Petani Disambar Kapal Terbang

Sejumlah petani di Magetan, Kediri, dan Nganjuk dihukum karena menjual benih tanpa label. Perusahaan produsen benih menganggap para petani menjiplak benih mereka.

KEMURUNGAN menyelimuti sebuah rumah di Desa Gadungan, Kecamatan Kuncu, Kabupaten Kediri, Jawa Timur. Sejak dua pekan lalu, Lina, 35 tahun, melewati hari-hari puasanya tanpa Burhana, suaminya. Sementara ia berbuka dan menyantap hidangan sahur di rumahnya, sang suami melakukannya di penjara. ”Saya dan suami pasrah saja,” ujar ibu dua anak itu kepada Tempo.
Burhana Juwita Mochamad Alidemikian nama lengkap suaminya ituKamis dua pekan lalu divonis lima bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Magetan, Jawa Timur. ”Terdakwa terbukti mengedarkan benih jagung tanpa label,” ujar ketua majelis hakim Zubaidi Rahman. Zubaidi menjerat Burhana dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Kasus yang membuat Burhana masuk bui itu bermula dari laporan PT Benih Inti Subur Intani, produsen benih jagung hibrida cap Kapal Terbang, ke polisi. Pabrik benih yang berpusat di Kediri ini menuduh Burhana memalsukan benih jagung mereka yang sudah dipatenkan. Selama ini Kapal Terbang memang sudah ”terbang” ke seantero Jawa Timur dan dipakai petani.
Burhana, 37 tahun, ditangkap dengan dijebak. April silam, Seto Adi Mustiko, karyawan PT Tanindo Subur Prima, distributor PT Benih, berpura-pura memesan benih jagung dari Maman Norahman. Maman ini tak lain adalah agen yang memasarkan benih jagung ”made in Burhana” di Magetan. Ketika Maman mengirim 250 kilogram pesanan Seto ke Magetan, ia dicokok polisi. Maman mengaku benih itu diambil dari Blora, tempat Burhana. Polisi pun menangkap Burhana.
September lalu Pengadilan Negeri Magetan sudah terlebih dulu menghukum Maman. Dia diganjar empat setengah bulan penjara. Maman dinyatakan bersalah melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen karena memasarkan benih tanpa label.
Burhana lain lagi. Polisi menuduhnya melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen, yang mewajibkan produsen memasang label, dan Undang-Undang Sistem Budidaya Tanaman. Di persidangan, hakim memvonis Burhana hanya melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Tapi Burhana menolak dirinya dianggap melanggar undang-undang itu. ”Tidak ada konsumen yang dirugikan,” katanya. ”Petani juga lebih diuntungkan dengan benih yang saya buat.”
Saat persidangan, sejumlah saksi memang mendukung Burhana. Suhirno, petani dari Desa Panekan, Magetan, misalnya, mengakui benih Burhana lebih sip ketimbang benih PT Benih. Harganya juga murah. Benih Burhana Rp 15 ribu per kilogram, sedangkan benih dari Benih Inti Rp 27 ribu. Panen yang dihasilkannya pun lebih ”lebat”. Dari lahannya seluas 1.700 meter persegi, misalnya, ia bisa meraup 1,3 ton jagung. ”Dengan benih Benih Inti cuma 930 kilogram,” ujar Suhirno.
Tapi, semua alasan itu tak menolong Burhana. Menurut Zubaidi, lantaran pasal-pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen delik formal, Burhana tetap bisa dipidana meski tak ada yang melapor. ”Jadi, tak perlu ada konsumen yang dirugikan agar kasus ini diproses,” katanya.
