Cukong Hilang Kayu Terbilang
Ahi bebas sekitar satu jam setelah pembacaan putusan sela. Polisi memasukkannya ke daftar pencarian orang.
RUMAH besar putih berpagar setinggi dua meter itu tak tampak seperti kantor. Lengang dan sepi. Padahal bangunan dua lantai di Lorong Kuningan 111, Talangbanjar, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, itu adalah markas PT Dekapura Kencana, sekaligus rumah cukong kayu Ahi alias Sudiman. ”Kini hanya saya dan kedua anak saya yang menempati rumah ini,” kata Ati, pembantu, Rabu pekan lalu.
Begitulah keadaannya sejak Ahi berurusan dengan polisi setahun lalu. Dia memang dibebaskan hakim Pengadilan Negeri Jambi dalam kasus kepemilikan 648 batang kayu, tapi ada masalah kepemilikan 2.625 batang kayu yang sudah menunggunya. Kepolisian Daerah Jambi sudah memasukkannya ke daftar pencarian orang sejak dua pekan lalu.
Dalam bisnis kayu di Jambi, Ahi bukan pemain baru. Usahanya dirintis sekitar delapan tahun lalu, mulai sebagai juru ukur kayu. Pada 2003, pria kelahiran Jambi, 6 Juni 1962, ini pernah dilaporkan LSM Komunitas Konservasi Indonesia ke polisi karena merambah Kawasan Taman Nasional Bukit Dua Belas. ”Kasusnya berlalu begitu saja,” kata Koordinator Program LSM Komunitas Robert Aritonang.
Ada yang menduga Ahi lolos karena hubungan baiknya dengan para pejabat penting di daerah itu. Dani, bekas anak buah Ahi di PT Dekapura, mengatakan bosnya memang pandai bergaul, termasuk dengan petinggi TNI, mulai komando resor militer sampai komando daerah militer, dan Kepolisian RI. ”Tapi itu dulu,” kata pria 42 tahun itu.
Sepak terjang Ahi mulai terantuk tahun lalu. Ketika itu digelar Operasi Hutan Lestari III 2006 yang berhasil menjaring 12 pembalak liar. Menurut Kepala Polda Jam-bi, Brigadir Jenderal Carel Risakotta, Ahi justru terseret temuan 648 batang kayu log di PT Sumatera Mas Plywood, Desa Kunangan, Kecamatan Kumpeh Ulu, Muarojambi.
Menurut Kepala Polda, Ahi mulai diincar polisi ketika tim pemberantasan illegal logging memeriksa ponton yang mengangkut kayu milik PT Dekapura Kencana di logyard dan logpond PT Sumatera, 11 September 2006. Kayu yang akan dijual ke PT Sumatera itu ternyata tak sesuai dengan dokumennya. Ahi ditahan 11 hari kemudian.
Namun perburuan polisi itu berakhir sia-sia pada 5 Februari lalu. Trio hakim Pengadilan Negeri Jambi, Mega Boena, Amin Ismanto, dan Ganjar Pasaribu, menerima keberatan penasihat hukum Ahi, T. Simanjuntak. Dalam sidang, Simanjuntak mempertanyakan dua berkas dakwaan dalam kasus ini. Inilah yang menjadi salah satu pertimbangan hakim sehingga membatalkan dakwaan jaksa dan memerintahkan Ahi dibebaskan.
Jaksa dan hakim saling tuding. Menurut jaksa, soal dua dakwaan muncul setelah ada permintaan hakim Amin Ismanto, 19 Desember 2006. Termasuk soal tanggal dakwaan, yang diubah dari 12 menjadi 13 Desember 2006. Hakim membantah adanya permintaan itu.
Kontroversi tak berhenti di sini. Seusai sidang putusan sela, Simanjuntak meminta petikan putusan ke panitera. Sekitar pukul 14.00 WIB, penetapan sudah di tangan. Ia pun bergegas ke Lembaga Pemasyarakatan Jambi. ”Saya hanya menyerahkan putusan sela itu kepada klien saya,” katanya. ”Setelah itu, saya pergi.”
