AJI Tak Akan Bela ZA
Jakarta - Wartawan Grup Jawa Pos, ZA, ditetapkan sebagai tersangka karena ulahnya mengintip dan merekam orang sedang mandi. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) pun enggan membela. AJI tidak keberatan polisi memproses ZA. Hal itu dianggap sah-sah saja. Alasannya, ZA dijadikan tersangka bukan karena menjalankan profesinya sebagai wartawan.
Silakan polisi menangani. Ini tidak bisa dikatakan pelanggaran kode etik jurnalistik, ini di luar konteks sebagai wartawan," kata Sekjen AJI Abdul Manan ketika dihubungi detikcom di Jakarta, Sabtu (14/10/2006).
Kasus yang menimpa ZA, imbuh Manan, seperti halnya wartawan tertangkap karena menggunakan shabu-shabu atau terlibat perdagangan mobil curian. Beda halnya jika seorang wartawan tertangkap ketika merekam suatu adegan dengan video untuk kepentingan publik. "Kalau merekam orang sedang mandi
tidak ada kepentingan publiknya," ujar Manan.
Menurut Manan, kasus ini sudah memasuki wilayah pidana dan AJI sulit membela. "Wartawan tidak boleh dipidana kalau dia terkena masalah ketika sedang menjalankan profesinya. Kalau masalah ini dia (ZA) tidak sedang menjalankan profesinya," cetus dia.
ZA ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman pasal 335 KUHP tentang perbuatan yang tidak menyenangkan. Menurut keterangan polisi, ZA mengaku memiliki kegemaran mengintip orang.(mly/umi)
Melly Febrida - detikcom
14/10/2006 17:32 WIB
Silakan polisi menangani. Ini tidak bisa dikatakan pelanggaran kode etik jurnalistik, ini di luar konteks sebagai wartawan," kata Sekjen AJI Abdul Manan ketika dihubungi detikcom di Jakarta, Sabtu (14/10/2006).
Kasus yang menimpa ZA, imbuh Manan, seperti halnya wartawan tertangkap karena menggunakan shabu-shabu atau terlibat perdagangan mobil curian. Beda halnya jika seorang wartawan tertangkap ketika merekam suatu adegan dengan video untuk kepentingan publik. "Kalau merekam orang sedang mandi
tidak ada kepentingan publiknya," ujar Manan.
Menurut Manan, kasus ini sudah memasuki wilayah pidana dan AJI sulit membela. "Wartawan tidak boleh dipidana kalau dia terkena masalah ketika sedang menjalankan profesinya. Kalau masalah ini dia (ZA) tidak sedang menjalankan profesinya," cetus dia.
ZA ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman pasal 335 KUHP tentang perbuatan yang tidak menyenangkan. Menurut keterangan polisi, ZA mengaku memiliki kegemaran mengintip orang.(mly/umi)
Melly Febrida - detikcom
14/10/2006 17:32 WIB
Comments