Mandek di Tangan Mahkamah
Pemerintah bisa menerbitkan peraturan pengganti undang-undang untuk mengganti Undang-Undang Komisi Kebenaran. DPR akan merevisi kewenangan Mahkamah Konstitusi. PUTUSAN itu dengan cepat melompat dari ruang sidang Mahkamah Konstitusi ke ruang kerja Ketua Komisi Hukum DPR, Trimedya Panjaitan, di kawasan Senayan, Jakarta. Kamis dua pekan lalu, beberapa saat setelah Mahkamah mengetukkan palunya, Trimedya segera mendapat berita yang membuatnya terperanjat. Mahkamah mencabut Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. ”Putusan ini menampar wajah Dewan,” ujar Trimedya. Mahkamah Konstitusi menyatakan produk DPR tersebut bertentangan dengan konstitusi. Dengan dicabutnya Undang-Undang No. 27/2004 itu, praktis upaya penyelesaian kasus pelanggaran hak asasi lewat jalur rekonsiliasi mandek. Demikian pula nasib 42 calon anggota Komisi Kebenaran hasil seleksi DPR. Mereka otomatis ”minggir”. ”Kita harus mulai dari nol lagi,” ujar Ifdhal Kasim, Direktur Hukum Reform Institute, mengomentari ”matinya...