Kepala Polisi Harus Minta Maaf
JAKARTA - Mahkamah Agung mengabulkan kasasi gugatan perdata Aliansi Jurnalis Independen terhadap Kepala Kepolisian RI. "Dengan putusan ini, Kepala Kepolisian RI harus meminta maaf kepada Aliansi Jurnalis Independen dan kepada para wartawan," kata Hakim Agung Artidjo Alkostar, saat ditemui di kantornya, kemarin. Putusan itu dibacakan pada 3 Agustus lalu oleh majelis kasasi yang dipimpin Hakim Agung Gunanto Suryono beranggotakan Artidjo dan Mansyur Kartayasa.
Gugatan perdata itu diajukan Rommy Fibri, ketua Aliansi Jurnalis Jakarta. Berawal saat penyerbuan massa, pada 8 Maret 2003 silam, yang merasa dirugikan atas pemberitaan Majalah Tempo berjudul "Ada Tomy di Tenabang?" Upaya perundingan setelah penyerbuan itu dilakukan di kantor polisi Jakarta Pusat.
Menurut Rommy, dalam perundingan itu Pemimpin Redaksi Bambang Harymurti mendapat ancaman dan kontak fisik. Polisi digugat karena membiarkan terjadinya ancaman itu terhadap Bambang. Sebagai pengayom dan pelindung masyarakat, menurut Rommy, polisi seharusnya melindungi dan tidak membiarkan terjadinya pemukulan terhadap Bambang sebagai wartawan.
Dalam gugatan itu, Aliansi Jurnalis menyertakan bukti berupa rekaman video. Gugatan itu dimenangkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 6 Oktober 2003. Tapi, putusan itu dibatalkan Pengadilan Tinggi Jakarta karena tidak memiliki dasar hukum (legal standing). Walhasil, Aliansi Jurnalis mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Artidjo mengatakan, dalam putusan itu polisi seharusnya berkewajiban melindungi setiap warga dari ancaman dan teror. "Polisi tidak melakukan hal itu ketika penyerangan kantor Tempo," ujarnya.
Aliansi Jurnalis menyambut gembira putusan itu. Sekretaris Jenderal Aliansi Jurnalis Independen, Abdul Manan, mengatakan putusan itu membuktikan bahwa polisi seharusnya melindungi dan tidak membiarkan terjadinya penyerangan.
Aliansi Jurnalis, kata Abdul, akan menagih serta mendesak kepolisian untuk melaksanakan putusan itu. "Jika tidak kami akan mengajukan upaya hukum misalnya mengajukan somasi," ujarnya.
Sementara itu juru bicara Markas Besar Kepolisian, Brigadir Jenderal Anton Bachrul Alam, mengaku belum mengetahui putusan itu. Anton pun enggan berkomentar. "Kami akan koordinasi dulu dengan atasan," ujarnya saat dihubungi kemarin. Kendati begitu, Anton memastikan, polisi akan merespons setiap putusan Mahkamah Agung.
SUKMA LOPPIES | AGOENG WIJAYA
Koran Tempo, 5 Oktober 2006
Gugatan perdata itu diajukan Rommy Fibri, ketua Aliansi Jurnalis Jakarta. Berawal saat penyerbuan massa, pada 8 Maret 2003 silam, yang merasa dirugikan atas pemberitaan Majalah Tempo berjudul "Ada Tomy di Tenabang?" Upaya perundingan setelah penyerbuan itu dilakukan di kantor polisi Jakarta Pusat.
Menurut Rommy, dalam perundingan itu Pemimpin Redaksi Bambang Harymurti mendapat ancaman dan kontak fisik. Polisi digugat karena membiarkan terjadinya ancaman itu terhadap Bambang. Sebagai pengayom dan pelindung masyarakat, menurut Rommy, polisi seharusnya melindungi dan tidak membiarkan terjadinya pemukulan terhadap Bambang sebagai wartawan.
Dalam gugatan itu, Aliansi Jurnalis menyertakan bukti berupa rekaman video. Gugatan itu dimenangkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 6 Oktober 2003. Tapi, putusan itu dibatalkan Pengadilan Tinggi Jakarta karena tidak memiliki dasar hukum (legal standing). Walhasil, Aliansi Jurnalis mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Artidjo mengatakan, dalam putusan itu polisi seharusnya berkewajiban melindungi setiap warga dari ancaman dan teror. "Polisi tidak melakukan hal itu ketika penyerangan kantor Tempo," ujarnya.
Aliansi Jurnalis menyambut gembira putusan itu. Sekretaris Jenderal Aliansi Jurnalis Independen, Abdul Manan, mengatakan putusan itu membuktikan bahwa polisi seharusnya melindungi dan tidak membiarkan terjadinya penyerangan.
Aliansi Jurnalis, kata Abdul, akan menagih serta mendesak kepolisian untuk melaksanakan putusan itu. "Jika tidak kami akan mengajukan upaya hukum misalnya mengajukan somasi," ujarnya.
Sementara itu juru bicara Markas Besar Kepolisian, Brigadir Jenderal Anton Bachrul Alam, mengaku belum mengetahui putusan itu. Anton pun enggan berkomentar. "Kami akan koordinasi dulu dengan atasan," ujarnya saat dihubungi kemarin. Kendati begitu, Anton memastikan, polisi akan merespons setiap putusan Mahkamah Agung.
SUKMA LOPPIES | AGOENG WIJAYA
Koran Tempo, 5 Oktober 2006
Comments