Tempo Menang di Mahkamah Agung
Ada kado penting dari Mahkamah Agung bagi pers nasional. Pekan lalu, MA mengabulkan permohonan kasasi Pemimpin Redaksi mingguan Tempo Bambang Harymurti melawan pengusaha Tomy Winata. Yang luar biasa adalah, dalam kasus ini, MA menggunakan undang-Undang Pers sebagai rujukan.
Tim liputan KBR 68h melaporkan untuk Radio Nederland di Hilversum.
Djoko Sarwoko: Selama ini UU Pers kurang berfungsi, kita ingin agar UU Pers memiliki peranan penting di dalam pemberitaan atau di dalam media massa. Ke depan, UU Pers harus menjadi lex specialist mudah-mudahan ini menjadi yurisprudensi dan diikuti oleh hakim yang lain.
Juru Bicara Mahkamah Agung Djoko Sarwoko mengatakan, inilah salah satu ikhtiar MA untuk mendukung kebebasan pers. Tak pelak lagi, ini memang untuk pertama kalinya, MA menggunakan UU Pers sebagai rujukan hukum dalam memutus sebuah perkara.
Perseteruan antara Bambang Harymurti, dalam hal ini Majalah Tempo, dengan konglomerat Tomy Winata berawal dari artikel berjudul Ada Tomy di Tenabang, yang dimuat oleh Tempo edisi 9 Maret 2003. Tomy Winata keberatan dengan artikel tersebut, dan berujung penyerbuan ke kantor Majalah Tempo. Mereka juga membawa kasus ini ke pengadilan. Pada Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, pemimpin redaksi Tempo Bambang Harymurti dinyatakan bersalah dan divonis hukuman satu tahun penjara. Cuma di situ Jaksa Penuntut Umum menggunakan KUHAP, jadi seolah-olah pemberintaan Tempo itu sudah sebuah perbuatan pidana.
Bambang Harymurti menyambut baik langkah MA, menggunakan UU Pers dalam penyelesaian kasus-kasus terkait pers. Bambang Harymurti: Saya senang sekali, karena berarti MA telah menerapkan doktrin hukum yang universal yang istilah latinnya disebut dubio proreo. Dubio proreo itu esensinya adalah pengejewantahan azas praduga tak bersalah. Oleh karena itu kalau ada lebih dari satu interpretasi terhadap satu produk hukum dan kuat silang pendapat tentang interpretasi, maka majelis hakim harus mempertimbangkan interpretasi yang meringankan terdakwa.
Menurut pengacara Majalah Tempo, Todung Mulya Lubis, kemenangan Tempo adalah simbol kemenangan pers nasional. Todung Mulya Lubis: Penulisan berita sudah sesuai dnegan kode etik jurnalistik dan UU Pokok Pers. Jadi ini hanya memberikan afirmasi bahwa Tempo adalah penerbitan profesional dan tidak bisa dikriminalkan. MA juga sudah memutuskan dalam pertimbangan hukumnya bahwa yang digunakan itu adalah UU pers bukan KUH Pidana. Jadi ini suatu kemenangan bagi pers yang s elama ini memperjuangkan kalau ada delik pers harus diadili dengan UU Pers.
Sementara pihak Tomy Winata menyatakan menerima dan menghormati keputusan Mahkamah Agung. Pengacara Tomy Winata, Desrizal mengatakan pihaknya juga tidak akan mengajukan peninjauan kembali atau PK terhadap putusan kasasi itu. Desrizal: Ini perkara pidana. Pribadi ataupun kuasa hukumnya Pak Tomy Winata tidak bisa melakukan apa-apa, karena kewenangan sepenuhnya ada di Jaksa Penuntut Umum. Cuma yang intinya adalah kalau memang itu putusan pengadilan, apapun bentuknya, kita hormati. Terhadap keputusan pidana, mau gak mau seperti itu. Karena di sini kita sebagai pelapor, melapor itu kan ke polisi, polisi melanjutkan ke jaksa. Jaksalah yang membawa Bambang Harymurti ke pengadilan. Jadi ini sudah urusan negara dengan Bambang Harymurti.
Sekretaris Jenderal Aliansi Jurnalis Independen AJI Abdul Manan berharap langkah MA menggunakan UU Pers juga diikuti aparat penegak hukum lainnya.
Abdul Manan: Memang akhirnya kembali kepada hati nurani hakim, karena memang di kita seperti tidak ada tradisi yurisprudensi, seperti tidak ada kewajiban bagi hakim di bawahnya untuk mengukuti keputusan yang pernah dibuat hakim-hakim sebelumnya. Walaupun sebenarnya, ada bebarapa hakim juga yang menjadikan itu rujukan. Karena kalau mereka memutuskan berbeda dari apa yang diputuskan MA, nantinya MA akan memberikan vonis yang berbeda. Lebih lanjut AJI juga mengajak lembaga-lembaga pers lain untuk lebih giat mengkampanyekan penggunaan UU Pers dalam mengadili delik pers. Tetapi jelas Mahkamah Agung berpaling pada Undang-undang Pers karena ampuhnya tekanan lembaga pers dan publik, soal perlindungan hukum bagi media massa.
