Mencari Tempat Berlabuhnya Duit Djunaidi
Duit bekas Direktur Jamsostek Achmad Djunaidi mengalir ke kantong dua jaksa. Pemberi duit siap dikonfrontasi.
JAKSA Burdju Roni Sihombing dan jaksa Cecep Sunarto setengah berlari menghindari kejaran wartawan. Setelah diperiksa di kantor Jaksa Agung Muda Pengawasan karena disebut-sebut menerima uang dari Achmad Djunaidi, bekas Direktur Utama PT Jamsostek, keduanya memilih ke luar dari pintu berbeda. “Tidak, tidak benar itu,” ujar Burdju singkat sesaat sebelum kaca mobilnya menutup.
Kedua jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan itu diperiksa Jumat lalu setelah Djunaidi “bernyanyi” setelah divonis delapan tahun penjara pada akhir April. Djunaidi diadili lantaran dituduh mengkorupsi duit Jamsostek Rp 311 miliar. Saat itu Djunaidi mengamuk dan berteriak bahwa dirinya telah mengeluarkan dana Rp 600 juta untuk para jaksa yang memeriksanya. Harapannya agar dirinya dibebaskan tak kesampaian.
Kejaksaan Agung segera turun tangan. Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh memerintahkan Jaksa Agung Muda Pengawasan Ahmad Lopa memeriksa semua pihak yang diduga terlibat, termasuk para jaksa yang menangani kasus Djunaidi. Mereka adalah Burdju, Cecep, M.Z. Idris (Kejaksaan Tinggi Jakarta), Pantono dan Heru Haerudin (Kejaksaan Agung). Sampai Jumat pekan lalu, sudah empat orang diperiksa. Selain Djunaidi, Burdju, Cecep, ada pula nama Aan Hadi Gusnanto. Nama terakhir inilah yang menjadi saksi kunci perkara ini.
Saat diperiksa Ahmad Lopa, Djunaidi mengaku uang yang dikeluarkan untuk memuluskan kasusnya Rp 550 juta, bukan Rp 600 juta. Uang itu, menurut Ahmad, diberikan Djunaidi kepada seseorang sebelum diberikan kepada jaksa. “Orang ketiga itulah yang sedang diperiksa,” kata Ahmad. Djunaidi juga menyebut Burdju dan Cecep sebagai jaksa yang menerima duit tersebut.
Soal ini menjadi lebih terang setelah Aan diperiksa, Jumat pekan lalu. Kepada tim pemeriksa, Aan mengaku memberikan uang Rp 550 juta kepada Burdju dan Cecep di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Hanya kapan tanggal pemberian itu Aan mengaku tak ingat. “Sekitar November sampai awal Desember 2005,” katanya.
Menurut pengusaha periklanan yang datang didampingi pengacara Adnan Buyung Nasution, ia memberikan uang tersebut sebanyak tiga kali. Semuanya tunai. Rp 100 juta, Rp 250 juta, dan Rp 200 juta. Pemberian pertama dan kedua berselang sehari, yang ketiga dilakukan dua pekan kemudian. “Saat diberi Rp 250 juta, Aan mengaku si jaksa sempat marah karena kurang,” kata seorang sumber Tempo yang ikut melihat pemeriksaan Aan.
Pemberian itu ada pamrihnya. Menurut Aan, dia dimintai Djunaidi—pria ini sudah dianggapnya sebagai kakak kandungnya—menemui jaksa yang menangani kasusnya dan minta pengadilannya dipercepat. Djunaidi menyebut dirinya tak tahan menderita berbulan-bulan dikurung di tahanan Markas Besar Polri dan tahanan Kejaksaan.
Aan pun lantas menghubungi Burdju dan Cecep untuk minta bertemu. “Boleh saja datang, tapi ada duitnya nggak?” kata Aan, menirukan ucapan Cecep melalui telepon. Aan menyampaikan permintaan itu kepada Djunaidi. Cecep memang tidak menyebutkan angkanya. Begitu uang di tangan, Aan menemui keduanya dan menyerahkan upeti itu. Aan mengaku hanya berhubungan dengan dua jaksa ini.
Tapi pengakuan Aan ini dibantah Burdju dan Cecep. Menurut ketua tim penyidik kasus ini, Robinson Sihite, kedua jaksa itu mengaku tidak mengenal Aan. “Mereka membantah semua cerita Aan,” ujar Robinson.
Kepada Tempo, Cecep Sunarto, yang juga Kepala Subseksi Penyidikan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, memilih tak berkomentar. “Saya tidak akan berkomentar apa pun,” kata pria 38 tahun yang pernah menangani kasus penyalahgunaan dana bantuan likuiditas Bank Indonesia Rp 16,8 miliar dengan terdakwa mantan Presiden Direktur Ficorinvest dan kasus korupsi Bank Dagang Bali senilai Rp 1,3 triliun dengan terdakwa I Gusti Ngurah Oka Budiana itu.
Sanggahan serupa juga dilontarkan Burdju. “Tunggu saja hasil keputusan dari Jaksa Agung Muda Pengawasan,” katanya. Burdju bahkan memohon kasus yang menyangkut dirinya itu tidak diberitakan. “Kasihan anak dan istri saya,” ujarnya.
