Gerakan Masyarakat Sipil Desak Hakim Bebaskan Wartawan Tempo
Selasa, 31 Agustus 2004 | 16:40 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Sejumlah tokoh dan aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM) mendesak hakim membebaskan tiga wartawan Tempo, Bambang Harymurti, Ahmad Taufik, dan Teuku Iskandar Ali, yang diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ketiganya diadili dalam kasus gugatan pencemaran nama baik oleh Tomy Winata.
Pernyataan ini disampaikan tokoh dan aktivis yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Sipil Menentang Penerapan Institusi Pidana Terhadap Pers, yang dibacakan oleh Ratna Sarumpaet di Kedai Utan Kayu Jalan Utan Kayu, Jakarta Timur, Selasa (31/8).
Menurut mereka, tuntutan pidana terhadap ketiga wartawan itu dengan pasal KUHP bertentangan dengan jaminan konstitusi terhadap kebebasan pers dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Pengadilan pidana terhadap mereka sangat memprihatinkan karena bisa menimbulkan suasana ketakutan untuk mengungkap kasus-kasus korupsi atau kejahatan serius lainnya.
Bambang, Taufik dan Iskandar digugat pengusaha Tomy Winata terkait berita "Ada Tomy di Tenabang?" dalam Majalah Tempo edisi 3-9 Maret 2003. Dalam kasus ini ketiganya diancam hukuman penjara maksimal 10 tahun. Jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan 2 tahun penjara.
Abdul Manan - Tempo News Room
TEMPO Interaktif, Jakarta:Sejumlah tokoh dan aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM) mendesak hakim membebaskan tiga wartawan Tempo, Bambang Harymurti, Ahmad Taufik, dan Teuku Iskandar Ali, yang diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ketiganya diadili dalam kasus gugatan pencemaran nama baik oleh Tomy Winata.
Pernyataan ini disampaikan tokoh dan aktivis yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Sipil Menentang Penerapan Institusi Pidana Terhadap Pers, yang dibacakan oleh Ratna Sarumpaet di Kedai Utan Kayu Jalan Utan Kayu, Jakarta Timur, Selasa (31/8).
Menurut mereka, tuntutan pidana terhadap ketiga wartawan itu dengan pasal KUHP bertentangan dengan jaminan konstitusi terhadap kebebasan pers dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Pengadilan pidana terhadap mereka sangat memprihatinkan karena bisa menimbulkan suasana ketakutan untuk mengungkap kasus-kasus korupsi atau kejahatan serius lainnya.
Bambang, Taufik dan Iskandar digugat pengusaha Tomy Winata terkait berita "Ada Tomy di Tenabang?" dalam Majalah Tempo edisi 3-9 Maret 2003. Dalam kasus ini ketiganya diancam hukuman penjara maksimal 10 tahun. Jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan 2 tahun penjara.
Abdul Manan - Tempo News Room
Comments