Koruptor Dikirim ke Nusakambangan
Koran Tempo Selasa, 26 Oktober 2004 "Nusakambangan sangat memungkinkan untuk napi baru." JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Hamid Awaluddin mengeluarkan kebijakan untuk mengirim narapidana kasus korupsi ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan di Cilacap, Jawa Tengah. Langkah ini bertujuan untuk mengisolasi mereka secara ketat. "Saya tidak mau ada kesan, setelah diadili dalam persidangan, mereka dipenjara enak-enak," kata Hamid kepada wartawan di kantornya di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jakarta, kemarin. Ia menjelaskan, kebijakan ini untuk merespons keinginan masyarakat yang meminta agar para koruptor itu dihukum seberat-beratnya. Kebijakan ini pun, kata dia, sudah dikoordinasikan dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Departemen Hukum dan HAM. Koordinasi ini bertujuan mengetahui berapa ruangan yang tersedia di Nusakambangan untuk menampung terpidana kasus korupsi itu. "Akan saya sesuaikan dengan ruangan yang ada dan juga disesuai...