Kotak Amal Sang Kandidat

Banyak bolong dalam laporan dana kampanye dua kandidat. Duit sponsor diduga masuk lewat orang lain.

PARA penyumbang dana kampanye kandidat Gubernur DKI Jakarta sudah dibuka. Pasangan Adang Daradjatun-Dani Anwar tercatat mengantongi lebih dari Rp 31 miliar, tiga kali di atas ”kekayaan” Fauzi Bowo-Prijanto. ”Tapi dana kampanye sebenarnya juga lebih besar dari yang tercatat itu,” kata Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW), Ibrahim Fahmy Badoh, Jumat pekan lalu.

Menurut perhitungan kasar ICW, paling sedikit dibutuhkan Rp 20 miliar untuk bisa menjangkau 6 juta pemilih Jakarta. Biaya sebenarnya bisa sampai lima kalinya. Praktis tak ada kandidat yang bisa menggerakkan kampanye dari isi kocek sendiri. Sampai Mei 2007, kekayaan Fauzi Bowo tercatat Rp 38,347 miliar, Adang Daradjatun Rp 17,34 miliar. Jumlah itu jauh dari mencukupi.

Pengumuman Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta tentang dana kampanye dua calon, 22 Juli lalu, memberikan sedikit gambaran siapa di belakang para kandidat ini. Data KPU menyebutkan, dana kampanye Adang-Dani Rp 31,4 miliar, Fauzi-Prijanto Rp 10,9 miliar. Nilai itu gabungan dari sumbangan calon, partai, dan para pendukungnya.

Dana terbesar pasangan Adang-Dani datang dari sumbangan perorangan. Dari 866 penyumbang terkumpul Rp 20 miliar. Adang sendiri ”memasang” Rp 5 miliar. Partai Keadilan Sejahtera, pengusung dua kandidat ini, menyetor Rp 1 miliar. Ini berbeda dengan pasangan Fauzi-Prijanto.

Dari pendukungnya, Fauzi-Prijanto mendapat sumbangan perseorangan Rp 584 juta, perusahaan Rp 375 juta. Fauzi menyumbang Rp 9,9 miliar. Bagaimana dengan sumbangan koalisi partai politik yang mendukungnya? ”Sumbangan dari partai politik nol,” kata Ketua Kelompok Kerja KPUD Jakarta, Muhammad Taufik.

ICW menilai, laporan terbuka itu memang masih banyak cacatnya. KPUD tak menjelaskan cara pengiriman sumbangan, apakah melalui transfer rekening, cek, atau kontan. ”Kalau melalui rekening, bisa lebih mudah dilacak pengirimnya,” kata Taufik. Sebagian nama penyumbang juga tak dilengkapi alamat jelas.

Fahmi Badoh punya pengalaman serupa dalam pemilihan presiden 2004. Sering kali sponsor memberikan sumbangan melalui tangan orang lain, untuk menyiasati undang-undang yang membatasi sumbangan pribadi dan perusahaan.

Untuk pemilihan kepala daerah, Undang-Undang No. 32/2004 tentang Pemerintah Daerah mengatur sumbangan pribadi tak boleh lebih dari Rp 50 juta. Sumbangan perusahaan tak boleh lebih dari Rp 350 juta. ”Akibatnya, sumbangan yang lebih besar dari jumlah itu harus diserahkan melalui banyak tangan supaya tak melanggar undang-undang,” kata Fahmi.

Tempo mencoba mengecek dua penyumbang dari dua kubu. Zakki Mustafa, misalnya. Warga Jalan Sindang Lorong, Kelurahan Koja, Kecamatan Koja, Jakarta Utara ini terdaftar menyumbang Rp 27,9 juta kepada Adang-Dani. ”Saya ini simpatisan sekaligus pengurus partai (PKS) tingkat kecamatan,” kata Zakki. Uang itu bukan miliknya pribadi, melainkan hasil penggalangan sejak Ramadan tahun lalu. ”Uang itu sumbangan dari simpatisan dan kader kami di Koja,” katanya.

