Sejumlah petani di Magetan, Kediri, dan Nganjuk dihukum karena menjual benih tanpa label. Perusahaan produsen benih menganggap para petani menjiplak benih mereka. KEMURUNGAN menyelimuti sebuah rumah di Desa Gadungan, Kecamatan Kuncu, Kabupaten Kediri, Jawa Timur. Sejak dua pekan lalu, Lina, 35 tahun, melewati hari-hari puasanya tanpa Burhana, suaminya. Sementara ia berbuka dan menyantap hidangan sahur di rumahnya, sang suami melakukannya di penjara. ”Saya dan suami pasrah saja,” ujar ibu dua anak itu kepada Tempo. Burhana Juwita Mochamad Alidemikian nama lengkap suaminya ituKamis dua pekan lalu divonis lima bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Magetan, Jawa Timur. ”Terdakwa terbukti mengedarkan benih jagung tanpa label,” ujar ketua majelis hakim Zubaidi Rahman. Zubaidi menjerat Burhana dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Kasus yang membuat Burhana masuk bui itu bermula dari laporan PT Benih Inti Subur Intani, produsen benih jagung hibrida cap Kapal Terbang, ke polisi. Pabrik be...