Pelanggaran Keimigrasian Cenderung Naik
Tempo Interaktif, Sabtu, 15/1/2005, 8:00:43 AM WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Kasus pelanggaran keimigrasian selama tiga bulan terakhir ini cenderung meningkat. Jenis pelanggarannya bervariasi. Mulai dari penyalahgunaan visa, pemalsuan paspor, sampai pemalsuan izin kerja dari Departemen Tenaga Kerja. ?Bagi yang melanggar ketentuan imigrasi, kita pulangkan. Yang melakukan tindak pidana, kita proses secara hokum,? kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Hamid Awaluddin, saat berada di kantor Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta, Jumat (14/1).
Berdasarkan data Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi, trend pelanggaran ini memang ada peningkatan. Pada Oktober 2004, ditemukan 24 kasus; November 2004 sebanyak 111 kasus; Desember 2004 ada 114 kasus. Sampai 13 Januari, Imigrasi menemukan 51 kasus yang pelakunya kini sedang diproses. Menurut Menteri Hukum, sebagian pelaku pelanggaran ini dideportasi ke negara asal.
Penangkapan terhadap 49 orang itu dilakukan Imigrasi dalam dua hari terakhir, tepatnya sejak 12 sampai 13 Januari 2005 lalu. Dari 49 orang itu, kata Menteri Hukum, selain ditemukan pelanggaran keimigrasian, pihaknya juga menemukan pemalsuan urang dolar Amerika Serikat beserta alat cetaknya dan ada yang ketahuan membawa 70 gram heroin. ?Kasus pidananya sekarang ditangani kepolisian,? tambah Hamid.
Selain pelanggaran keimigrasian, di awal tahun ini pihaknya juga menangkap 700 ribu keping VCD bajakan yang sudah siap diangkut ke Timur Tengah. Barang itu kini disita dan diserahkan ke Bea Cukai. Sebelumnya, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual melakukan penggrebekan atas pabrik DVD bajakan di Cengkareng.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Muhammad Indra, menambahkan, penangkapan atas 49 orang ini dilakukan oleh Satgas Pengawasan Orang Asing, dibawah koordinasi Badan Narkotika Nasional (BNN). Indra adalah Ketua satgas pengawasan orang asing untuk pencegahan, pemberantasan, penyalahgunana peredaran gelap narkoba. ?Ini baru pertama kali kita lakukan selaku satgas pengawasan orang asing,? kata Indra.
Sasaran operasi ini adalah orang-orang dari Afrika. Penangkapan terhadap mereka dilakukan di hotel, kawasan Tanah Abang, apartemen, tempat kos dan kafe. ?Di semua tempat yang kita duga sebagai konsentrasi orang Afrika itu,? tambahnya. Untuk mencegah kasus ini bertambah banyak, kata Indra, sebaiknya pemberiaan visa dari Afrika ini dilakukan secara selektif.
Abdul Manan - Tempo
TEMPO Interaktif, Jakarta: Kasus pelanggaran keimigrasian selama tiga bulan terakhir ini cenderung meningkat. Jenis pelanggarannya bervariasi. Mulai dari penyalahgunaan visa, pemalsuan paspor, sampai pemalsuan izin kerja dari Departemen Tenaga Kerja. ?Bagi yang melanggar ketentuan imigrasi, kita pulangkan. Yang melakukan tindak pidana, kita proses secara hokum,? kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Hamid Awaluddin, saat berada di kantor Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta, Jumat (14/1).
Berdasarkan data Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi, trend pelanggaran ini memang ada peningkatan. Pada Oktober 2004, ditemukan 24 kasus; November 2004 sebanyak 111 kasus; Desember 2004 ada 114 kasus. Sampai 13 Januari, Imigrasi menemukan 51 kasus yang pelakunya kini sedang diproses. Menurut Menteri Hukum, sebagian pelaku pelanggaran ini dideportasi ke negara asal.
Penangkapan terhadap 49 orang itu dilakukan Imigrasi dalam dua hari terakhir, tepatnya sejak 12 sampai 13 Januari 2005 lalu. Dari 49 orang itu, kata Menteri Hukum, selain ditemukan pelanggaran keimigrasian, pihaknya juga menemukan pemalsuan urang dolar Amerika Serikat beserta alat cetaknya dan ada yang ketahuan membawa 70 gram heroin. ?Kasus pidananya sekarang ditangani kepolisian,? tambah Hamid.
Selain pelanggaran keimigrasian, di awal tahun ini pihaknya juga menangkap 700 ribu keping VCD bajakan yang sudah siap diangkut ke Timur Tengah. Barang itu kini disita dan diserahkan ke Bea Cukai. Sebelumnya, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual melakukan penggrebekan atas pabrik DVD bajakan di Cengkareng.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Muhammad Indra, menambahkan, penangkapan atas 49 orang ini dilakukan oleh Satgas Pengawasan Orang Asing, dibawah koordinasi Badan Narkotika Nasional (BNN). Indra adalah Ketua satgas pengawasan orang asing untuk pencegahan, pemberantasan, penyalahgunana peredaran gelap narkoba. ?Ini baru pertama kali kita lakukan selaku satgas pengawasan orang asing,? kata Indra.
Sasaran operasi ini adalah orang-orang dari Afrika. Penangkapan terhadap mereka dilakukan di hotel, kawasan Tanah Abang, apartemen, tempat kos dan kafe. ?Di semua tempat yang kita duga sebagai konsentrasi orang Afrika itu,? tambahnya. Untuk mencegah kasus ini bertambah banyak, kata Indra, sebaiknya pemberiaan visa dari Afrika ini dilakukan secara selektif.
Abdul Manan - Tempo
Comments