Biasanya Zakki menggali dana itu dengan memanfaatkan acara temu kader, olahraga, atau dijemput ke rumah calon penyumbang. ”Kami memang sempat mengedarkan kotak amal,” kata Zakki. ”Saking banyaknya uang receh, saya dan kawan-kawan sering harus menghitung berkali-kali.” Setelah terkumpul Rp 27 juta, uang itu disetorkan ke pengurus partai.

Lain Zakki, lain pula Habib Zumanendra. Warga Jalan Pademangan Timur 4, Jakarta Utara, ini tercatat menyumbang Rp 15 juta untuk Fauzi-Prijanto. ”Alhamdulillah, sedang ada rezeki,” kata agen perusahaan asuransi asing itu.

Dia mengaku bukan simpatisan partai. Ini semata kekaguman pada Fauzi. ”Saya gak bisa ngebayangin kalau di gak kepilih. Mau jadi apa Jakarta?” katanya. Sementara Zaki menganggap sumbangannya merupakan bagian dari tanggung jawab sebagai kader partai, Habib mengaku tak berharap apa-apa. ”Tapi, jika bisa punya klien pejabat, alhamdulillah,” katanya.

Dari daftar penyumbang Adang-Dani, tercatat nama sejumlah politikus PKS sebagai penyumbang Rp 50 juta. Salah satunya adalah Igo Ilham, yang juga ketua tim kampanye Adang-Dani. ”Saya menyumbang karena untuk partai,” katanya. ”Tak ada motif lain.”

Di deretan penyumbang pribadi untuk Fauzi ada Jefri Geovani. Direktur Eksekutif Indonesian Institute itu menyumbang Rp 50 juta. ”Saya menyumbang karena tim fund rising Fauzi datang meminta bantuan,” katanya.

Jefri tak merasa punya motivasi ekonomi atau politik. ”Tidak ada motif investasi politik dan semacamnya,” katanya. ”Kalau tim Adang saat itu datang, saya pasti menyumbang juga dalam jumlah yang sama,” kata salah satu kandidat wakil gubernur yang terpental di tengah jalan itu.

Dia merasa risi namanya disebut sebagai penyumbang pribadi terbesar untuk Fauzi-Prijanto. Dia menilai, sumbangan itu tak ada apa-apanya dibandingkan dengan biaya yang dibutuhkan untuk kampanye.

Dia mengusulkan batas sumbangan pribadi dinaikkan sampai Rp 2 miliar, sedangkan sumbangan perusahaan tak boleh lebih dari Rp 10 miliar. ”Saya yakin ada yang sumbangannya lebih besar dari saya,” kata Jefri.

Dalam pemasukan Fauzi-Prijanto dari kategori perusahaan, tercatat sumbangan Rp 350 juta. Namun alamat dan identitas perusahaan itu tak jelas. ICW menduga, sumbangan perusahaan kemungkinan diberikan oleh rekanan pemerintah daerah yang menikmati manisnya proyek selama ini.

Soal sponsor utama di belakang para kandidat ini memang menjadi rumor di tengah masyarakat. Fauzi Bowo, misalnya. Menurut sumber Tempo di tim sukses yang mengusung slogan ”Jakarta untuk Semua” itu, terdapat seorang pengusaha yang menjadi pintu keluar-masuk uang untuk pasangan koalisi partai ini.

Sumbangan dari kolega pengusaha itulah yang akhirnya disalurkan ke partai dan tim kampanye. Namanya H. Jan Farid. Tapi pengusaha ini membantah keterlibatannya dalam tim pemenangan Fauzi-Prijanto. ”Saya tak ada urusan dengan kampanye Pilkada,” katanya.

Rumor juga menerpa kubu Adang. Namun bekas Wakil Kepala Polri itu memastikan tak ada dana pengusaha yang mampir ke rekening kampanyenya. ”Terus terang, saya punya beban berat kalau saya nanti, misalnya, menerima dari pengusaha,” katanya. ”Itu jadi tanggung jawab moral ke depan.”

