Ambalat Tetap Bagian Wilayah Indonesia
Rabu, 23 Maret 2005 | 16:07 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Menteri Luar Negeri Nur Hassan Wirajuda mengatakan, Indonesia tetap dalam posisi: Ambalat bagian dari wilayah Indonesia. Penegasan ini dia cetuskan saat perundingan tim teknis delegasi Indonesia dan Malaysia di Bali.
Perundingan kedua delegasi berlangsung Selasa (22/3) dan Rabu (23/3). "Kami tetap dengan klaim semula, tidak mundur, bahwa wilayah Ambalat tetap bagian wilayah Indonesia," kata Wirajuda kepada wartawan di kantor Presiden, Rabu (23/3).
Argumentasi yang Indonesia pakai, kata dia, yaitu pada cara penarikan atau penentuan titik dasar mauapun garis pangkal. "Titik dasar maupun garis pangkal itu memang dimungkinkan untuk Indonesia sebagai negara kepulauan," paparnya.
Menlu menjelaskan, menarik titik dasar yang dimaksud adalah dari pangkal yang menghubungkan Pulau Sipadan dan Ligitan. Menurut Wirajuda, hal itu tak bisa dilakukan oleh Malaysia karena negara itu bukan negara kepulauan. Dasar yang dipakai Indonesia adalah Konvensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa Bangsa 1982.
Dalam pertemuan di Bali, semua masalah yang berkaitan dengan perbatasan dua negara diangkat. Mulai dari laut wilayah, landas kontinen, dan zona ekonomi ekslusif, seperti di Selat Malaka, Selat Singapura, perairan sekitar Natuna dan laut Sulawesi.
Diakuinya, pertemuan itu memang fokus pada soal Ambalat karena ada kesepakatan antara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Perdana Menteri Malaysia Abdullah Badawi. "Prioritas diberikan kepada penentuan garis laut Sulawesi. Masalah lain dibahas belakangan," kata Wirajuda.
Kedua negara, dia menambahkan, saling menyadari bahwa masalah ini tak bisa diselesaikan dalam satu dua kali pertemuan. Karena itu, pertemuan selanjutnya akan dilakukan Mei 2005 di Malaysia. Untuk agendanya, biasanya dibicarakan sebelum mulai bertemu.
Abdul Manan - Tempo
TEMPO Interaktif, Jakarta: Menteri Luar Negeri Nur Hassan Wirajuda mengatakan, Indonesia tetap dalam posisi: Ambalat bagian dari wilayah Indonesia. Penegasan ini dia cetuskan saat perundingan tim teknis delegasi Indonesia dan Malaysia di Bali.
Perundingan kedua delegasi berlangsung Selasa (22/3) dan Rabu (23/3). "Kami tetap dengan klaim semula, tidak mundur, bahwa wilayah Ambalat tetap bagian wilayah Indonesia," kata Wirajuda kepada wartawan di kantor Presiden, Rabu (23/3).
Argumentasi yang Indonesia pakai, kata dia, yaitu pada cara penarikan atau penentuan titik dasar mauapun garis pangkal. "Titik dasar maupun garis pangkal itu memang dimungkinkan untuk Indonesia sebagai negara kepulauan," paparnya.
Menlu menjelaskan, menarik titik dasar yang dimaksud adalah dari pangkal yang menghubungkan Pulau Sipadan dan Ligitan. Menurut Wirajuda, hal itu tak bisa dilakukan oleh Malaysia karena negara itu bukan negara kepulauan. Dasar yang dipakai Indonesia adalah Konvensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa Bangsa 1982.
Dalam pertemuan di Bali, semua masalah yang berkaitan dengan perbatasan dua negara diangkat. Mulai dari laut wilayah, landas kontinen, dan zona ekonomi ekslusif, seperti di Selat Malaka, Selat Singapura, perairan sekitar Natuna dan laut Sulawesi.
Diakuinya, pertemuan itu memang fokus pada soal Ambalat karena ada kesepakatan antara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Perdana Menteri Malaysia Abdullah Badawi. "Prioritas diberikan kepada penentuan garis laut Sulawesi. Masalah lain dibahas belakangan," kata Wirajuda.
Kedua negara, dia menambahkan, saling menyadari bahwa masalah ini tak bisa diselesaikan dalam satu dua kali pertemuan. Karena itu, pertemuan selanjutnya akan dilakukan Mei 2005 di Malaysia. Untuk agendanya, biasanya dibicarakan sebelum mulai bertemu.
Abdul Manan - Tempo
Comments