RUU KUHP Dinilai Mengancam Kebebasan Berekspresi
Sabtu, 26 Maret 2005 00:00 | Reporter: No name.
TEMPO Interaktif, Jakarta: Direktur LBH Pers Misbachuddin Gasma, yang juga anggota Koalisi Pembela Pasal 28, berharap DPR membuang pasal-pasal RUU KUHP usulan pemerintah yang mengancam kebebasan berekspresi. "RUU KUHP ini mengancam kebebasan berekspresi," kata dia saat dihubungi Tempo, Jumat (25/3).
Menurut Misbah, berdasarkan kajian sementara yang dilakukan Aliansi Pembela Pasal 28, setidaknya ada 49 pasal dalam rancangan itu yang mengancam kebebasan berekspresi (lihat boks). Diingatkannya, ini bisa mengancam siapa saja, dari aktivis NGO (non-government organization), praktisi HAM dan akademisi.
Karena itu, pihaknya saat ini sedang membuat counter draft yang dibuat pemerintah. Selanjutnya, draft itu akan diajukan kepada DPR sebagai masukan. Menurut rencana, pihaknya juga akan melakukan konsolidasi dengan komunitas lain yang bergelut di bidang HAM, lingkungan dan lainnya, karena RUU ini mengatur banyak aspek.
Misbah menambahkan, saat ini Aliansi Pembela Pasal 28 berusaha untuk memberikan masukan kepada DPR melalui counter draft dan alternatif rancangan akademik dari RUU tersebut. Namun jika RUU itu tetap lolos dengan tak banyak perubahan berarti, kata Misbah, "Kami akan mempersiapkan untuk melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi."
Ditambahkannya, pembahasan RUU ini menjadi salah satu indikasi komitmen pemerintah terhadap pemerintahan yang transparan dan demokratis. Sebab, kata dia, perlunya kebebasan berekspresi dilindungi agar masyarakat bisa terlibat aktif melakukan kontrol agar pemerintah lebih transparan dan lebih demokratis.
Abdul Manan - Tempo
TEMPO Interaktif, Jakarta: Direktur LBH Pers Misbachuddin Gasma, yang juga anggota Koalisi Pembela Pasal 28, berharap DPR membuang pasal-pasal RUU KUHP usulan pemerintah yang mengancam kebebasan berekspresi. "RUU KUHP ini mengancam kebebasan berekspresi," kata dia saat dihubungi Tempo, Jumat (25/3).
Menurut Misbah, berdasarkan kajian sementara yang dilakukan Aliansi Pembela Pasal 28, setidaknya ada 49 pasal dalam rancangan itu yang mengancam kebebasan berekspresi (lihat boks). Diingatkannya, ini bisa mengancam siapa saja, dari aktivis NGO (non-government organization), praktisi HAM dan akademisi.
Karena itu, pihaknya saat ini sedang membuat counter draft yang dibuat pemerintah. Selanjutnya, draft itu akan diajukan kepada DPR sebagai masukan. Menurut rencana, pihaknya juga akan melakukan konsolidasi dengan komunitas lain yang bergelut di bidang HAM, lingkungan dan lainnya, karena RUU ini mengatur banyak aspek.
Misbah menambahkan, saat ini Aliansi Pembela Pasal 28 berusaha untuk memberikan masukan kepada DPR melalui counter draft dan alternatif rancangan akademik dari RUU tersebut. Namun jika RUU itu tetap lolos dengan tak banyak perubahan berarti, kata Misbah, "Kami akan mempersiapkan untuk melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi."
Ditambahkannya, pembahasan RUU ini menjadi salah satu indikasi komitmen pemerintah terhadap pemerintahan yang transparan dan demokratis. Sebab, kata dia, perlunya kebebasan berekspresi dilindungi agar masyarakat bisa terlibat aktif melakukan kontrol agar pemerintah lebih transparan dan lebih demokratis.
Abdul Manan - Tempo
Comments