Wakil Ketua KPK: Kami Melakukan Zero Tolerance

TERUNGKAPNYA kasus Suparman membuktikan Komisi Pemberantasan Korupsi pun rawan penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan anggotanya. Bagaimana KPK mengatasi masalah ini? Berikut wawancara wartawan Tempo L.R. Baskoro dan Abdul Manan dengan Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan, Tumpak Hatorangan Panggabean.

Untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan, pimpinan KPK memiliki kode etik. Bagaimana dengan penyidik KPK?
Mereka juga memiliki kode etik. Bahkan bukan hanya penyidik, semua pegawai yang kerja pada KPK punya kode etik.

Apa yang paling prinsip dari kode etik itu?
Banyak, antara lain pegawai tidak boleh berhubungan dengan tersangka atau saksi tanpa alasan sah. Ini juga ada dalam Undang-Undang KPK. Jadi, dia dilarang berhubungan dengan orang yang beperkara tanpa alasan yang sah. Itu yang dilakukan Suparman ini, dia berhubungan dengan saksi dalam suatu perkara yang sedang disidik KPK.

Jadi, dia juga melanggar kode etik?
Ya. Untuk menyikapi masalah ini, sudah banyak ketentuan yang dibuat KPK. Kepada setiap orang yang diperiksa, termasuk saksi dan pengacaranya, misalnya, penyidik KPK akan membacakan surat edaran KPK. Isinya, mereka tidak boleh memberi sesuatu kepada penyidik atau siapa pun pegawai KPK, atau kepada seseorang yang mengatasnamakan KPK. Selesai membaca, dia harus menandatangani surat itu.

Sejak kapan hal ini diterapkan?
Sejak dulu. Kekuasaan KPK kan luar biasa. Kekuasaan itu kan cenderung korup, kami takut. Karena itu, kami membuat aturan supaya jangan terjadi penyimpangan. Di sini, dinding ini pun bersuara (Tumpak menunjuk dinding kiri-kanan ruang kerjanya). Misalnya, sekarang ada pemeriksaan di lantai atas, saya tak perlu naik. Cukup dari sini saya tahu apa isi berita acara pemeriksaannya. Dari komputer saya, saya tahu penyidik bertanya apa.

Siapa saja yang mempunyai otoritas semacam itu?
Orang-orang tertentu. Setiap penyidikan yang dilakukan selalu diawasi dan penyidik tidak tahu siapa yang mengawasi mereka. Dengan cara inilah kasus Suparman terungkap.

Ada yang mengatakan, “kasus Suparman” ini terjadi karena penyidik yang ditugaskan ke KPK bukan penyidik “kelas satu”. Benar?
Tidak seluruhnya benar. Masalah penyidik yang seperti itu tergantung mental, tergantung lingkungan. Tapi, memang, sampai sekarang kami masih bergantung pada kepolisian maupun kejaksaan untuk merekrut penyidik dan penuntut umum.

Idealnya, soal penyidik KPK seperti apa?
Kami ingin KPK diberi kewenangan mengangkat penyidiknya sendiri. Kami sudah ada pemikiran untuk melakukan amendemen terhadap UU KPK. Kalau saya baca rancangan KUHAP yang baru, di situ sudah disebut penyidik KPK untuk perkara tindak pidana korupsi.

Apakah KPK serius menangani kasus-kasus semacam Suparman?
Ya, faktanya KPK menyidangkan anak buahnya sendiri. KPK zero tolerance (tidak ada toleransi). Siapa pun melakukan pelanggaran, kami tindak. ***

Majalah Tempo, 5 Juni 2006

Comments

Popular posts from this blog

Metamorfosa Dua Badan Intelijen Inggris, MI5 dan MI6

Kronologis Penyerbuan Tomy Winata ke TEMPO