Berkaca pada Mesir
MESIR adalah negeri yang mewajibkan pria asing untuk menyetor uang jaminan sebelum menikahi perempuan setempat. Di sini, sebelum menyunting perempuan Mesir, seorang pria asing wajib menyimpan uang jaminan sebesar 25 ribu pound (sekitar Rp 500 juta) yang disimpan di Bank Nasser. Uang itu kelak akan diberikan kepada sang istri apabila ia diceraikan suaminya atau ditinggal sang suami dengan begitu saja.
Prosedur untuk mendapat uang jaminan yang disimpan di bank pun tak sulit. Sang istri cukup mengajukan tuntutan ke pengadilan sembari melampirkan bukti-bukti dokumen pernikahan mereka. Hakim pun biasanya hanya menanyakan bukti-bukti perkawinan tersebut.
Aturan uang deposit ini berlaku sudah cukup lama, sejak sekitar 30 tahun silam. Pemerintah Mesir memberlakukan ini lantaran dulu banyak wanita Mesir yang ditelantarkan setelah dinikahi pria asing yang kebanyakan berasal dari Kuwait, Irak, atau Iran. "Aturan itu memang untuk melindungi perempuan Mesir dari laki-laki asing yang tak bertanggung jawab," kata Hakim Agung Habiburrahman, yang pada 2004 pernah berkunjung ke Mesir.
Selain uang jaminan, ada lagi yang membuat pria asing berpikir ulang jika akan menikahi gadis Mesir, yakni besarnya mafrusat alias biaya membeli perlengkapan rumah tangga. "Banyak mahasiswa Indonesia yang berminat juga menikahi gadis Mesir yang cantik-cantik itu, tapi terhambat oleh biaya," kata Novrianto, alumnus Fakultas Akidah Filsafat, Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir, yang kini aktif di Jaringan Islam Liberal.
Kewajiban mafrusat, kata Novrianto, juga berlaku untuk pria Mesir. Akibatnya, katanya, banyak pria Mesir yang harus menunda perkawinan mereka lantaran uangnya cekak. "Apalagi, mahar di sana mahal, tidak seperti kita yang bisa hanya seperangkat alat salat," ujarnya.
Abdul Manan
TEMPO Edisi 051127-039/Hal. 105 Rubrik Hukum
Prosedur untuk mendapat uang jaminan yang disimpan di bank pun tak sulit. Sang istri cukup mengajukan tuntutan ke pengadilan sembari melampirkan bukti-bukti dokumen pernikahan mereka. Hakim pun biasanya hanya menanyakan bukti-bukti perkawinan tersebut.
Aturan uang deposit ini berlaku sudah cukup lama, sejak sekitar 30 tahun silam. Pemerintah Mesir memberlakukan ini lantaran dulu banyak wanita Mesir yang ditelantarkan setelah dinikahi pria asing yang kebanyakan berasal dari Kuwait, Irak, atau Iran. "Aturan itu memang untuk melindungi perempuan Mesir dari laki-laki asing yang tak bertanggung jawab," kata Hakim Agung Habiburrahman, yang pada 2004 pernah berkunjung ke Mesir.
Selain uang jaminan, ada lagi yang membuat pria asing berpikir ulang jika akan menikahi gadis Mesir, yakni besarnya mafrusat alias biaya membeli perlengkapan rumah tangga. "Banyak mahasiswa Indonesia yang berminat juga menikahi gadis Mesir yang cantik-cantik itu, tapi terhambat oleh biaya," kata Novrianto, alumnus Fakultas Akidah Filsafat, Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir, yang kini aktif di Jaringan Islam Liberal.
Kewajiban mafrusat, kata Novrianto, juga berlaku untuk pria Mesir. Akibatnya, katanya, banyak pria Mesir yang harus menunda perkawinan mereka lantaran uangnya cekak. "Apalagi, mahar di sana mahal, tidak seperti kita yang bisa hanya seperangkat alat salat," ujarnya.
Abdul Manan
TEMPO Edisi 051127-039/Hal. 105 Rubrik Hukum
Comments