Staf bagian hukum PT Benih Inti, Dwi Wibowo, menyatakan pihaknya memang melaporkan Burhana dan Maman ke polisi karena mereka memakai benih perusahaannya untuk membuat benih baru. Hasil persilangan yang dilakukan Burhana, kata Dwi, memiliki DNA sama dengan Bisi-2, benih mereka. ”Itu kami buktikan dari hasil laboratorium,” kata Dwi.
Burhana bukan satu-satunya korban PT Benih. Setidaknya sudah enam petani yang mengalami nasib sama: masuk bui gara-gara ”disambar” Kapal Terbang. Mereka dijerat dengan tuduhan sama: memalsukan benih jagung PT Benih Inti. Bedanya dengan Burhana, mereka dijerat dengan Undang-Undang Sistem Budidaya Tanaman.
Ini, misalnya, dialami Tukirin dan Suprapto, warga Desa Ngrongot, Nganjuk. Pada Februari 2005 Pengadilan Negeri Nganjuk mengganjar keduanya dengan hukuman satu tahun percobaan. Lima bulan kemudian, nasib serupa menimpa Dawam, Slamet, Kusen, dan Jumidi. Para petani dari Desa Jobong, Kediri, itu divonis satu hingga tiga bulan penjara lantaran memakai dan menjual benih jagung ”mirip” benih Kapal Terbang.
Menurut Burhana, PT Benih Inti sengaja menjebloskannya ke penjara karena menganggap dirinya sebagai ancaman. Burhana memang pernah bekerja di PT Benih. Pada 2004 ia mengundurkan diri dan berbisnis benih jagung di Blora, Jawa Tengah. Benih itu ia kembangkan dengan sistem persilangan. Benih Burhana sebenarnya tak sama dengan benih PT Benih. Warna benih miliknya merah muda, sedangkan benih PT Benih merah tua. Benih Burhana ini ternyata disambut para petani.
Tapi, diam-diam PT Benih memantau ”perkembangan” benih Burhana sampai kemudian terjadilah peristiwa ”pemesanan” benih oleh Seto. Sejak itu, Burhana ditahan di kantor polisi. Bisnisnya mandek, anak-istrinya pulang ke Kediri. Menurut pengacaranya, Jarwoto, Burhana menyatakan menerima hukumannya. ”Saya ingin kumpul keluarga saat Lebaran,” kata Jarwoto, menirukan alasan Burhana. Menurut Jarwoto, karena ditahan sejak 25 April, maka pada 13 Oktober ini kliennya akan bebas.
Kendati para petani itu dihukum ringan, menurut Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Timur, Ridlo Saiful Ashadi, kasus ini berdampak besar bagi para petani. Para petani akan takut melakukan persilangan benih sehingga mereka pun lalu bergantung pada produk Benih Inti. ”Jadi, ini lebih karena persaingan bisnis,” ujar Ridlo.
Tapi, tuduhan Walhi dibantah PT Benih. Menurut Dwi, tak ada maksud pihaknya membuat para petani bergantung pada benih jagung PT Benih. Ia mempersilakan petani mengembangkan benih sesuai dengan kreativitas mereka. ”Tapi, mereka harus memperhatikan hak paten,” kata Dwi.
Bagi petani, yang kebanyakan ”buta hukum”, jelas bukan perkara mudah ”mencerna” rambu-rambu yang diberikan Dwi. Yang pasti, akibat kasus ini, para petani yang pernah berurusan dengan ”Kapal Terbang” kini menjadi jera. Bahkan ada yang mengaku trauma. Saat Tempo menyambangi rumah Jumidi di Desa Jobong, Kediri, istri Jumidi meminta suaminya tak ditanyai lagi soal benih itu. ”Meski hanya sebulan di penjara, peristiwa itu membuat keluarga saya trauma,” katanya.
Jumidi kini tak lagi menanam jagung. Selepas dari penjara Agustus lalu, lelaki 55 tahun ini memilih menanami ladangnya dengan tebu.
Abdul Manan, Zed Abidien, Dwijo U. Maksum (Kediri)
Majalah Tempo, Edisi. 32/XXXV/02 - 8 Oktober 2006

Comments

Popular posts from this blog

Metamorfosa Dua Badan Intelijen Inggris, MI5 dan MI6

Kronologis Penyerbuan Tomy Winata ke TEMPO