Sementara, Hak Jawab Dulu
Koran Investor Daily digugat karena pencemaran nama baik. Hakim meminta hak jawab digunakan lebih dulu. LENDO Novo memilih mengikuti perintah pengadilan. Setelah menimbang sekitar dua pekan, staf khusus Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini akhirnya menetapkan pilihannya. ”Saya putuskan menggunakan hak jawab saja,” kata Lendo kepada Tempo, Rabu pekan lalu. Inilah sikap Lendo atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dua pekan lalu. Majelis hakim di pengadilan itu pada 13 Februari lalu menolak gugatan perdata Lendo. Sebelumnya, Lendo menggugat Ketua Federasi Serikat Pekerja BUMN F.X. Arief Poyuono, PT Koran Media Investor Indonesia, dan Pemimpin Redaksi Harian Investor Daily, Primus Dorimulu. Mereka dianggap telah mencemarkan nama baiknya. Gugatan ini dipicu berita berjudul ”Pemerintah Tunjuk Plt Dirut PLN dan PKT”, yang muncul di Investor pada 5 Mei 2006. Di situ diwartakan, Lendo memimpin tim ad hoc yang bertugas menyelidiki korupsi di lingkungan BUMN. Yang membuat L...