Jaksa Achmad Lopa menyatakan akan terus mengusut kasus ini sampai tuntas. Pekan ini Kejaksaan Agung akan memanggil tiga jaksa “kasus Jamsostek” lainnya itu untuk diperiksa. Aan menyadari kesaksiannya bisa saja dibantah. Kendati demikian, ia menyatakan siap jika dihadapkan dengan jaksa yang menerima uang dari tangannya. “Saya siap dikonfrontasi,” ujarnya. ***
Abdul Manan, Lis Yuliawati, Evy Flamboyan, Dian Yuliastuti
Majalah Tempo, 8 Mei 2006
JAKSA Burdju Roni Sihombing dan jaksa Cecep Sunarto setengah berlari menghindari kejaran wartawan. Setelah diperiksa di kantor Jaksa Agung Muda Pengawasan karena disebut-sebut menerima uang dari Achmad Djunaidi, bekas Direktur Utama PT Jamsostek, keduanya memilih ke luar dari pintu berbeda. “Tidak, tidak benar itu,” ujar Burdju singkat sesaat sebelum kaca mobilnya menutup.
Kedua jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan itu diperiksa Jumat lalu setelah Djunaidi “bernyanyi” setelah divonis delapan tahun penjara pada akhir April. Djunaidi diadili lantaran dituduh mengkorupsi duit Jamsostek Rp 311 miliar. Saat itu Djunaidi mengamuk dan berteriak bahwa dirinya telah mengeluarkan dana Rp 600 juta untuk para jaksa yang memeriksanya. Harapannya agar dirinya dibebaskan tak kesampaian.
Kejaksaan Agung segera turun tangan. Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh memerintahkan Jaksa Agung Muda Pengawasan Ahmad Lopa memeriksa semua pihak yang diduga terlibat, termasuk para jaksa yang menangani kasus Djunaidi. Mereka adalah Burdju, Cecep, M.Z. Idris (Kejaksaan Tinggi Jakarta), Pantono dan Heru Haerudin (Kejaksaan Agung). Sampai Jumat pekan lalu, sudah empat orang diperiksa. Selain Djunaidi, Burdju, Cecep, ada pula nama Aan Hadi Gusnanto. Nama terakhir inilah yang menjadi saksi kunci perkara ini.
Saat diperiksa Ahmad Lopa, Djunaidi mengaku uang yang dikeluarkan untuk memuluskan kasusnya Rp 550 juta, bukan Rp 600 juta. Uang itu, menurut Ahmad, diberikan Djunaidi kepada seseorang sebelum diberikan kepada jaksa. “Orang ketiga itulah yang sedang diperiksa,” kata Ahmad. Djunaidi juga menyebut Burdju dan Cecep sebagai jaksa yang menerima duit tersebut.
Soal ini menjadi lebih terang setelah Aan diperiksa, Jumat pekan lalu. Kepada tim pemeriksa, Aan mengaku memberikan uang Rp 550 juta kepada Burdju dan Cecep di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Hanya kapan tanggal pemberian itu Aan mengaku tak ingat. “Sekitar November sampai awal Desember 2005,” katanya.
Menurut pengusaha periklanan yang datang didampingi pengacara Adnan Buyung Nasution, ia memberikan uang tersebut sebanyak tiga kali. Semuanya tunai. Rp 100 juta, Rp 250 juta, dan Rp 200 juta. Pemberian pertama dan kedua berselang sehari, yang ketiga dilakukan dua pekan kemudian. “Saat diberi Rp 250 juta, Aan mengaku si jaksa sempat marah karena kurang,” kata seorang sumber Tempo yang ikut melihat pemeriksaan Aan.
Pemberian itu ada pamrihnya. Menurut Aan, dia dimintai Djunaidi—pria ini sudah dianggapnya sebagai kakak kandungnya—menemui jaksa yang menangani kasusnya dan minta pengadilannya dipercepat. Djunaidi menyebut dirinya tak tahan menderita berbulan-bulan dikurung di tahanan Markas Besar Polri dan tahanan Kejaksaan.
Aan pun lantas menghubungi Burdju dan Cecep untuk minta bertemu. “Boleh saja datang, tapi ada duitnya nggak?” kata Aan, menirukan ucapan Cecep melalui telepon. Aan menyampaikan permintaan itu kepada Djunaidi. Cecep memang tidak menyebutkan angkanya. Begitu uang di tangan, Aan menemui keduanya dan menyerahkan upeti itu. Aan mengaku hanya berhubungan dengan dua jaksa ini.
Tapi pengakuan Aan ini dibantah Burdju dan Cecep. Menurut ketua tim penyidik kasus ini, Robinson Sihite, kedua jaksa itu mengaku tidak mengenal Aan. “Mereka membantah semua cerita Aan,” ujar Robinson.
Kepada Tempo, Cecep Sunarto, yang juga Kepala Subseksi Penyidikan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, memilih tak berkomentar. “Saya tidak akan berkomentar apa pun,” kata pria 38 tahun yang pernah menangani kasus penyalahgunaan dana bantuan likuiditas Bank Indonesia Rp 16,8 miliar dengan terdakwa mantan Presiden Direktur Ficorinvest dan kasus korupsi Bank Dagang Bali senilai Rp 1,3 triliun dengan terdakwa I Gusti Ngurah Oka Budiana itu.
Sanggahan serupa juga dilontarkan Burdju. “Tunggu saja hasil keputusan dari Jaksa Agung Muda Pengawasan,” katanya. Burdju bahkan memohon kasus yang menyangkut dirinya itu tidak diberitakan. “Kasihan anak dan istri saya,” ujarnya.
Jaksa Achmad Lopa menyatakan akan terus mengusut kasus ini sampai tuntas. Pekan ini Kejaksaan Agung akan memanggil tiga jaksa “kasus Jamsostek” lainnya itu untuk diperiksa. Aan menyadari kesaksiannya bisa saja dibantah. Kendati demikian, ia menyatakan siap jika dihadapkan dengan jaksa yang menerima uang dari tangannya. “Saya siap dikonfrontasi,” ujarnya. ***
Abdul Manan, Lis Yuliawati, Evy Flamboyan, Dian Yuliastuti
Majalah Tempo, 8 Mei 2006
Comments