DPR: Permintaan Maaf Bukan Aib bagi Polisi
JAKARTA -- Kepolisian seharusnya melaksanakan putusan kasasi Mahkamah Agung yang menyatakan harusmeminta maaf kepada Aliansi Jurnalis Independen dan para wartawan. "Permohonan maaf tak akan merendahkan derajat dan tak menimbulkan aib bagi kepolisian," ujar Lukman Hakim Saifuddin, anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, di gedung MPR/DPR kemarin.
Lukman mengatakan permohonan maaf itu justru menunjukkan kebesaran jiwa kepolisian. "Ini bisa menjadi bukti penghormatan kepolisian atas hukum," ujar politikus Fraksi Partai Persatuan Pembangunan itu.
Mahkamah Agung mengabulkan gugatan perdata Aliansi Jurnalis terhadap Kepala Kepolisian RI. Majelis kasasi Mahkamah Agung dalam putusannya menyatakan Kepala Kepolisian RI harus meminta maaf kepada wartawan. Gugatan itu berawal dari penyerbuan sekelompok orang ke kantor majalah Tempo pada 8 Maret 2003. Upaya perundingan--setelah penyerbuan itu--dilakukan di kantor polisi Jakarta Pusat. Tapi, di kantor polisi, Pemimpin Redaksi Bambang Harymurti sebagai wartawan mendapat ancaman dan kontak fisik. Pada masa kejadian itu, kepolisian dipimpin Jenderal Da'i Bachtiar.
Bambang gembira dengan putusan itu. Dia berharap polisi melaksanakan putusan tersebut. Bambang, yang kini Direktur Pemberitaan PT Tempo Inti Media, juga meminta polisi mengusut dugaan sumpah palsu pengusaha Tomy Winata atas kasus Tempo, yang sampai saat ini berkasnya di Kepolisian Daerah Jakarta.
Sekretaris Jenderal Aliansi Jurnalis Independen Abdul Manan juga mendukung upaya pengusutan tersebut. "Terkesan tidak diurus polisi," ujarnya saat dihubungi. mengenai pelaksanaan putusan kasasi, kata Abdul, Aliansi Jurnalis bersikap menunggu apakah polisi menerimanya atau bakal mengajukan upaya peninjauan kembali.
Kepolisian hingga berita ini diturunkan belum bisa dimintai komentar. Dua hari lalu, juru bicara Kepolisian RI, Brigadir Jenderal Anton Bachrul Alam, memastikan polisi akan merespons setiap putusan Mahkamah Agung.
AGUSLIA HIDAYAH | FANNY FEBIANALukman mengatakan permohonan maaf itu justru menunjukkan kebesaran jiwa kepolisian. "Ini bisa menjadi bukti penghormatan kepolisian atas hukum," ujar politikus Fraksi Partai Persatuan Pembangunan itu.
Mahkamah Agung mengabulkan gugatan perdata Aliansi Jurnalis terhadap Kepala Kepolisian RI. Majelis kasasi Mahkamah Agung dalam putusannya menyatakan Kepala Kepolisian RI harus meminta maaf kepada wartawan. Gugatan itu berawal dari penyerbuan sekelompok orang ke kantor majalah Tempo pada 8 Maret 2003. Upaya perundingan--setelah penyerbuan itu--dilakukan di kantor polisi Jakarta Pusat. Tapi, di kantor polisi, Pemimpin Redaksi Bambang Harymurti sebagai wartawan mendapat ancaman dan kontak fisik. Pada masa kejadian itu, kepolisian dipimpin Jenderal Da'i Bachtiar.
Bambang gembira dengan putusan itu. Dia berharap polisi melaksanakan putusan tersebut. Bambang, yang kini Direktur Pemberitaan PT Tempo Inti Media, juga meminta polisi mengusut dugaan sumpah palsu pengusaha Tomy Winata atas kasus Tempo, yang sampai saat ini berkasnya di Kepolisian Daerah Jakarta.
Sekretaris Jenderal Aliansi Jurnalis Independen Abdul Manan juga mendukung upaya pengusutan tersebut. "Terkesan tidak diurus polisi," ujarnya saat dihubungi. mengenai pelaksanaan putusan kasasi, kata Abdul, Aliansi Jurnalis bersikap menunggu apakah polisi menerimanya atau bakal mengajukan upaya peninjauan kembali.
Kepolisian hingga berita ini diturunkan belum bisa dimintai komentar. Dua hari lalu, juru bicara Kepolisian RI, Brigadir Jenderal Anton Bachrul Alam, memastikan polisi akan merespons setiap putusan Mahkamah Agung.
Koran Tempo, 6 Oktober 2006
Comments