Tim Liputan 68H melaporkan untuk Radio Nederland di Hilversum. Hilversum, Kamis 23 Februari 2006 10:15 WIB
Tim liputan KBR 68h melaporkan untuk Radio Nederland di Hilversum.
Djoko Sarwoko: Selama ini UU Pers kurang berfungsi, kita ingin agar UU Pers memiliki peranan penting di dalam pemberitaan atau di dalam media massa. Ke depan, UU Pers harus menjadi lex specialist mudah-mudahan ini menjadi yurisprudensi dan diikuti oleh hakim yang lain.
Juru Bicara Mahkamah Agung Djoko Sarwoko mengatakan, inilah salah satu ikhtiar MA untuk mendukung kebebasan pers. Tak pelak lagi, ini memang untuk pertama kalinya, MA menggunakan UU Pers sebagai rujukan hukum dalam memutus sebuah perkara.
Perseteruan antara Bambang Harymurti, dalam hal ini Majalah Tempo, dengan konglomerat Tomy Winata berawal dari artikel berjudul Ada Tomy di Tenabang, yang dimuat oleh Tempo edisi 9 Maret 2003. Tomy Winata keberatan dengan artikel tersebut, dan berujung penyerbuan ke kantor Majalah Tempo. Mereka juga membawa kasus ini ke pengadilan. Pada Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, pemimpin redaksi Tempo Bambang Harymurti dinyatakan bersalah dan divonis hukuman satu tahun penjara. Cuma di situ Jaksa Penuntut Umum menggunakan KUHAP, jadi seolah-olah pemberintaan Tempo itu sudah sebuah perbuatan pidana.
Bambang Harymurti menyambut baik langkah MA, menggunakan UU Pers dalam penyelesaian kasus-kasus terkait pers. Bambang Harymurti: Saya senang sekali, karena berarti MA telah menerapkan doktrin hukum yang universal yang istilah latinnya disebut dubio proreo. Dubio proreo itu esensinya adalah pengejewantahan azas praduga tak bersalah. Oleh karena itu kalau ada lebih dari satu interpretasi terhadap satu produk hukum dan kuat silang pendapat tentang interpretasi, maka majelis hakim harus mempertimbangkan interpretasi yang meringankan terdakwa.
Menurut pengacara Majalah Tempo, Todung Mulya Lubis, kemenangan Tempo adalah simbol kemenangan pers nasional. Todung Mulya Lubis: Penulisan berita sudah sesuai dnegan kode etik jurnalistik dan UU Pokok Pers. Jadi ini hanya memberikan afirmasi bahwa Tempo adalah penerbitan profesional dan tidak bisa dikriminalkan. MA juga sudah memutuskan dalam pertimbangan hukumnya bahwa yang digunakan itu adalah UU pers bukan KUH Pidana. Jadi ini suatu kemenangan bagi pers yang s elama ini memperjuangkan kalau ada delik pers harus diadili dengan UU Pers.
Sementara pihak Tomy Winata menyatakan menerima dan menghormati keputusan Mahkamah Agung. Pengacara Tomy Winata, Desrizal mengatakan pihaknya juga tidak akan mengajukan peninjauan kembali atau PK terhadap putusan kasasi itu. Desrizal: Ini perkara pidana. Pribadi ataupun kuasa hukumnya Pak Tomy Winata tidak bisa melakukan apa-apa, karena kewenangan sepenuhnya ada di Jaksa Penuntut Umum. Cuma yang intinya adalah kalau memang itu putusan pengadilan, apapun bentuknya, kita hormati. Terhadap keputusan pidana, mau gak mau seperti itu. Karena di sini kita sebagai pelapor, melapor itu kan ke polisi, polisi melanjutkan ke jaksa. Jaksalah yang membawa Bambang Harymurti ke pengadilan. Jadi ini sudah urusan negara dengan Bambang Harymurti.
Sekretaris Jenderal Aliansi Jurnalis Independen AJI Abdul Manan berharap langkah MA menggunakan UU Pers juga diikuti aparat penegak hukum lainnya.
Abdul Manan: Memang akhirnya kembali kepada hati nurani hakim, karena memang di kita seperti tidak ada tradisi yurisprudensi, seperti tidak ada kewajiban bagi hakim di bawahnya untuk mengukuti keputusan yang pernah dibuat hakim-hakim sebelumnya. Walaupun sebenarnya, ada bebarapa hakim juga yang menjadikan itu rujukan. Karena kalau mereka memutuskan berbeda dari apa yang diputuskan MA, nantinya MA akan memberikan vonis yang berbeda. Lebih lanjut AJI juga mengajak lembaga-lembaga pers lain untuk lebih giat mengkampanyekan penggunaan UU Pers dalam mengadili delik pers. Tetapi jelas Mahkamah Agung berpaling pada Undang-undang Pers karena ampuhnya tekanan lembaga pers dan publik, soal perlindungan hukum bagi media massa.
Tim Liputan 68H melaporkan untuk Radio Nederland di Hilversum. Hilversum, Kamis 23 Februari 2006 10:15 WIB
Comments