Pencemaran Lewat Surat Pembaca

Seorang penulis surat pembaca mengadukan PT Era Graha ke polisi karena tuduhan pencemaran nama baik. Sebelumnya, PT Era yang melapor.

MENULIS surat pembaca bisa berurusan dengan polisi. Ini dialami Lim Ping Kiat, mantan direktur perusahaan yang bergerak di bidang saham. Pria 44 tahun ini diadukan ke polisi dengan tuduhan melakukan pencemaran nama baik. ”Padahal saya hanya menyampaikan unek-unek,” kata warga Kebon Jeruk, Jakarta Barat, ini.

Kasusnya berawal sekitar delapan tahun lalu, saat Lim membeli sebuah rumah di Perumahan Taman Ratu, Jakarta Barat, melalui agen perumahan Era Graha. Masalah datang pada 2005 ketika ia bermaksud menjual kembali rumah senilai Rp 400 juta itu. Ternyata ada perbedaan alamat antara dokumen izin mendirikan bangunan (IMB) dan sertifikat rumah.

Karena calon pembeli mempersoalkan perbedaan itu, Lim lantas menghubungi PT Era Graha, yang kemudian merujuknya untuk menghubungi kantor pusat, PT Era Indonesia. Jawaban yang diterima membuatnya terenyak. Era justru menyalahkan dirinya lantaran ia tidak teliti saat menerima dokumen surat-surat itu dulu. Lim lantas meminta jasa agen perumahan lain untuk mengurus perubahan alamat itu.

Urusan dokumen IMB pun beres. Ongkos yang harus ia keluarkan Rp 7 juta. Bagi Lim, ini jumlah yang tak kecil, tapi ia tak punya pilihan lain. ”Karena pembelinya ingin cepat,” kata Lim. Setelah rumah terjual, ia kembali mendatangi PT Era. ”Saya ingin Era ikut mengganti biaya yang saya keluarkan itu, setidaknya sebagai bentuk tanggung jawabnya,” kata Lim.

PT Era menolak dan hanya bersedia membantu Rp 1 juta. Lim pun kecewa untuk yang kedua kalinya. Ia lalu mengirim surat pembaca ke harian Kompas, yang dimuat pada 13 Agustus 2005 dengan judul ”Pengalaman Buruk dengan Era”. Di situ dia mengisahkan pelayanan Era yang dianggapnya tak memuaskan. Sepuluh hari kemudian, Era memberikan jawaban dalam rubrik yang sama, dengan judul ”Era Menanggung Biaya Wajar”. Intinya, Era menyatakan isi surat Lim itu tak benar.

Dua bulan setelah itu, Lim menerima surat panggilan dari Kepolisian Resor Jakarta Barat. Ia diminta datang ke kantor polisi untuk diperiksa sebagai tersangka kasus perbuatan tak menyenangkan. Lim kaget bukan kepalang. ”Tanpa pemeriksaan lebih dulu, tiba-tiba saya jadi tersangka,” katanya. Pihak Era punya alasan mengadukan kasus ini ke polisi. ”Tindakan Lim mengakibatkan terguncangnya kegiatan usaha ratusan kantor Era,” kata Frans Asido Tobing dari Corporate Legal PT Era Indonesia.

Pemeriksaan ini membuat Lim berbulan-bulan bolak-balik ke kantor polisi. Pada Februari lalu, polisi menghentikan pemeriksaannya. Dalam surat tertanggal 10 Februari 2007, Polres Jakarta Barat menyatakan kasus itu tak cukup bukti sehingga penyidikan dihentikan. PT Era tak patah arang. ”Perkara tersebut masih terbuka kapan pun untuk disidik lebih lanjut. Saat ini kami sedang mengupayakannya,” kata Frans kepada Tempo, Rabu pekan lalu.

Dua bulan setelah polisi menghentikan pemeriksaan atas dirinya, Lim balik melaporkan Direktur PT Era Indonesia Darmadi Darmawangsa ke Polres Jakarta Selatan dengan tuduhan pencemaran nama baik. ”Lim merasa dicemarkan nama baiknya setelah bolak-balik diperiksa polisi karena kasus itu,” ujar kuasa hukum Lim, Deolipa Yumara. Karena kasus ini pula, kata Deolipa, Lim kehilangan pekerjaannya sebagai Direktur PT Trijaya Pratama Futures.

Hingga kini, laporan Lim masih dalam pengusutan polisi. ”Kami sedang terus menyelidiki kasus ini,” kata Kepala Satuan Reserse Jakarta Selatan Komisaris Polisi Helmi Santika, Kamis pekan lalu. PT Era tak gentar menghadapi serangan balik Lim. ”Itu hak dia sebagai warga negara,” ujar Frans. Menurut Frans, Era menolak membayar perubahan dokumen yang diajukan Lim karena biaya untuk itu hanya Rp 250 ribu. Biaya sebesar Rp 7 juta dikeluarkan Lim, kata dia, karena Lim ingin menjual rumahnya dengan cepat. ”Lalu kebutuhan Lim yang mendesak harus ditanggung oleh Era?” ujar Frans.

Di mata anggota Badan Pekerja Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Sudaryatmo, kasus ini menunjukkan adanya kecenderungan perusahaan menyeret konsumen yang melakukan komplain ke polisi. ”Ini kurang bagus,” ujarnya. Undang-Undang Perlindungan Konsumen, kata Sudaryatmo, telah memberikan perlindungan kepada konsumen untuk mendapatkan informasi yang benar dan pelayanan memadai.

Pakar hukum Universitas Islam Indonesia, Muzakkir, menilai pemidanaan warga yang membuat surat pembaca sangat tak tepat. ”Tidak patut dipidana kalau faktanya benar,” ujarnya. Kendati demikian, kata Muzakkir, itu bukan berarti konsumen tak bisa diseret ke meja hukum. ”Kalau komplainnya tak berdasarkan fakta, lain lagi soalnya,” ujarnya.

Abdul Manan

Majalah Tempo, Edisi. 27/XXXIIIIII/27 Agustus - 02 September 2007

Comments

Anonymous said…
Saya jd ingat pny seorang kawan yang dipecat dari sebuah organisasi perusahaan pers, gara-gara ia menulis unek-unek soal kantornya di sebuah blog. Ia dituduh melakukan pencemaran nama baik dan menyerang pribadi direktur eksekutif dalam blognya.
Anonymous said…
Saya jadi ingat seorang teman. Ia dipecat dari sebuah organisasi perusahaan pers, gara-gara menulis unek-uneknya di blog. Ia dituduh mencemarkan nama baik direktur eksekutifnya.

Popular posts from this blog

Metamorfosa Dua Badan Intelijen Inggris, MI5 dan MI6

Kronologis Penyerbuan Tomy Winata ke TEMPO