Dewan Pers Rekomendasikan Hak Jawab untuk Laksamana
Jum'at, 15 Oktober 2004 | 13:14 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Dewan pers memberikan rekomendasi kepada empat media untuk memberikan hak jawab kepada Laksamana Sukardi.Keempatnya, masing-masing majalah Trust, harian Nusa, harian Reporter dan harian Indopos. Keputusan ini disampaikan di Gedung Dewan Pers, Jumat (15/10) yang dihadiri oleh tim pengacara laksamana serta wakil lima media yang diadukan.
Rekomendasi ini, dibacakan secara bergiliran oleh anggota dewan pers yang dipimpin Ketua Dewan Pers Ichlasul Amal. Tim Pengacara Laksamana dipimpin oleh Junifer Girsang, sedangkan wakil lima media diwakili oleh pemipin redaksinya masing-masing.
Rekomendasi dewan pers ini dikeluarkan berkaitan laporan pengaduan Laksamana Sukardi, 7 Oktober lalu. Laksamana Sukardi mengadukan pemberitaan majalah Trust, edisi 27 September-3 Oktober 2004 dengan judul 'Laksamana, Kenapa Harus Kabur?' (dan sampul depan berisi gambar dan judul 'Heboh Laksamana Kabur'); berita harian Nusa edisi 24 September 2004 dengan judul 'Laks Diisukan Kabur ke LN'; berita harian Reporter tanggal 28 September 2004 dengan judul 'Laks Lantas Ditangkap'; berita harian Merdeka edisi 24 September 2004 dengan judul 'Dikhawatirkan Kabur ke Luar Negeri, Jaksa Agung Diminta Mencekal Laksamana Sukardi'; dan berita harian Indopos edisi 28 September 2004).
Menurut penilaian dewan pers, empat dari lima media melanggar kode etik jurnalistik, karena pemberitaannya tidak berimbang, kurangnya pengecekan terhadap fakta dan ada pencampuran antara opini dan faktra. Khusus terhadap harian //Rakyat Merdeka// beritanya dinilai sudah sesuai dengan kode etik jurnalistik.
Abdul Manan - Tempo
TEMPO Interaktif, Jakarta: Dewan pers memberikan rekomendasi kepada empat media untuk memberikan hak jawab kepada Laksamana Sukardi.Keempatnya, masing-masing majalah Trust, harian Nusa, harian Reporter dan harian Indopos. Keputusan ini disampaikan di Gedung Dewan Pers, Jumat (15/10) yang dihadiri oleh tim pengacara laksamana serta wakil lima media yang diadukan.
Rekomendasi ini, dibacakan secara bergiliran oleh anggota dewan pers yang dipimpin Ketua Dewan Pers Ichlasul Amal. Tim Pengacara Laksamana dipimpin oleh Junifer Girsang, sedangkan wakil lima media diwakili oleh pemipin redaksinya masing-masing.
Rekomendasi dewan pers ini dikeluarkan berkaitan laporan pengaduan Laksamana Sukardi, 7 Oktober lalu. Laksamana Sukardi mengadukan pemberitaan majalah Trust, edisi 27 September-3 Oktober 2004 dengan judul 'Laksamana, Kenapa Harus Kabur?' (dan sampul depan berisi gambar dan judul 'Heboh Laksamana Kabur'); berita harian Nusa edisi 24 September 2004 dengan judul 'Laks Diisukan Kabur ke LN'; berita harian Reporter tanggal 28 September 2004 dengan judul 'Laks Lantas Ditangkap'; berita harian Merdeka edisi 24 September 2004 dengan judul 'Dikhawatirkan Kabur ke Luar Negeri, Jaksa Agung Diminta Mencekal Laksamana Sukardi'; dan berita harian Indopos edisi 28 September 2004).
Menurut penilaian dewan pers, empat dari lima media melanggar kode etik jurnalistik, karena pemberitaannya tidak berimbang, kurangnya pengecekan terhadap fakta dan ada pencampuran antara opini dan faktra. Khusus terhadap harian //Rakyat Merdeka// beritanya dinilai sudah sesuai dengan kode etik jurnalistik.
Abdul Manan - Tempo
Comments