Koalisi Informasi Pertanyakan Konsistensi DPR
06 Desember 2003
TEMPO Interaktif, Jakarta: Koalisi untuk Kebebasan Memperoleh Informasi mempertanyakan konsistensi DPR dalam soal Rancangan UU Kebebasan Memperoleh Informasi. Hal ini disampaikan Juru Bicara Koalisi Koalisi, Agus Sudibyo, kepada Tempo News Room, Sabtu (6/12).
Pernyataan ini disampaikan menanggapi perkembangan pembahasan di Panitia Kerja yang membahas rancangan UU Kebebasan Memperoleh Informasi, yang saat ini sedang rapat di Hotel Ibis Tamarin, Jakarta, sejak 3 Desember lalu. Dalam rapat itu, mayoritas fraksi menolak adanya lembaga Komisi Informasi, sebagai pelaksana undang-undang ini.
Menurut Agus, draft yang dibahas dalam panitia kerja ini adalah draft usulan DPR. Oleh karena itu, dia mengaku tak habis mengerti mengapa draft tersebut akhirnya dimentahkan sendiri oleh anggota DPR. Dia menilai, hanya wakil dari fraksi PDI Perjuangan yang mendukung adanya Komisi Informasi.
Anggota Panitia Kerja dari Fraksi PDI Perjuangan, Paul S. Baut, membenarkan adanya penolakan atas Komisi Informasi ini. Saat pembahasan rancangan ini, hanya fraksinya yang mendukung adanya Komisi Informasi. Fraksi lainnya menolak.
Komisi ini nantinya akan dibentuk di pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan kabupaten atau kota. Untuk pusat, anggotanya tiga orang. Untuk di daerah, minimal satu orang. Komisi ini nantinya sebagai pelaksana dari UU Kebebasan Memperoleh Informasi. Termasuk mengadili jika terjadi sengketa.
Setidaknya ada dua alasan yang disampaikan oleh fraksi yang menolak Komisi Informasi. Pertama, pembentukan Komisi ini di dari pusat sampai ke daerah akan membutuhkan anggaran cukup besar. Selain itu, fungsinya sebagai pemutus sengketa dinilai bertentangan dengan undang-undang, karena mengabaikan peradilan yang ada.
Fraksi PDI Perjuangan tak setuju dengan argumentasi itu. "Semahal apapun, itu risiko. Sebab, ini kan berhubungan dengan hak warga negara mendapatkan informasi untuk mengontrol negara," kata Paul.
Begitu juga dengan soal pengadilan. Fraksinya tak bisa berharap bahwa sengketa soal informasi ini diselesaikan lewat peradilan kita yang selama ini dikenal mahal dan lama prosesnya. Untuk itulah perlu ada Komisi Informasi untuk menyelesaikan sengketa tersebut. Saat ini, kata Baut, pembahasan soal ini masih buntu (deadlock).
Agus menambahkan, soal kemungkinan besarnya anggaran pembentukan Komisi bisa disiasati. Misalnya, tak semua daerah harus memiliki Komisi. "Kan bisa menyesuaikan situasi. Sama seperti pembentukan Komnas HAM," kata Agus. Atau, Komisi dibentuk secara bertahap. Mulanya di tingkat pusat. Setelah itu bisa terus ke daerah.
Agus menilai, kuatnya penolakan pembentukan Komisi Informasi ini mengkhawatirkan. Sebab, Komisi itulah yang akan menjadi pelaksana dari undang-undang ini. Dia menduga pemerintah juga akan mendukung sikap ini. "Pemerintah mungkin akan setuju pencoretan Komisi ini karena tak ingin ada lembaga yang menyaingi kementerian Komunikasi dan Informasi," tambah Agus.
Setelah di Panitia Kerja ini, pembahasan rancangan undang-undang ini akan dibawa dalam rapat pleno Panitia Khusus RUU Kebebasan Memperoleh Informasi. Setelah itu, barulah dibahas bersama pemerintah sebelum akhirnya disahkan menjadi undang-undang.