Ketua tim kampanye Adang-Dani, Igo Ilham, juga menampik dugaan dana yang masuk ke pasangan ini dari pengusaha. ”Kami menyumbang sukarela sebagai kader partai,” kata Igo. Selain Igo, sejumlah kader PKS seperti Refrizal dan Rama Pratama juga tercatat menyumbang Rp 50 juta.

Sumbangan dari pengusaha ini memang sesuatu yang tak mudah dibuktikan. Soal motif para sponsor, kata Fahmi Badoh, tak lain adalah koneksi politik dan proyek pemerintah daerah. Dengan APBD sekitar Rp 17 triliun, sudah terbayang berapa besar proyek yang bisa dinikmati para penyumbang yang berhasil mengegolkan kandidatnya.

Abdul Manan, Reza Maulana, Ferry Firmansyah, Wenseslaus Manggut

Fasilitas untuk DKI-1

PADA 2006, APBD DKI Jakarta Rp 17 triliun. Lebih dari separuhnya (52,7%) dibelanjakan untuk upah aparat pemerintah daerah. Pos belanja untuk gubernur dan wakilnya sekitar Rp 9,7 miliar alias 0,05% dari total anggaran.

Gaji Rp 3 juta per bulan
Kesehatan Rp 100 juta
Pakaian dinas Rp 65 juta
Perjalanan Rp 411,93 juta
# Pemeliharaan kendaraan dinas Rp 51,93 juta
# Penginapan Rp 10 juta
Ajudan Rp 977,7 juta
# Penyusunan naskah pidato Rp 887,7 juta
# Penyusunan jadwal acara Rp 90 juta
Rumah Dinas Rp 1,28 miliar
# Pemeliharaan rumah Rp 350 juta
# Televisi kabel Rp 50 juta
# Koran dan majalah Rp 90 juta
# Barang kebudayaan Rp 50 juta
# Belanja alat rumah tangga Rp 150 juta
# Pemeliharaan alat komunikasi Rp 120 juta
# Listrik Rp 92 juta
# Konsumsi Rp 288 juta
# Coffee morning Rp 90 juta
Pungutan pajak Rp 176,25 miliar
# Data 2003. Nilai ini 3,75 persen dari total pajak dan retribusi di Ibu Kota, seperti diatur surat keputusan Menteri Dalam Negeri yang memberikan kewenangan kepada kepala daerah untuk mengambil maksimal 5% dari total pendapatan pajak dan retribusi daerahnya.
Setoran Perusahaan Daerah Rp 100 miliar
# Data 2005. Gubernur adalah komisaris di satu dari 33 badan usaha milik daerah namun ikut menentukan komisaris di perusahaan daerah sisanya.


Majalah Tempo, Edisi. 24/XXXIIIIII/06 - 12 Agustus 2007

Rubrik: Nasional

Comments

Anonymous said…
Namanya Juga Cari Uang

Aih,aih.. Kalau Pilkada (Pilgub)mah sama saja. Di Jawa Timur--tempat kau memerah pengalaman awal--menghadapi masalah sejenis itu. Misalnya, para kandidat Pilgub Jatim--dua orang di antaranya berasal dari lingkar kekuasaan--tidak serta-merta memedulikan soal aturan, ya seperti pasang atribut kampanye seenaknya tanpa bayar restibusi
pajak. Itu masih satu,yang kedua, kendati sudah lebih modern dalam mencari massa, tapi bahasa politik yang digunakan masih konvensional, contohnya tokoh A Makmur Bersama Rakyat. Orang awam pun dapat menilai si tokoh akan makmur menggunakan uang rakyat. Lebih Be-O-De-O, ada yang menggunakan bahasa politik "APBD untuk Rakyat", yah, dari dulu APBD juga untuk rakyat, perkara sebagian masuk ke kantong para pejabat adalah persoalan lain, kan begitu ya Boss...

Popular posts from this blog

Metamorfosa Dua Badan Intelijen Inggris, MI5 dan MI6

Kronologis Penyerbuan Tomy Winata ke TEMPO