"Penanganan Kasus Penyerangan Tempo Tak Optimal"

Koran Tempo
Kamis, 08 Juli 2004

Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia merekomendasikan agar kejaksaan melakukan eksaminasi perkara penyerangan kantor Tempo dengan akademisi, mantan jaksa, mantan hakim, dan masyarakat.

Jakarta-----Kejaksaan dinilai tidak optimal dalam menangani kasus penyerangan massa yang mengatasnamakan pendukung bos Grup Artha Graha Tomy Winata terhadap majalah Tempo pada 8 Maret 2003. Demikian kesimpulan dari diskusi eksaminasi (pengujian) perkara tersebut yang diselenggarakan Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia (MaPPI FHUI) di Hotel Cemara, Jakarta, kemarin.

Acara itu dihadiri tim eksaminator antara lain A.Y. Day, Antonius Sudjata, Rudy Satriyo Mukantardjo, Prio Trisnoprasetio, dan Hidayat Achyar. Selain mereka, pemimpin redaksi Tempo Bambang Harymurti, pengacara Denny Kailimang, dan Komisaris Besar Polisi Anton Tabah juga hadir.

Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis bebas murni terhadap terdakwa David Tjioe atas dugaan perbuatan tidak menyenangkan terhadap Pemimpin Redaksi Tempo Bambang Harymurti pada 10 Juli 2003. Menurut hakim, David Tjioe tidak terbukti melakukan perbuatan tidak menyenangkan terhadap Bambang Harymurti sewaktu massa menyerbu kantor Tempo di Jalan Proklamasi 72, Jakarta Pusat. Hakim juga mengatakan, tindakan David tidak memenuhi unsur Pasal 335 KUHP tentang pemakaian kekerasan.

Tim eksaminator menilai bahwa dalam penanganan kasus tersebut, pihak kejaksaan lemah dalam menyusun surat dakwaan. Surat dakwaan yang disusun, menurut tim tersebut, hanya menggunakan satu pasal tunggal. "Dari sisi hukum acara pidana, ini suatu tindakan yang berani, sangat tidak lazim dan tidak biasa," kata Rudy Satriyo, dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Menurut dia, kejaksaan seharusnya menggunakan pula pasal-pasal alternatif untuk menjerat para terdakwa.

Berdasarkan kajian dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP), menurut dia, perbuatan David Tjioe dan Hidayat Lukman alias Teddy Uban, dua terdakwa dalam kasus penyerangan itu, bisa dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP, Pasal 352 ayat 1 dan Pasal 310 ayat 1 KUHP. Pasal 170 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP tentang adanya unsur-unsur kekerasan, sesuai dengan keterangan saksi dalam BAP terhadap Bambang Harymurti. Tiga saksi: Bambang Harymurti, Ahmad Taufik, dan David menerangkan adanya pemukulan dengan tangan kosong oleh Yosep dari massa tersebut terhadap Bambang. Selain itu, David juga mendorong Bambang.

Pasal 352 ayat 1 tentang penganiayaan ringan bisa dikenakan karena, berdasarkan pengakuan Teddy Uban, saat bernegosiasi di kantor majalah Tempo, telah terjadi pelemparan kotak tisu terhadap Ahmad Taufik yang kemudian ditangkis hingga terlontar kepada Abdul Manan, wartawan Tempo, sehingga mengakibatkan luka di bagian hidung.

David dianggap telah melakukan penganiayaan di kantor Kasat Serse Polres Jakarta Pusat terhadap Bambang Harymurti dengan memukul perut dan menendang kakinya. Pasal 352 di tingkat penyidikan sebenarnya pernah digunakan. Namun, anehnya, menurut Rudy, pasal itu hilang tanpa alasan yang jelas saat pembuatan surat dakwaan.

Tindakan kedua terdakwa itu juga bisa dijerat dengan Pasal 310 ayat 1 KUHP mengenai penghinaan. Teddy yang melontarkan perkataan berikut kepada ahmad Taufik, "Ah, dasar wartawan, paling UUD (ujung-ujungnya duit), habis lu nulis, nemuin bos gue minta duit," bisa dianggap menghina profesinya sebagai wartawan.

Kajian tim ini juga menyayangkan tuntutan bebas yang diajukan jaksa penuntut umum bagi David Tjioe. Tuntutan bebas yang dilakukan jaksa, menurut mereka, adalah tindakan yang tidak lazim. Surat tuntutan itu juga menyatakan tidak terlihat adanya kekerasan atau ancaman kekerasan, serta perlakuan tak menyenangkan.

Hasil eksaminasi itu menunjukkan bahwa surat tuntutan jaksa tidak sesuai dengan fakta di persidangan. Dalam surat tuntutan itu dikatakan adanya empat saksi yang tidak melihat pemukulan terhadap Bambang Harymurti, padahal kenyataannya hanya satu saksi. Majelis hakim juga, menurut mereka, seharusnya dapat memerintahkan jaksa penuntut umum mencari bukti-bukti lain jika tuntutan bebas itu dikarenakan kekurangan alat bukti.

Panelis lainnya, A.Y. Day, menyesalkan tindakan kejaksaan yang menggelar perkara ini secara terpisah antara perkara terdakwa Teddy Uban dan terdakwa David Tjioe. Menurut dia, perkara itu kasus tunggal. "Ini delik kontinuitas, karena kekerasan dilakukan secara berlanjut dan bersama-sama," katanya. Lagi pula, alasan pemisahan itu tidak pernah dijelaskan secara spesifik.

Atas berbagai kelemahan itu, tim eksaminator ini merekomendasikan agar kejaksaan meningkatkan profesionalisme aparatnya dan melakukan eksaminasi perkara dengan pihak luar seperti akademisi, mantan jaksa, mantan hakim, dan masyarakat. Selain itu, tim ini meminta Mahkamah Agung tidak menjadikan putusan ini sebagai yurisprudensi dalam memberikan pertimbangan pemutusan perkara lain.
Edy Can-TNR

Comments

Popular posts from this blog

Metamorfosa Dua Badan Intelijen Inggris, MI5 dan MI6

Kronologis Penyerbuan Tomy Winata ke TEMPO