Jaksa kecewa atas putusan hakim. ”Saya kecewa dan prihatin, cukong kayu kelas kakap di daerah ini sampai dibebaskan hakim,” kata Kemas Yahya Rachman. Dia pun meminta anak buahnya melakukan perlawanan hukum (verzet). Sekitar pukul 18.30 WIB, polisi dan jaksa bergegas ke LP Jambi. Jaksa akan melakukan eksekusi, polisi akan menahan dengan kasus baru: kepemilikan 2.625 batang kayu yang ditebang di hutan lindung di kawasan Desa Semabu, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo. Tapi Ahi sudah raib tiga jam sebelumnya.
Kepala LP Jambi Syahrial Hasan mengaku tahu bahwa eksekusi seharusnya menunggu jaksa. ”Tapi kita tak bisa menahan lebih dari satu jam setelah ada putusan hakim.” Jaksa menampiknya. ”Batas waktunya satu hari,” kata Kemas Yahya. Jaksa pun melaporkan ulah petugas LP ini ke polisi.
Setelah itu, Ahi tak ketahuan rimbanya. Ati, sang pembantu, mengaku tak pernah melihat majikannya lagi sejak September tahun lalu. ”Sudah lima bulan saya tak melihat Bapak pulang,” kata perempuan 45 tahun itu. Dua istrinya juga sudah tak bersamanya. Ibu Ahi, yang tinggal bersebelahan rumah, tak mau bicara. ”Jangan tanya itu,” kata perempuan 70-an tahun itu. ”Pusing.”
Simanjuntak juga angkat bahu soal keberadaan kliennya. ”Sampai hari ini, dia belum menghubungi saya,” katanya. Tapi polisi akan terus memburunya. ”Kami mengira, kalau tidak di Palembang, dia di Jakarta,” kata juru bicara Polda Jambi, Ajun Komisaris Besar Yatin Suyatno.
Abdul Manan, Syaipul Bakhori
RUMAH besar putih berpagar setinggi dua meter itu tak tampak seperti kantor. Lengang dan sepi. Padahal bangunan dua lantai di Lorong Kuningan 111, Talangbanjar, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, itu adalah markas PT Dekapura Kencana, sekaligus rumah cukong kayu Ahi alias Sudiman. ”Kini hanya saya dan kedua anak saya yang menempati rumah ini,” kata Ati, pembantu, Rabu pekan lalu.
Begitulah keadaannya sejak Ahi berurusan dengan polisi setahun lalu. Dia memang dibebaskan hakim Pengadilan Negeri Jambi dalam kasus kepemilikan 648 batang kayu, tapi ada masalah kepemilikan 2.625 batang kayu yang sudah menunggunya. Kepolisian Daerah Jambi sudah memasukkannya ke daftar pencarian orang sejak dua pekan lalu.
Dalam bisnis kayu di Jambi, Ahi bukan pemain baru. Usahanya dirintis sekitar delapan tahun lalu, mulai sebagai juru ukur kayu. Pada 2003, pria kelahiran Jambi, 6 Juni 1962, ini pernah dilaporkan LSM Komunitas Konservasi Indonesia ke polisi karena merambah Kawasan Taman Nasional Bukit Dua Belas. ”Kasusnya berlalu begitu saja,” kata Koordinator Program LSM Komunitas Robert Aritonang.
Ada yang menduga Ahi lolos karena hubungan baiknya dengan para pejabat penting di daerah itu. Dani, bekas anak buah Ahi di PT Dekapura, mengatakan bosnya memang pandai bergaul, termasuk dengan petinggi TNI, mulai komando resor militer sampai komando daerah militer, dan Kepolisian RI. ”Tapi itu dulu,” kata pria 42 tahun itu.
