Dagang Sapi Mengatur Syarat Presiden

Persetujuan Undang-Undang Pemilihan Presiden lebih mengutamakan kepentingan partai. Bagaimana praktek "jual-beli" pasal sensitif?

PERMADI tak kuasa menahan luapan hatinya. Anggota parlemen dari PDI Perjuangan ini melakukan interupsi dalam rapat paripurna penerimaan Undang-Undang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Senin pekan lalu. Ia menyesalkan dihapuskannya persyaratan calon presiden dan wakil presiden tidak dalam status terdakwa dalam perundangan itu.

Interupsi tokoh yang gemar berpakaian serba hitam ini dianggap angin lalu. Pemimpin rapat, Soetardjo Soerjogoeritno, juga dari PDI Perjuangan, menghalaunya dengan ucapan pendek, "Nanti dibahas di fraksi masing-masing." Dan Permadi tak meneruskan protesnya. Sebab, secara formal, fraksinya sudah menerima undang-undang tersebut tanpa reserve.

Di luar ruang sidang, ia mengaku secara pribadi tetap berkeberatan dengan beleid baru tersebut. "Kalau undang-undang itu disahkan, berarti Sumanto bisa menjadi presiden," ujarnya. Sumanto yang ia maksud adalah seorang terpidana pemakan mayat yang belum lama ini bikin heboh. Permadi heran: di Provinsi Lampung saja, Alzier, tersangka perbuatan kriminal, batal menjadi gubernur meski sudah menang pemilihan secara demokratis. "Jangan sampai rakyat menilai, aturan di daerah saja jauh lebih baik ketimbang yang di pusat," katanya.

Rapat paripurna akhirnya berlangsung mulus. Cuma, ada interupsi dari Muhaimin dari Fraksi Kebangkitan Bangsa, yang menggugat ihwal tak diaturnya sumbangan dana kampanye untuk pemilihan presiden. Selebihnya lancar jaya. Tanpa banyak diwarnai perdebatan dan dalam tempo yang terhitung singkat, Soetardjo mengetuk palu tanda rapat paripurna DPR menerima undang-undang tersebut.

Semuanya memang berkat lobi. Para anggota panitia kerja sebelumnya kerap bertemu di Hotel Santika Jakarta. Forum itu membahas substansi rancangan undang-undang yang belum disepakati. Di sinilah terjadi perdebatan alot menyangkut dua masalah krusial: persentase perolehan kursi bagi partai politik yang boleh mengajukan calon presiden dan persyaratan calon. Di dalamnya ada soal syarat pendidikan sarjana (S-1), bukan terdakwa, dan sehat jasmani-rohani.

Saking alotnya, masalah itu baru terpecahkan setelah terjadi tujuh kali pembahasan. Lalu dilanjutkan rapat maraton yang biasa berlangsung dari pukul 20.00 sampai pukul 3 dini hari. Alasan setuju-tidaknya tiap-tiap fraksi atas dua masalah itu memang cukup kompleks. Ambil contoh soal terdakwa yang tak boleh menjadi calon presiden yang diajukan pemerintah. Semua fraksi setuju kecuali Partai Golkar.

Kubu Beringin berkilah, dalam negara hukum, asas praduga tak bersalah mesti dijunjung tinggi. Selama status terdakwa belum memiliki kekuatan hukum tetap, ia tak bisa dinyatakan bersalah dan dipasung hak-haknya.

"Di sini kami semua menghantam Golkar," ujar Amin Said Husni dari Fraksi Kebangkitan Bangsa. Mereka paham, ini menyangkut Akbar Tandjung, Ketua Umum Golkar, yang tampaknya akan maju dalam konvensi partai.

Sebaliknya, Golkar mengusung syarat minimal pendidikan S-1. Ini disokong Fraksi Reformasi dan Partai Bulan Bintang, tapi ditolak oleh PDI Perjuangan. Menurut PDIP, kapabilitas dan kapasitas orang tak selalu ditentukan oleh pendidikan. Buktinya, banyak pemimpin tidak bergelar S-1 tapi sukses. Fraksi Kebangkitan Bangsa sendiri tak terpaku pada syarat formal S-1, tapi yang penting kandidat itu memiliki tingkat intelektualitas yang memadai.

Syarat calon sehat jasmani dan rohani yang diajukan pemerintah disetujui semua fraksi kecuali Partai Kebangkitan Bangsa. "Di bagian ini, giliran kami yang dihantam ramai-ramai," kata Amin Said sambil tersenyum. Orang pun tahu, PKB sedang berkepentingan dengan calonnya, yakni mantan presiden Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, Ketua Dewan Syuro PKB, yang tampaknya ngotot ingin on lagi.

Perolehan suara minimal 20 persen bagi partai yang boleh mengajukan calon presiden sebagaimana draf usulan pemerintah? Tak laku. Itu cuma didukung PDI Perjuangan dan Golkar--dua partai besar pemenang Pemilu 1999. Fraksi-fraksi lain menolak. Padahal persyaratan itu punya argumen: kekuatan pemerintahan mesti ditopang kekuatan parlemen. "Kalau presiden cuma punya 3 persen kursi di parlemen, pemerintahannya akan sulit jalan. Pengalaman Gus Dur bisa menjadi pelajaran," kata Muhammad Akil Mochtar, anggota panitia khusus dari Partai Golkar

Namun jangan dikira perdebatan alot itu berlangsung dalam suasana panas. Mereka melakukannya sambil berkelakar dan tertawa ngakak. Maklum, peserta lobi sudah sama-sama tahu arah pembicaraan. Kalau bicara soal terdakwa, arahnya jelas. Ngomong S-1, arahnya jelas. Bicara sehat jasmani dan rohani, arahnya juga jelas. "Kami bercanda-canda saja," ujar Amin Said.

