Jaminan Sebuah Perkawinan

Gagasan Mahkamah Agung tentang perlunya uang jaminan Rp 500 juta dari pria asing yang akan menikahi perempuan Indonesia mengundang pro dan kontra. Benarkah melanggar hak asasi?

PARA pria asing yang berniat mengawini perempuan Indonesia agaknya kelak harus menebalkan dulu kocek mereka. Jika sekarang mereka cukup menyediakan "seperangkat maskawin" belaka dan langsung menyunting sang kekasih hati, kelak kemudahan itu tak ada lagi. Setidaknya, di kantong mereka harus ada pula tambahan Rp 500 juta sebagai uang jaminan. Jika tak ada duit sejumlah itu, ya tak ada perkawinan.

Begitulah aturannya jika pemerintah dan DPR, kelak, satu kata dengan usulan Mahkamah Agung. Kebijakan ini memang salah satu hasil rekomendasi dari rapat kerja Mahkamah Agung yang berlangsung di Bali, September lalu. Gagasan "uang deposit" itu dilontarkan Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Agama Andi Syamsu Alam dalam rapat kerja tersebut. "Ide itu rupanya direspons positif pimpinan pengadilan," kata Andi kepada Tempo, Rabu pekan lalu. Andi mengaku menjumput ide itu dari Mesir.

Mahkamah Agung mempunyai sejumlah alasan mengusulkan gagasan ini. Menurut Andi, selama ini tidak ada jaminan ekonomi apa pun bagi perempuan Indonesia yang dinikahi pria asing. Apalagi, yang status pernikahannya kontrak, siri, atau mut'ah. Para pria asing yang bekerja pada suatu proyek, misalnya, menikahi wanita Indonesia sepanjang ia bekerja di proyek itu. Begitu proyek itu berakhir, pria asing tersebut kembali ke negerinya.

Kesulitan paling nyata yang dialami para perempuan yang bernasib seperti itu, kata Andi, dalam soal ekonomi. "Sebab kebanyakan suaminya tak lagi memberi nafkah istrinya," katanya. Khusus perempuan muslim, kata Andi, ia juga bisa kehilangan hak mendapatkan pesangon hidup jika suaminya lantas pindah agama. Pengadilan tak mengabulkan karena si pria bukan muslim. "Akhirnya bercerai begitu saja," kata Andi.

Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pontianak H. Muzani Zahri menyatakan mendukung gagasan Andi. Muzani berkisah, saat bertugas di Sulawesi, ia pernah menangani kasus perempuan setempat yang dinikahi warga Thailand yang bekerja sebagai pemborong jalan. "Begitu kontraknya selesai, istrinya ditinggalkan begitu saja," kata dia. Menurut Muzani, peraturan seperti ini sebagai bentuk tanggung jawab negara melindungi warganya. "Biar warga asing yang ingin menikah dengan wanita Indonesia berpikir seratus kali jika dia ingin bermain-main dalam ikatan perkawinan," kata Muzani kepada Harry Daya dari Tempo.

Ide ini, tak urung, memancing pro dan kontra di masyarakat. Alasan untuk melindungi kepentingan perempuan, misalnya, dinilai sejumlah kalangan aktivis perempuan sebagai alasan yang tak tepat. Ketua Solidaritas Perempuan Salma Safitri, misalnya, menilai ide semacam itu bak menjual perempuan. "Bayarlah sekian ratus juta kalau ingin menikah dengan perempuan Indonesia--kesannya kan seperti itu," kata Salma.

Berdasarkan data lembaganya, kata Salma, ada dua masalah yang dihadapi perempuan Indonesia dalam masalah kawin campur. Pertama, tentang hak kewarganegaraan anaknya dan kedua perlunya kemudahan untuk mensponsori suaminya jika ingin tinggal di Indonesia. Soal kewarganegaraan anak, misalnya, menurut Salma, selama ini selalu ikut kepada sang bapak. "Harusnya anak bisa diberi peluang untuk memiliki kewarganegaraan ganda sampai umur 18 tahun sebelum akhirnya dia bisa memutuskan kewarganegaraannya," katanya.

Pendapat Salma ini sama dengan artis Maudy Koesnaedi. Di mata pemain sinetron yang bersuamikan pria asal Belanda, Eric Meijer, ini, salah satu masalah terbesar dari perkawinan campur adalah tak adanya wewenang seorang ibu atas hak kewarganegaraan anaknya. "Jadi, bukan masalah uang jaminannya," kata Maudy. Padahal, soal warga negara ini kerap berkait erat dengan hak asuh atas anak.

Menurut Direktur LBH APIK Ratna Batara Munti, gagasan ide kewajiban menyimpan deposit Rp 500 juta itu berangkat dari logika yang salah. Sebab, kata dia, tak semua orang asing mampu menyediakan uang jaminan sebesar itu. Kalau ini diterapkan, kata Ratna, bakal menghambat mereka yang ingin menikah. "Itu melanggar hak asasi orang untuk membentuk keluarga," ujarnya.

Ratna juga menolak jika pun alasan itu untuk melindungi perempuan. Menurut dia, penelantaran semacam ini juga dialami dalam perkawinan sesama orang Indonesia. Persoalannya, katanya, selama ini pengadilan agama kurang mengimplementasikan secara maksimal hukum yang mewajibkan suami memberikan pesangon hidup istri yang diceraikan. "Itu yang mestinya diimplementasikan."

Tak semua hakim juga setuju gagasan "deposit Rp 500 juta" ini. "Kalau alasannya untuk melindungi perempuan, ketentuan dalam undang-undang perkawinan sudah cukup," kata Ketua Pengadilan Agama Denpasar H. Husen Riady. Menurut Husen, dari pengalamannya mengurus perceraian pasangan campuran di Bali, para pria asing kebanyakan sudah menyadari kewajibannya. Pengadilan Agama Denpasar rata-rata setahun menangani 15 kasus perceraian
pasangan kawin campur.

Mahkamah Agung sendiri terus mengikuti pendapat pro dan kontra yang muncul di masyarakat perihal rencana adanya uang deposit Rp 500 juta untuk pria asing yang akan menikahi wanita pribumi.

Segala masukan dari masyarakat, kata Andi, akan dijadikan pertimbangan Mahkamah Agung. Menurut Andi, Mahkamah Agung juga tidak kaku terhadap usulan yang mereka gagas itu. Soal uang jaminan, misalnya, bisa saja tidak disimpan di bank, melainkan langsung diberikan kepada pihak perempuan. Demikian juga dengan jumlahnya, tak mesti Rp 500 juta. "Jumlahnya bisa kesepakatan pasangan yang bakal menikah itu," katanya.

Abdul Manan, Rofiqi Hasan, Muhamad Nafi

TEMPO Edisi 051127-039/Hal. 104 Rubrik Hukum

Comments

Popular posts from this blog

Metamorfosa Dua Badan Intelijen Inggris, MI5 dan MI6

Kronologis Penyerbuan Tomy Winata ke TEMPO