Sepak terjang Ahi mulai terantuk tahun lalu. Ketika itu digelar Operasi Hutan Lestari III 2006 yang berhasil menjaring 12 pembalak liar. Menurut Kepala Polda Jam-bi, Brigadir Jenderal Carel Risakotta, Ahi justru terseret temuan 648 batang kayu log di PT Sumatera Mas Plywood, Desa Kunangan, Kecamatan Kumpeh Ulu, Muarojambi.
Menurut Kepala Polda, Ahi mulai diincar polisi ketika tim pemberantasan illegal logging memeriksa ponton yang mengangkut kayu milik PT Dekapura Kencana di logyard dan logpond PT Sumatera, 11 September 2006. Kayu yang akan dijual ke PT Sumatera itu ternyata tak sesuai dengan dokumennya. Ahi ditahan 11 hari kemudian.
Namun perburuan polisi itu berakhir sia-sia pada 5 Februari lalu. Trio hakim Pengadilan Negeri Jambi, Mega Boena, Amin Ismanto, dan Ganjar Pasaribu, menerima keberatan penasihat hukum Ahi, T. Simanjuntak. Dalam sidang, Simanjuntak mempertanyakan dua berkas dakwaan dalam kasus ini. Inilah yang menjadi salah satu pertimbangan hakim sehingga membatalkan dakwaan jaksa dan memerintahkan Ahi dibebaskan.
Jaksa dan hakim saling tuding. Menurut jaksa, soal dua dakwaan muncul setelah ada permintaan hakim Amin Ismanto, 19 Desember 2006. Termasuk soal tanggal dakwaan, yang diubah dari 12 menjadi 13 Desember 2006. Hakim membantah adanya permintaan itu.
Kontroversi tak berhenti di sini. Seusai sidang putusan sela, Simanjuntak meminta petikan putusan ke panitera. Sekitar pukul 14.00 WIB, penetapan sudah di tangan. Ia pun bergegas ke Lembaga Pemasyarakatan Jambi. ”Saya hanya menyerahkan putusan sela itu kepada klien saya,” katanya. ”Setelah itu, saya pergi.”
Jaksa kecewa atas putusan hakim. ”Saya kecewa dan prihatin, cukong kayu kelas kakap di daerah ini sampai dibebaskan hakim,” kata Kemas Yahya Rachman. Dia pun meminta anak buahnya melakukan perlawanan hukum (verzet). Sekitar pukul 18.30 WIB, polisi dan jaksa bergegas ke LP Jambi. Jaksa akan melakukan eksekusi, polisi akan menahan dengan kasus baru: kepemilikan 2.625 batang kayu yang ditebang di hutan lindung di kawasan Desa Semabu, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo. Tapi Ahi sudah raib tiga jam sebelumnya.
Kepala LP Jambi Syahrial Hasan mengaku tahu bahwa eksekusi seharusnya menunggu jaksa. ”Tapi kita tak bisa menahan lebih dari satu jam setelah ada putusan hakim.” Jaksa menampiknya. ”Batas waktunya satu hari,” kata Kemas Yahya. Jaksa pun melaporkan ulah petugas LP ini ke polisi.
Setelah itu, Ahi tak ketahuan rimbanya. Ati, sang pembantu, mengaku tak pernah melihat majikannya lagi sejak September tahun lalu. ”Sudah lima bulan saya tak melihat Bapak pulang,” kata perempuan 45 tahun itu. Dua istrinya juga sudah tak bersamanya. Ibu Ahi, yang tinggal bersebelahan rumah, tak mau bicara. ”Jangan tanya itu,” kata perempuan 70-an tahun itu. ”Pusing.”
Simanjuntak juga angkat bahu soal keberadaan kliennya. ”Sampai hari ini, dia belum menghubungi saya,” katanya. Tapi polisi akan terus memburunya. ”Kami mengira, kalau tidak di Palembang, dia di Jakarta,” kata juru bicara Polda Jambi, Ajun Komisaris Besar Yatin Suyatno.
Abdul Manan, Syaipul Bakhori
Majalah Tempo, Edisi. 52/XXXV/19 - 25 Februari 2007
Comments