Hukuman (Ringan) Pencabul Anak
Pengadilan Karangasem, Bali, menjatuhkan hukuman penjara dua setengah tahun untuk seorang pedofil. Komitmen para penegak hukum dalam menerapkan Undang-Undang Perlindungan Anak masih lemah? KABAR vonis dari Bali itu membuat kecewa seorang anggota Komisi Nasional Perlindungan Anak, Seto Mulyadi. "Kami akan melayangkan protes," ujar pria yang akrab dipanggil Kak Seto itu, tampak geram. Pekan lalu, Pengadilan Negeri Amlapura, Karangasem, Bali, mengganjar Michel Rene Heller, pencabul anak (pedofil) asal Prancis dengan hukuman penjara 2 tahun 6 bulan. Artinya, vonis tadi hanya seperlima dari ancaman pidana penjara yang disediakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Heller diadili lantaran dianggap melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak berumur 16 tahun dari Desa Bunutan Abang, Karangasem. Dalam dakwaan jaksa disebutkan, kasus pencabulan ini terjadi pada 2001, 2002, dan 2003. Namun belakangan kejadian pada 2003 itu diabaikan karena lemahnya saksi-sak...