Sebagian Dana Simpanan TKI di Malaysia Sudah Diambil
Kamis, 18 November 2004 | 04:11 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Kepala Atase Ketenagakerjaan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur, Abdul Malik, mengatakan, sebagian dana simpanan tenaga kerja Indonesia (TKI) di Malaysia sudah diambil. Berdasarkan data yang dimilikinya, yang belum mengambil cuma sedikit, yaitu sekitar 300 TKI. Pernyataan ini disampaikan Malik saat dihubungi melalui telepon kemarin malam, Rabu (17/11).
Migrant Care, lembaga swadaya masyarakat yang menangani masalah tenaga kerja di luar negeri, menduga ada sekitar Rp 1 triliun dana asuransi TKI yang masih "parkir" di Malaysia. Dana itu dipungut dari TKI selama 1998-2002. Hanya, kata Direktur Migrant Care Wahyu Susilo, sebagian besar TKI belum mengajukan klaim atas dana itu karena tidak atau belum mengetahui perihal dana tersebut.
Menurut Wahyu, dana asuransi itu dikumpulkan oleh majikan atau perusahaan yang menggunakan jasa TKI di Malaysia. Gaji TKI dipotong berkisar 12-13 persen setiap bulannya. Dana itu kemudian diserahkan ke satu lembaga bernama Kumpulan Wang Simpanan Pekerja atau Employee Prominent Fund (EPF) secara bulanan atau tahunan (Koran Tempo, 17/11).
Menurut Malik, uang yang ditarik pada 1998-2002 itu bukan untuk asuransi, melainkan simpanan yang disetorkan majikan kepada EPF. Aturan untuk menyerahkan uang simpanan ini berdasarkan ketentuan undang-undang di Malaysia. Dana simpanan yang disetorkan sebesar 11 persen dari gaji pokok (basic) TKI. "Jumlah dananya bisa lebih dari Rp 1 triliun," katanya. Karena TKI memiliki gaji pokok berbeda-beda, jumlah simpanan yang dimiliki pun tak sama.
Namun, Malik menegaskan, dana yang disimpan di EPF itu secara otomatis akan dibayarkan kepada TKI yang masa kerjanya berakhir. "Kalau ada yang belum menerima, biasanya karena kurangnya kelengkapan dokumen," kata dia. Misalnya dokumen atau paspornya hilang atau habis masa berlakunya. Menurut Malik, sebagian besar penyebab dana itu belum bisa ditarik oleh TKI semata-mata masalah administrasi.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Fahmi Idris, yang dihubungi melalui telepon, belum bisa memberikan komentar soal dana simpanan ini. "Langkah saya belum sampai ke sana," kata dia. Dia mengingatkan, dirinya menduduki posisi ini belum satu bulan. Yang prinsip, kata Fahmi, kalau sesuai dengan aturan, dana itu akan tetap ada.
Abdul Manan - Tempo
TEMPO Interaktif, Jakarta: Kepala Atase Ketenagakerjaan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur, Abdul Malik, mengatakan, sebagian dana simpanan tenaga kerja Indonesia (TKI) di Malaysia sudah diambil. Berdasarkan data yang dimilikinya, yang belum mengambil cuma sedikit, yaitu sekitar 300 TKI. Pernyataan ini disampaikan Malik saat dihubungi melalui telepon kemarin malam, Rabu (17/11).
Migrant Care, lembaga swadaya masyarakat yang menangani masalah tenaga kerja di luar negeri, menduga ada sekitar Rp 1 triliun dana asuransi TKI yang masih "parkir" di Malaysia. Dana itu dipungut dari TKI selama 1998-2002. Hanya, kata Direktur Migrant Care Wahyu Susilo, sebagian besar TKI belum mengajukan klaim atas dana itu karena tidak atau belum mengetahui perihal dana tersebut.
Menurut Wahyu, dana asuransi itu dikumpulkan oleh majikan atau perusahaan yang menggunakan jasa TKI di Malaysia. Gaji TKI dipotong berkisar 12-13 persen setiap bulannya. Dana itu kemudian diserahkan ke satu lembaga bernama Kumpulan Wang Simpanan Pekerja atau Employee Prominent Fund (EPF) secara bulanan atau tahunan (Koran Tempo, 17/11).
Menurut Malik, uang yang ditarik pada 1998-2002 itu bukan untuk asuransi, melainkan simpanan yang disetorkan majikan kepada EPF. Aturan untuk menyerahkan uang simpanan ini berdasarkan ketentuan undang-undang di Malaysia. Dana simpanan yang disetorkan sebesar 11 persen dari gaji pokok (basic) TKI. "Jumlah dananya bisa lebih dari Rp 1 triliun," katanya. Karena TKI memiliki gaji pokok berbeda-beda, jumlah simpanan yang dimiliki pun tak sama.
Namun, Malik menegaskan, dana yang disimpan di EPF itu secara otomatis akan dibayarkan kepada TKI yang masa kerjanya berakhir. "Kalau ada yang belum menerima, biasanya karena kurangnya kelengkapan dokumen," kata dia. Misalnya dokumen atau paspornya hilang atau habis masa berlakunya. Menurut Malik, sebagian besar penyebab dana itu belum bisa ditarik oleh TKI semata-mata masalah administrasi.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Fahmi Idris, yang dihubungi melalui telepon, belum bisa memberikan komentar soal dana simpanan ini. "Langkah saya belum sampai ke sana," kata dia. Dia mengingatkan, dirinya menduduki posisi ini belum satu bulan. Yang prinsip, kata Fahmi, kalau sesuai dengan aturan, dana itu akan tetap ada.
Abdul Manan - Tempo
Comments