Titik Terang Menangkap Dalang
Polisi akan meneruskan penyidikan pembunuhan Munir. Semua tergantung komitmen Presiden. Polisi kini mendapat pekerjaan rumah, setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutus Pollycarpus Budihari Priyanto dengan hukuman 14 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Munir. Dalam persidangan, terungkap bahwa sejak 25 Agustus hingga hari ketika Munir tewas, kata majelis hakim, tercatat ada 41 kali kontak telepon antara Pollycarpus dan telepon seluler bernomor 0811900978 milik Muchdi Purwoprandjono, bekas Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN). Hakim menyatakan kasus pembunuhan Munir ini merupakan kejahatan yang konspiratif serta memberikan titik terang adanya kemungkinan si pemberi perintah pembunuhan adalah seorang yang berbicara dengan Pollycarpus. Meski tak ada saksi yang mendengar isi pembicaraan, ”Antara terdakwa dan pembicara di telepon telah terjadi kesepakatan tentang tata cara pelaksanaan untuk menghilangkan jiwa Munir,” kata Cicut Sutiarso, ketua majelis hakim. Temuan haki...