Pengadilan Pelajari Surat Perlawanan Kuasa Hukum Tempo
02 Oktober 2003
TEMPO Interaktif, Jakarta: Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sudarto SH., mengatakan, penyitaan terhadap kantor Koran Tempo tidak jadi dilaksanakan hari ini, Kamis (2/10). "Kami masih mempelajari berkas perlawanan yang diajukan kuasa hukum Koran Tempo," kata Sudarto saat dihubungi lewat telpon.
Rencananya, sita jaminan terhadap kantor yang beralamat di Kebayoran Center A 11-15 itu akan dilaksanakan hari ini. Penyitaan ini berdasarkan permintaan penggugat, Tommy Winata. Selain kantor Koran Tempo, yang diminta Tommy untuk disita adalah rumah milik redaktur senior Tempo, Goenawan Mohamad.
Menurut Sudarto, surat perintah penyitaan sudah ditandatanganinya Rabu (1/10). Namun, pelaksanaannya urung dilaksanakan karena pihaknya menerima surat perlawanan tersebut. Pengadilan masih mempelajari surat tersebut. "Kami butuh waktu sekitar satu minggu untuk mempelajari soal ini," kata Sudarto.
Abdul Manan - Tempo News Room
TEMPO Interaktif, Jakarta: Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sudarto SH., mengatakan, penyitaan terhadap kantor Koran Tempo tidak jadi dilaksanakan hari ini, Kamis (2/10). "Kami masih mempelajari berkas perlawanan yang diajukan kuasa hukum Koran Tempo," kata Sudarto saat dihubungi lewat telpon.
Rencananya, sita jaminan terhadap kantor yang beralamat di Kebayoran Center A 11-15 itu akan dilaksanakan hari ini. Penyitaan ini berdasarkan permintaan penggugat, Tommy Winata. Selain kantor Koran Tempo, yang diminta Tommy untuk disita adalah rumah milik redaktur senior Tempo, Goenawan Mohamad.
Menurut Sudarto, surat perintah penyitaan sudah ditandatanganinya Rabu (1/10). Namun, pelaksanaannya urung dilaksanakan karena pihaknya menerima surat perlawanan tersebut. Pengadilan masih mempelajari surat tersebut. "Kami butuh waktu sekitar satu minggu untuk mempelajari soal ini," kata Sudarto.
Abdul Manan - Tempo News Room
Comments