakan keberatan dan banding, Apa keberatan Anda?
Keberatan saya soal pengenaan money laundering (pencucian uang) itu. Pengacara, rekan saya, dan pendapat Komisi Pemberantasan Korupsi dan pengamat yang tahu soal pencucian uang mengatakan, itu tak termasuk pencucian uang. Itu hanya kasus penggelapan biasa. Kok bisa-bisanya saya kena pasal itu. Selama sidang tak ada pertanyaan yang mengarah ke sana. Dalam sidang juga diakui, itu memang uang perusahaan. Tak ada soal penggelapan pajak atau apa pun. Disebut pencucian uang kalau uangnya dari hasil kejahatan.
Berarti asal uang itu yang harusnya dibuktikan dulu?
Ya. Kejahatan kan jelas definisinya. Kedua, ada upaya penghilangan jejak dengan memindahkan dari satu rekening ke rekening lain. Ini sekali doang. Kok bisa kena pasal itu. Kalau ini dibenarkan secara hukum, berarti orang yang melakukan tindak pidana seperti pencuri, perampok, dan pencopet, lalu uangnya disimpan di bank, entah Rp 1 juta misalnya, bisa kena pencucian uang. Apa benar seperti itu?
Anda mencurigai ada sesuatu di balik putusan ini?
Pasti ada tangan-tangan kepentingan yang mau menjatuhkan saya. Motifnya balas dendam atau apa. Saya kan mengungkap kasus Asian Agri. Bisa jadi ada yang tak senang.
Maksudnya, berkaitan dengan laporan Anda mengenai dugaan penggelapan pajak ke KPK yang kini ditangani Direktorat Jenderal Pajak itu?
Ya. Saya juga pernah diintimidasi supaya jangan keluar lagi. Kalau nggak, bisa tambah parah.
Dari siapa?
Ada pihak tertentulah.
Kapan ancaman itu disampaikan? Dalam bentuk apa?
Dalam bentuk telepon dalam masa sidang saya.
Sudah menduga sebelumnya akan berakhir seperti ini?
Kepikir sih pernah juga. Makanya saya minta pengampunan (kepada Sukanto Tanoto, pemilik Asian Agri). Saya takut karena ada kemungkinan akan bertindak keras. Termasuk nyawa bisa hilang juga. Makanya saya dulu sempat lari ke Singapura.
Vonis 11 tahun ini sudah diperkirakan sebelumnya?
Pernah juga. Dari pertama kami sudah lihat indikasi itu. Mulai dari pembuatan berita acara pemeriksaan di polisi, semua pertanyaan diarahkan ke pencucian uang. Waktu teman saya diperiksa, Hendri Susilo, juga seperti itu. Waktu ditanya soal membuka rekening, pertanyaan polisi adalah, ini untuk pencucian uang ya? Dalam pembelaan Pak Petrus di pengadilan kan jelas. Kejahatan pencucian itu harus dibuktikan asal dananya memang dari kejahatan. Ini kan tidak.
Kalau soal pemalsuan surat, Anda bisa terima?
Bisa terima.
Anda kan juga menjadi saksi dalam kasus dugaan penggelapan pajak yang dilakukan Asian Agri. Berapa kali Anda dimintai keterangan soal itu?
Sekitar 10 kali. Pemeriksa dari pajak ada tiga sampai empat orang. Waktunya sekitar tiga sampai lima jam.
Apa yang digali oleh pemeriksa pajak? Soal bagaimana penggelapan pajak dilakukan?
Ya, betul, masih soal penggelapan pajak. Yang investigasi kasus ini dari tim pajak, bukan KPK. Penggelapan pajaknya itu yang digali, kenapa yang dilaporkan beda dengan yang sebenarnya.
Dalam pemeriksaan orang pajak, ke mana arah pemeriksaannya?
Arahnya ya berusaha mendapatkan kembali kerugian pajak yang tak disetor perusahaan. Jumlahnya, seperti ditulis di media-media, sekitar Rp 800 miliar.
Apa harapan Anda kepada Direktorat Jenderal Pajak soal pemeriksaan kasus yang Anda laporkan itu?
Kami serahkan sepenuhnya pada aparat pajak. Tak ada kepentingan lain. Saya kan hanya sebagai saksi.
Dalam soal ini, Anda merasa harusnya mendapatkan perlindungan?
Mudah-mudahanlah. Semua tergantung sikap pemerintah.
Selama di tahanan, apakah ada ancaman terhadap Anda?
Secara langsung tidak. Kalau ancaman fisik, mudah-mudahan tidak. Lewat telepon, sekali.
Perlindungan macam apa yang Anda butuhkan?
Pertama, perlindungan hukum dulu. Masak, saya kena kejahatan pencucian uang. Padahal, itu kan tak benar. Kedua, secara fisik. Jangan sampai kalau kasus ini selesai dan saya keluar, terjadi apa-apa pada saya. Atau, kalau saya mengajukan banding malah hukumannya diperberat 15 tahun. Itu kan artinya sama saja dengan dipenjara seumur hidup.
Anda dijerat dengan pencucian uang. Apa itu berarti Anda tak mendapat perlindungan saat ini?
Itu saya tak mau komentar. Saya pasrah aja. Di negara lain pun ada perlindungan terhadap saksi. Kalau saya, minimal perlindungan hukum dulu. Saya tak minta dibebaskan. Yang terbukti kan pemalsuan. Ancaman maksimalnya enam tahun penjara. Prakteknya, biasanya delapan bulan sampai setahun. Lagi pula, ini kan kasus saya yang pertama. Saya bukan residivis yang melakukan kejahatan berulang-ulang.
Majalah Tempo, Edisi. 27/XXXIIIIII/27 Agustus - 02 September 2007
Comments