RUU RN Bisa Pidana Wartawan
Arfi Bambani Amri - detikcom
Jakarta - Kecaman terhadap RUU Rahasia Negara meluas. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menyebut RUU ini bisa mempidana wartawan yang melakukan kegiatan jurnalistik. "Bisa membuat wartawan bisa dipidana. Bisa-bisa nanti wartawan menulis mengenai persenjataan TNI dipenjara karena perbuatan itu bisa dikategorikan pidana," cetus Sekjen AJI Abdul Manan dalam perbincangan dengan detikcom, Kamis, (28/9/2006).
Manan menilai, RUU Rahasia Negara cenderung memberikan kewenangan luar biasa kepada pemerintah untuk mengkategorikan rahasia negara. Akibatnya, wartawan bakal kesulitan menunaikan kewajibannya sesuai undang-undang. "Sebagaimana kita tahu, wartawan bertugas untuk menyampaikan informasi publik. Dengan RUU ini tentunya tidak bisa melaksanakan tugas itu," ujar pria berkacamata ini.
AJI berpendapat UU Rahasia Negara tidak diperlukan. Substansinya sudah diatur dalam UU Kebebasan Memperoleh Informasi Publik (KMIP). "Menurut kami itu sudah diatur dalam RUU Kebebasan Memperoleh Informasi Publik (KMIP). Tidak perlu ada UU Rahasia Negara," kata Manan. (aba/fay)
Sumber: Detik.com, 28 September 2006
Jakarta - Kecaman terhadap RUU Rahasia Negara meluas. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menyebut RUU ini bisa mempidana wartawan yang melakukan kegiatan jurnalistik. "Bisa membuat wartawan bisa dipidana. Bisa-bisa nanti wartawan menulis mengenai persenjataan TNI dipenjara karena perbuatan itu bisa dikategorikan pidana," cetus Sekjen AJI Abdul Manan dalam perbincangan dengan detikcom, Kamis, (28/9/2006).
Manan menilai, RUU Rahasia Negara cenderung memberikan kewenangan luar biasa kepada pemerintah untuk mengkategorikan rahasia negara. Akibatnya, wartawan bakal kesulitan menunaikan kewajibannya sesuai undang-undang. "Sebagaimana kita tahu, wartawan bertugas untuk menyampaikan informasi publik. Dengan RUU ini tentunya tidak bisa melaksanakan tugas itu," ujar pria berkacamata ini.
AJI berpendapat UU Rahasia Negara tidak diperlukan. Substansinya sudah diatur dalam UU Kebebasan Memperoleh Informasi Publik (KMIP). "Menurut kami itu sudah diatur dalam RUU Kebebasan Memperoleh Informasi Publik (KMIP). Tidak perlu ada UU Rahasia Negara," kata Manan. (aba/fay)
Sumber: Detik.com, 28 September 2006
Comments