Abdul Manan - Tempo News Room
TEMPO Interaktif, Jakarta: Koalisi untuk Kebebasan Memperoleh Informasi mempertanyakan konsistensi DPR dalam soal Rancangan UU Kebebasan Memperoleh Informasi. Hal ini disampaikan Juru Bicara Koalisi Koalisi, Agus Sudibyo, kepada Tempo News Room, Sabtu (6/12).
Pernyataan ini disampaikan menanggapi perkembangan pembahasan di Panitia Kerja yang membahas rancangan UU Kebebasan Memperoleh Informasi, yang saat ini sedang rapat di Hotel Ibis Tamarin, Jakarta, sejak 3 Desember lalu. Dalam rapat itu, mayoritas fraksi menolak adanya lembaga Komisi Informasi, sebagai pelaksana undang-undang ini.
Menurut Agus, draft yang dibahas dalam panitia kerja ini adalah draft usulan DPR. Oleh karena itu, dia mengaku tak habis mengerti mengapa draft tersebut akhirnya dimentahkan sendiri oleh anggota DPR. Dia menilai, hanya wakil dari fraksi PDI Perjuangan yang mendukung adanya Komisi Informasi.
Anggota Panitia Kerja dari Fraksi PDI Perjuangan, Paul S. Baut, membenarkan adanya penolakan atas Komisi Informasi ini. Saat pembahasan rancangan ini, hanya fraksinya yang mendukung adanya Komisi Informasi. Fraksi lainnya menolak.
Komisi ini nantinya akan dibentuk di pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan kabupaten atau kota. Untuk pusat, anggotanya tiga orang. Untuk di daerah, minimal satu orang. Komisi ini nantinya sebagai pelaksana dari UU Kebebasan Memperoleh Informasi. Termasuk mengadili jika terjadi sengketa.
Setidaknya ada dua alasan yang disampaikan oleh fraksi yang menolak Komisi Informasi. Pertama, pembentukan Komisi ini di dari pusat sampai ke daerah akan membutuhkan anggaran cukup besar. Selain itu, fungsinya sebagai pemutus sengketa dinilai bertentangan dengan undang-undang, karena mengabaikan peradilan yang ada.
Fraksi PDI Perjuangan tak setuju dengan argumentasi itu. "Semahal apapun, itu risiko. Sebab, ini kan berhubungan dengan hak warga negara mendapatkan informasi untuk mengontrol negara," kata Paul.
Begitu juga dengan soal pengadilan. Fraksinya tak bisa berharap bahwa sengketa soal informasi ini diselesaikan lewat peradilan kita yang selama ini dikenal mahal dan lama prosesnya. Untuk itulah perlu ada Komisi Informasi untuk menyelesaikan sengketa tersebut. Saat ini, kata Baut, pembahasan soal ini masih buntu (deadlock).
Agus menambahkan, soal kemungkinan besarnya anggaran pembentukan Komisi bisa disiasati. Misalnya, tak semua daerah harus memiliki Komisi. "Kan bisa menyesuaikan situasi. Sama seperti pembentukan Komnas HAM," kata Agus. Atau, Komisi dibentuk secara bertahap. Mulanya di tingkat pusat. Setelah itu bisa terus ke daerah.
Agus menilai, kuatnya penolakan pembentukan Komisi Informasi ini mengkhawatirkan. Sebab, Komisi itulah yang akan menjadi pelaksana dari undang-undang ini. Dia menduga pemerintah juga akan mendukung sikap ini. "Pemerintah mungkin akan setuju pencoretan Komisi ini karena tak ingin ada lembaga yang menyaingi kementerian Komunikasi dan Informasi," tambah Agus.
Setelah di Panitia Kerja ini, pembahasan rancangan undang-undang ini akan dibawa dalam rapat pleno Panitia Khusus RUU Kebebasan Memperoleh Informasi. Setelah itu, barulah dibahas bersama pemerintah sebelum akhirnya disahkan menjadi undang-undang.
Abdul Manan - Tempo News Room
Comments