Tak Cukup Dengan Maaf

Redaktur Eksekutif Rakyat Merdeka Online diadili karena memuat kartun Nabi Muhammad. Pencabutan dan permintaan maaf tak menghapus perkara.

SEPOTONG poster diusung tinggi-tinggi di halaman Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Bertulisan ”Gunakan Pers, Bukan KUHP”, poster itu dihadirkan oleh para wartawan yang tergabung dalam Aliansi Tolak Kriminalisasi Pers. Belasan poster turut memeriahkan sidang pertama Teguh Santoso, Redaktur Eksekutif Rakyat Merdeka Online.

Teguh didakwa melakukan penodaan agama karena media yang dia kelola memuat satu dari 12 kartun Nabi Muhammad pada 2 Februari lalu.

Rakyat Merdeka Online melansirnya dari harian Denmark Jyllands Posten yang menurunkan kartun-kartun itu dalam edisi 30 September 2005. Jaksa penuntut umum Firmansyah mendakwa penanggung jawab media milik grup Jawa Pos itu melanggar Pasal 156 tentang penodaan agama. Pelanggar pasal ini bisa dihukum lima tahun penjara.

Rakyat Merdeka menurunkan artikel yang melaporkan kehebohan akibat publikasi di Jyllands Posten. Artikel itu dilengkapi kartun berisi ilustrasi pria Arab bersorban bom bertulisan Lailaha Illallah. Itulah salah satu kartun di harian Denmark yang sungguh memancing amarah umat Islam di seluruh dunia.

Di Rakyat Merdeka Online kartun itu tidak muncul persis seperti versi aslinya. Media ini memberi blok merah pada kedua mata pria bersorban tersebut. Pemuatan tersebut, kata Teguh, untuk memberi gambaran kepada pembaca tentang kartun yang dihebohkan. ”Tak ada niat sama sekali untuk menodai agama,” kata Teguh.

Efeknya di luar dugaan. Protes bermunculan. Ada yang menelepon ke redaksi. Ada yang mengirim SMS dan me­­nelepon ke telepon genggam Teguh. Melihat gelagat ini, sore harinya kartun ”dicabut”. Rakyat Merdeka Online juga mengeluarkan permintaan maaf.

Langkah ini tak memadamkan api amarah. Esok harinya, sekitar 200 anggota Front Pembela Islam (FPI) mendatangi kantor Rakyat Merdeka Online di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dipimpin Machsuni Kaloko, mereka mempertanyakan alasan pemuatan tersebut. Teguh menjelaskan, hal itu dila­kukan semata-mata demi kelengkapan berita. ”Mereka bisa mengerti penjelasan kami,” kata Teguh kepada Tempo.

Namun, urusan masih berbuntut panjang. Dua bulan kemudian, Teguh dipanggil penyidik dari Unit Cyber Crime Polda Metro Jaya. Selain memeriksa, aparat juga menyita satu komputer milik Rakyat Merdeka Online. Teguh didakwa melakukan penistaan agama. Pada 19 Juli lalu, polisi melimpahkan berkas perkaranya ke Kejaksaan Tinggi Jakarta Selatan.

Kejaksaan Tinggi bertindak cepat. Petang hari setelah menerima kasus itu, mereka menjebloskan Teguh ke penjara Cipinang. ”Dia dimungkinkan untuk ditahan karena ancaman hukum kasus ini lima tahun penjara.” kata jaksa Firmansyah. Hanya semalam Teguh meringkuk di hotel prodeo itu. Penahanan dia kemudian ditangguhkan atas permintaan istrinya yang baru tiga hari melahirkan.

Teguh mengaku heran dengan diprosesnya kasus ini. Ia sudah bertemu dengan Abu Bakar Ba’asyir, Fauzan al-Anshari dari Majelis Mujahidin Indonesia, serta Habib Rizieq dari FPI. Menurut Teguh, pemimpin-pemimpin ormas Islam itu sudah tak mempermasalahkan lagi kasus tersebut.
Kepada Tempo, Fauzan membenarkan Teguh pernah menemui dirinya. ”Tak ada niat untuk menodai agama. Itu yang disampaikan dia kepada kami,” kata Fauzan. Fauzan menyatakan bisa menerima alasan Teguh yang menyatakan pemuatan kartun itu untuk kelengkapan berita.

Panglima Laskar FPI, Machsuni, menyebutkan bahwa pihaknya mengerti alasan Teguh memunculkan kartun itu. ”Kami menyatakan masalah ini selesai setelah Rakyat Merdeka Online mencabut kartun itu dan minta maaf,” kata dia. Machsuni mengaku heran kasus ini akhirnya dihadirkan ke meja hijau. ”Kami tak pernah melaporkan kasus ini ke polisi,” katanya.

Tapi, menurut Firmansyah, permintaan maaf atau pencabutan kartun memang tidak dengan serta-merta menghilangkan kesalahan Teguh. Firmansyah juga menyebutkan, empat bulan sebelumnya, Rakyat Merdeka Online pernah memuat kartun itu. ”Ini berarti ada unsur kesengajaan,” ujarnya.

Firmansyah menegaskan, tindak pidana yang dilakukan Teguh termasuk delik biasa. Jadi, tanpa ada pelapor pun aparat penegak hukum tetap bisa memprosesnya. Pengajar Lembaga Pers Dr. Soetomo Abdullah Alamudi tak sependapat dengan Firmansyah.

Menurut dia, Teguh semata-mata menjalankan profesinya menyampaikan informasi ke publik. ”Jadi, jaksa seharusnya memakai Undang-Undang Pers,” kata Alamudi, anggota Majelis Etik Aliansi Jurnalis Independen.

Faktanya? Jaksa memilih Undang-Undang Hukum Pidana.

Abdul Manan
Sumber: Majalah Tempo, Edisi. 28/XXXV/04 - 10 September 2006

Comments

Popular posts from this blog

Metamorfosa Dua Badan Intelijen Inggris, MI5 dan MI6

Kronologis Penyerbuan Tomy Winata ke TEMPO