Peluang Terakhir Sang Buron

Pengacara Direktur Utama PT Dirgantara mempertanyakan upaya hukum peninjauan kembali kliennya yang tersendat di pengadilan. Masih ada peluang dari Mahkamah Agung.

SEBUAH surat berkop Dhaniswara Harjono & Partners, Kamis pekan lalu, melayang ke meja Ketua Pengadilan Negeri Bandung. Isinya, meminta pengadilan segera mengirim berkas peninjauan kembali (PK) atas nama Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia, Edwin Soedarmo, ke Mahkamah Agung. "Soalnya, sudah sebulan tak ada kabar tentang PK itu," kata Dhaniswara, pengacara Edwin.

Pada 18 Agustus silam, Pengadilan Negeri Bandung memang menyatakan memori PK kliennya dinyatakan gugur. Alasannya, permohonan kasasi disampaikan pengacaranya, bukan oleh Edwin. Pengadilan merujuk kepada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 1988 yang mewajibkan memori PK untuk tidak diwakilkan. "Karena secara formal sudah tidak memenuhi syarat, maka permohonan PK dinyatakan gugur," kata juru bicara Pengadilan Negeri Bandung, Handoko Kristiyoso. Untuk itu, pengadilan merasa tak perlu mengirimnya ke Mahkamah Agung.

Nah, perihal peraturan inilah yang jadi soal. Menurut pengacara Dhaniswara, Pasal 265 ayat 4 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) jelas menyatakan ketua pengadilan negeri berkewajiban mengirimkan permohonan PK kepada Mahkamah Agung. "Pasal 28 Undang-Undang Mahkamah Agung bahkan menyatakan hanya MA yang mempunyai kewenangan memutus perkara semacam ini," kata Dhaniswara.

Perkara yang menyeret Edwin ke meja hijau ini memang buntut dari krisis PT Dirgantara. Pemicu awalnya, keputusan direksi memberhentikan 6.561 karyawan perusahaan itu. Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P) memang memberi izin. Sebagai kompensasi, perusahaan wajib membayar pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang pengganti perumahan dan pengobatan, tunjangan hari raya, uang pengganti cuti tahunan, juga kompensasi pensiun.

Tak semua karyawan menyetujui putusan P4P itu. Sejumlah karyawan melakukan gugatan class action. Upaya ini kandas di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta pada 21 Oktober 2004. Sebagai buntut kekalahan ini, karyawan yang menolak PHK makin berkurang. "Yang tersisa 120 orang," kata Ketua Serikat Pekerja Forum Komunikasi Karyawan PT Dirgantara, Arif Minardi. Arif termasuk mereka yang terus melakukan perlawanan.

Karyawan yang tidak mengajukan banding menerima putusan PHK beserta segenap kompensasinya. Namun, menurut para karyawan, ada perbedaan penghitungan duit pensiun. Menurut perusahaan, uang itu sudah dibayarkan dalam pesangon, tapi serikat pekerja berpendapat ada uang pensiun yang belum dibayarkan. Arif menaksir besarnya sekitar Rp 350 miliar. Ihwal dana inilah yang menyeret Edwin ke pengadilan.

Dalam sidang 14 Januari lalu, Pengadilan Negeri Bandung menyatakan Edwin bersalah tak melaksanakan putusan P4P. Edwin dihukum dua bulan kurungan. Edwin naik banding, tapi Pengadilan Tinggi Bandung pada 20 April 2005 menguatkan keputusan pengadilan di bawahnya. Pengadilan Negeri menganggap kasus ini sudah berkekuatan hukum tetap. "Sesuai Pasal 45A ayat (2a) UU Mahkamah Agung, pidana penjara kurang dari satu tahun tidak bisa diajukan kasasi," kata Ketua Pengadilan Negeri Bandung, Marni Emmy Mustafa. Kasasi yang diajukan Edwin praktis ditolak.

Edwin tetap mengajukan PK. Ia menunjuk Pasal 67 huruf (f) UU Mahkamah Agung sebagai dasar hukumnya. Menurut pasal itu, kata Dhaniswara, PK bisa diajukan bila terdapat suatu kekhilafan pada hakim dalam membuat putusan. Dhaniswara menyebutkan, Edwin memiliki dua amunisi untuk mengajukan PK. Pertama, sidang pembacaan putusan yang terus berjalan meski tanpa dihadiri terdakwa. Kedua, kliennya dituntut dan dipidana atas kasus yang belum berkekuatan hukum tetap.

Pakar hukum pidana, Rudy Satryo Mukantardjo, tak melihat sesuatu yang salah pada alasan pertama. "Untuk kasus tindak pidana ringan, memang diperbolehkan pembacaan putusan tanpa kehadiran terdakwa," ujarnya. Sedangkan mengenai yang kedua, ia menilai ada kekeliruan. Menurut pengajar Fakultas Hukum Pidana, Universitas Indonesia, ini, hukum acara tak membenarkan seseorang dituntut dan diadili dalam kasus yang belum berkekuatan hukum tetap. "Ini melanggar hukum acara," kata Rudy.

Dua "peluru" inilah yang akan dibawa Dhaniswara ke sidang PK. "Edwin bisa bebas," katanya. Hanya saja, langkah itu, kata Rudy, ini bisa jadi bak membentur tembok, karena PN Bandung sudah menyatakan permohonan PK-nya gugur. "Pengadilan Negeri adalah meja pertama dalam birokrasi PK sebelum masuk MA," ujar Rudy. Benar? Tidak juga. Setitik harapan datang dari Direktur Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung, Suparno, yang mengatakan, "Kalau dia merasa dirugikan, dia bisa menanyakan dan minta petunjuk ke Mahkamah Agung."

Abdul Manan, Ahmad Fikri, Rofiqi Hasan

TEMPO Edisi 051002-031/Hal. 52 Rubrik Hukum

Comments

Popular posts from this blog

Metamorfosa Dua Badan Intelijen Inggris, MI5 dan MI6

Kronologis Penyerbuan Tomy Winata ke TEMPO