KPK Tunda Pelimpahan Berkas Perkara Puteh
Koran Tempo
Senin, 18 Oktober 2004
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Erry Riyana Hardjapamekas memastikan telah menyelesaikan berkas perkara dugaan korupsi Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) Abdullah Puteh.
Jakarta -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Erry Riyana Hardjapamekas memastikan telah menyelesaikan berkas perkara dugaan korupsi Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) Abdullah Puteh. KPK akan melimpahkan berkas Puteh hingga Pengadilan Ad Hoc Korupsi siap bersidang.
Menurut Erry, sebenarnya KPK ingin segera melimpahkan berkas perkara korupsi penggelembungan dana pembelian helikopter Mi-2 senilai Rp 12 miliar itu ke pengadilan. "Inginnya sih, secepatnya. Tetapi, kalau sebelum Desember, mau diserahkan ke mana?" kata dia.
Pada September lalu, KPK telah menyatakan lengkap berkas perkara korupsi Puteh. Namun, sementara pengadilan belum siap, KPK akan memperbaiki berkas perkara yang sudah rampung diproses itu. Kini, "Tak ada masalah. (Berkas itu) sudah lengkap," ujar Erry.
Pekan lalu, Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan menyatakan, perkara korupsi ada kemungkinan digelar Desember karena hakim ad hoc korupsi sedang mengikuti pelatihan sampai akhir November. Sembilan hakim ad hoc itu baru dilantik Presiden Megawati, 7 Oktober lalu.
Saat ditanya apakah Puteh akan ditahan setelah berkasnya diserahkan ke pengadilan, Erry hanya mengatakan, "Tergantung pada kepentingan." Dalam perkara korupsi ini, diperkirakan negara rugi sekitar Rp 4 miliar.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sedang mempersiapkan ruang sidang pengadilan kasus korupsi. Menurut Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat I Made Karna, akhir pekan kemarin, kantor dan ruang sidang Pengadilan Korupsi yang akan bertempat di Jalan Syafruddin No. 4, Tanah Abang, Jakarta Pusat, sedang direnovasi dan diperkirakan selesai dalam waktu tiga minggu.
Made mengatakan, kantor itu sedang dibenahi serta dipasangi AC dan televisi agar bisa dinikmati publik. Pengadilan akan menyediakan layar monitor di lantai I, agar pengunjung bisa menyaksikan sidang di lantai II.
Panitera yang akan diperbantukan di pengadilan ini harus bisa mengoperasikan komputer atau notebook agar administrasi pengadilan menjadi lebih baik. "Coba bandingkan dengan luar negeri. Di sana lebih cepat karena administrasi sidang langsung menggunakan sistem komputer, bukan manual lagi," kata dia.
Abdul Manan/Sutarto
Comments