Sementara, Hak Jawab Dulu
Koran Investor Daily digugat karena pencemaran nama baik. Hakim meminta hak jawab digunakan lebih dulu.
LENDO Novo memilih mengikuti perintah pengadilan. Setelah menimbang sekitar dua pekan, staf khusus Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini akhirnya menetapkan pilihannya. ”Saya putuskan menggunakan hak jawab saja,” kata Lendo kepada Tempo, Rabu pekan lalu.
Inilah sikap Lendo atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dua pekan lalu. Majelis hakim di pengadilan itu pada 13 Februari lalu menolak gugatan perdata Lendo. Sebelumnya, Lendo menggugat Ketua Federasi Serikat Pekerja BUMN F.X. Arief Poyuono, PT Koran Media Investor Indonesia, dan Pemimpin Redaksi Harian Investor Daily, Primus Dorimulu. Mereka dianggap telah mencemarkan nama baiknya.
Gugatan ini dipicu berita berjudul ”Pemerintah Tunjuk Plt Dirut PLN dan PKT”, yang muncul di Investor pada 5 Mei 2006. Di situ diwartakan, Lendo memimpin tim ad hoc yang bertugas menyelidiki korupsi di lingkungan BUMN. Yang membuat Lendo meradang, berita itu menyebut tim Lendo ”tidak bersih” dan ”melakukan pemerasan kepada direksi BUMN yang dianggap korupsi”.
Merasa tercemar, Lendo pun melayangkan somasi ke Investor Daily. Ia menuntut harian tersebut meminta maaf. Tapi Investor menolak. Koran ini menyatakan, kalimat yang dipersoalkannya dikutip dari pernyataan Arief Poyuono, Ketua Federasi Serikat Pekerja BUMN. Primus Dorimulu meminta Lendo menggunakan hak jawab—mengirim alasan keberatan atas berita tersebut untuk dimuat di Investor—jika berita itu menyinggung dirinya. ”Itu penyelesaian yang disediakan Undang-Undang Pers,” kata Primus. ”Tapi dia tak mau menggunakan hak jawab itu.”
Lendo memang memilih membawa perkara itu masuk ruang sidang. Dalam gugatan setebal 11 halaman itu, Lendo membidik Arief Poyuono menjadi tergugat pertama dan PT Koran Media serta Primus Dorimulu masing-masing tergugat kedua dan ketiga. Lendo menuntut ketiganya meminta maaf di harian Investor serta sejumlah media massa nasional.
Sidang pertama kasus ini digelar pada September 2006. Dalam sidang perdana ketua majelis hakim Wahjono meminta para pihak berperkara berdamai. Tapi hingga dua kali sidang tak ditemukan kata sepakat. Sidang akhirnya diteruskan, hingga turunlah putusan sela pada Selasa dua pekan lalu itu. Hakim menyatakan gugatan Lendo prematur dan memerintahkan Lendo menggunakan hak jawab. ”Kami berpendapat harus diselesaikan internal dulu sesuai dengan Undang-Undang Pers, yaitu menggunakan hak jawab,” kata Wahjono.
Putusan majelis hakim ini terbilang mengejutkan. Soalnya, selama ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan disebut-sebut oleh para pekerja sebagai ”kuburan kebebasan pers”. Sejumlah media memang ”KO” alias kalah berperkara di sana. Misalnya saat Rakyat Merdeka digugat Megawati, Rakyat Merdeka digugat Akbar Tandjung, atau Koran Tempo digugat Texmaco. ”Ini memang putusan terobosan,” kata Wahjono.
Putusan majelis hakim itu disambut gembira Maulana Bungaran, pengacara Arif, dan Hinca Pandjaitan, pengacara PT Koran Media dan Primus. Dalam pembelaannya, Hinca menyatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Menteri Komunikasi dan Informasi Sofyan Djalil, dan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Aburizal Bakrie telah menggunakan hak tersebut saat keberatan atas berita yang menyangkut dirinya.
Wakil Ketua Dewan Pers Leo Batubara juga gembira terhadap putusan yang dijatuhkan Wahjono. Saat bertemu Dewan Pers pada Januari 2005, ujar Leo, Presiden Yudhoyono sudah meminta siapa pun menggunakan hak jawab atau jalur Dewan Pers dulu jika dirugikan pemberitaan media massa. Jika tetap tak memuaskan, baru ke jalur hukum. ”Jadi, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu baik sekali,” kata Leo.
Pengacara Lendo, Andi Asmoro, tak bisa menyembunyikan kekecewaannya atas putusan yang mengalahkan kliennya. ”Soal hak jawab itu tak semua hakim sebenarnya sepakat harus digunakan dahulu sebelum mengajukan gugatan, ” kata Andi. ”Lagi pula itu kan hak, artinya bisa saja tak digunakan.”
Andi menegaskan penggunaan hak jawab oleh kliennya tidak otomatis mengakhiri sengketa ini. ”Setelah menggunakan hak jawab, kami akan mengajukan gugatan,” katanya. Adanya ”gugatan lanjutan” itu, menurut Hinca Pandjaitan, adalah hak Andi. ”Tapi, dengan digunakannya hak jawab, seharusnya dia tak punya hak menggugat,” ujar pengacara yang juga bekas anggota Dewan Pers ini.
Abdul Manan
Tempo, Edisi. 01/XXXIIIIII/26 Februari - 04 Maret 2007
LENDO Novo memilih mengikuti perintah pengadilan. Setelah menimbang sekitar dua pekan, staf khusus Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini akhirnya menetapkan pilihannya. ”Saya putuskan menggunakan hak jawab saja,” kata Lendo kepada Tempo, Rabu pekan lalu.
Inilah sikap Lendo atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dua pekan lalu. Majelis hakim di pengadilan itu pada 13 Februari lalu menolak gugatan perdata Lendo. Sebelumnya, Lendo menggugat Ketua Federasi Serikat Pekerja BUMN F.X. Arief Poyuono, PT Koran Media Investor Indonesia, dan Pemimpin Redaksi Harian Investor Daily, Primus Dorimulu. Mereka dianggap telah mencemarkan nama baiknya.
Gugatan ini dipicu berita berjudul ”Pemerintah Tunjuk Plt Dirut PLN dan PKT”, yang muncul di Investor pada 5 Mei 2006. Di situ diwartakan, Lendo memimpin tim ad hoc yang bertugas menyelidiki korupsi di lingkungan BUMN. Yang membuat Lendo meradang, berita itu menyebut tim Lendo ”tidak bersih” dan ”melakukan pemerasan kepada direksi BUMN yang dianggap korupsi”.
Merasa tercemar, Lendo pun melayangkan somasi ke Investor Daily. Ia menuntut harian tersebut meminta maaf. Tapi Investor menolak. Koran ini menyatakan, kalimat yang dipersoalkannya dikutip dari pernyataan Arief Poyuono, Ketua Federasi Serikat Pekerja BUMN. Primus Dorimulu meminta Lendo menggunakan hak jawab—mengirim alasan keberatan atas berita tersebut untuk dimuat di Investor—jika berita itu menyinggung dirinya. ”Itu penyelesaian yang disediakan Undang-Undang Pers,” kata Primus. ”Tapi dia tak mau menggunakan hak jawab itu.”
Lendo memang memilih membawa perkara itu masuk ruang sidang. Dalam gugatan setebal 11 halaman itu, Lendo membidik Arief Poyuono menjadi tergugat pertama dan PT Koran Media serta Primus Dorimulu masing-masing tergugat kedua dan ketiga. Lendo menuntut ketiganya meminta maaf di harian Investor serta sejumlah media massa nasional.
Sidang pertama kasus ini digelar pada September 2006. Dalam sidang perdana ketua majelis hakim Wahjono meminta para pihak berperkara berdamai. Tapi hingga dua kali sidang tak ditemukan kata sepakat. Sidang akhirnya diteruskan, hingga turunlah putusan sela pada Selasa dua pekan lalu itu. Hakim menyatakan gugatan Lendo prematur dan memerintahkan Lendo menggunakan hak jawab. ”Kami berpendapat harus diselesaikan internal dulu sesuai dengan Undang-Undang Pers, yaitu menggunakan hak jawab,” kata Wahjono.
Putusan majelis hakim ini terbilang mengejutkan. Soalnya, selama ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan disebut-sebut oleh para pekerja sebagai ”kuburan kebebasan pers”. Sejumlah media memang ”KO” alias kalah berperkara di sana. Misalnya saat Rakyat Merdeka digugat Megawati, Rakyat Merdeka digugat Akbar Tandjung, atau Koran Tempo digugat Texmaco. ”Ini memang putusan terobosan,” kata Wahjono.
Putusan majelis hakim itu disambut gembira Maulana Bungaran, pengacara Arif, dan Hinca Pandjaitan, pengacara PT Koran Media dan Primus. Dalam pembelaannya, Hinca menyatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Menteri Komunikasi dan Informasi Sofyan Djalil, dan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Aburizal Bakrie telah menggunakan hak tersebut saat keberatan atas berita yang menyangkut dirinya.
Wakil Ketua Dewan Pers Leo Batubara juga gembira terhadap putusan yang dijatuhkan Wahjono. Saat bertemu Dewan Pers pada Januari 2005, ujar Leo, Presiden Yudhoyono sudah meminta siapa pun menggunakan hak jawab atau jalur Dewan Pers dulu jika dirugikan pemberitaan media massa. Jika tetap tak memuaskan, baru ke jalur hukum. ”Jadi, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu baik sekali,” kata Leo.
Pengacara Lendo, Andi Asmoro, tak bisa menyembunyikan kekecewaannya atas putusan yang mengalahkan kliennya. ”Soal hak jawab itu tak semua hakim sebenarnya sepakat harus digunakan dahulu sebelum mengajukan gugatan, ” kata Andi. ”Lagi pula itu kan hak, artinya bisa saja tak digunakan.”
Andi menegaskan penggunaan hak jawab oleh kliennya tidak otomatis mengakhiri sengketa ini. ”Setelah menggunakan hak jawab, kami akan mengajukan gugatan,” katanya. Adanya ”gugatan lanjutan” itu, menurut Hinca Pandjaitan, adalah hak Andi. ”Tapi, dengan digunakannya hak jawab, seharusnya dia tak punya hak menggugat,” ujar pengacara yang juga bekas anggota Dewan Pers ini.
Abdul Manan
Tempo, Edisi. 01/XXXIIIIII/26 Februari - 04 Maret 2007
Comments