Setelah tiga kali forum lobi berputar-putar tanpa kesepakatan, akhirnya peserta lobi memutuskan kembali ke rumusan di konstitusi. Dalam Pasal 6 UUD 1945 disebutkan bahwa syarat umum calon adalah warga negara Indonesia, mampu secara rohani dan jasmani, dan tak pernah mengkhianati negara. Dari sana akhirnya muncul kesepakatan. "Biarlah para kandidat bertanding secara fair. Jangan ada pasal yang menjegal satu sama lain," kata Amin Said.

Masalah yang lebih dulu disepakati adalah persyaratan persentase. Soalnya, Fraksi Reformasi tak mau membahas masalah lain bila soal ini belum tuntas. Forum lobi akhirnya menyepakati, untuk tahun 2004, syarat minimal partai politik yang bisa mencalonkan presiden lumayan enteng: cukup memperoleh 3 persen kursi di parlemen pusat dan 5 persen perolehan suara nasional. PAN, yang berkepentingan mengajukan ketua umumnya, Amien Rais, akhirnya lega.

Begitu pasal yang bisa mengganjal pencalonan Amien Rais itu dibongkar, pertahanan Fraksi Reformasi pun ambrol. "Mereka tak lagi gigih mempertahankan syarat lain yang tadinya sangat ideal," ujar Amin Said.

Giliran PDI Perjuangan meminta syarat pendidikan kandidat diturunkan menjadi setingkat SLTA, semuanya langsung setuju. Golkar, yang semula bertahan, menjadi kendur. "Kalau Golkar tak ikut, lalu kami tinggal sendirian, kan konyol," kata Akil Mochtar.

Cerita berikutnya mudah ditebak. Barikade pasal sensitif yang semula dibangun kuat-kuat akhirnya jebol. Syarat sehat jasmani-rohani juga dicopot. Dan terakhir, syarat kandidat bukan terdakwa ikut ditanggalkan.

Praktek-praktek "dagang sapi" itu tak urung mengundang kritik. Para politikus di DPR dipandang membuang kesempatan emas untuk menghasilkan presiden yang berbobot cuma gara-gara membela kepentingan sempit partai masing-masing. Hadar N. Gumay, Wakil Direktur Eksekutif Cetro, lembaga swadaya masyarakat pemantau pemilu, menyayangkan kompromi murahan itu. "Begitu banyak energi yang terbuang dan lagi-lagi kita mungkin akan melihat calon presiden yang bermasalah," ujarnya dengan nada kecewa.

Tapi ada pula yang bisa maklum. Riswanda Imawan, pengamat politik yang ikut menyusun RUU Pemilihan Presiden, tak heran. "Saling toleransi antar-stakeholder itu tak bisa dihindari," ujarnya. "Bullshit kalau partai tak punya kepentingan," ujar Akil Mochtar. Mereka malah menghindari voting. Akibat praktek tersebut, konstruksi yang dibuat pemerintah sebagaimana tertuang dalam draf usulan tadi melenceng 20-30 persen.

Riswanda punya catatan kecil. Seandainya saja tim ahli yang menyusun rancangan UU tersebut dilibatkan dalam proses lobi, hasilnya mungkin lain. Mereka seharusnya diundang untuk ikut memberikan pandangan. "Ibaratnya komputernya dibawa, tapi chip-nya ditinggal," katanya menyesalkan. Riswanda memang diundang ke Jakarta selama proses pembahasan. Tapi, selama di DPR, ia hanya makan dan duduk-duduk. "Ternyata saya diundang cuma untuk duduk manis," ujar dosen ilmu politik Universitas Gadjah Mada ini.

Padahal, bila dilibatkan, Riswanda bisa memberikan pembenaran akademik. Ambil contoh soal syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden. Usul mengubah persyaratan menjadi setingkat SLTA cukup masuk akal lantaran--menurut data statistik--orang Indonesia yang lulus SLTA mencapai angka tertinggi, yaitu 27 persen. "Ini adalah angka yang populis," ujarnya.

Tapi argumen kubu Beringin mengenai status terdakwa bagi calon presiden bisa juga ditohok. Soalnya, dalam hukum pidana berlaku asas res judicata pro veritate habetur. Artinya, keputusan hakim harus dianggap benar sebelum ada keputusan hakim yang lebih tinggi. "Dengan ketentuan itu, masyarakat tak perlu khawatir ada calon presiden seorang terdakwa, apalagi terpidana," katanya.

Kalau begitu putusannya, bisa-bisa Akbar Tandjung, sang Ketua Umum Golkar yang kini memimpin DPR, tersingkir dari arena. Dalam perkara korupsi dana nonbujeter Bulog senilai Rp 40 miliar, ia divonis bersalah dan dihukum penjara tiga tahun oleh majelis hakim pengadilan negeri dan pengadilan tinggi. Ia kini menggantungkan nasibnya pada putusan kasasi Mahkamah Agung--itu sebabnya Beringin menganggap hukuman itu "belum berkekuatan hukum tetap."

Peluang Akbar Tandjung, atau jagal Sumanto--jika kelak siapa tahu dia mencalonkan diri atau dicalonkan jadi presiden--atau siapa pun mereka yang bermasalah akhirnya diselamatkan. Lagi-lagi bangsa ini harus membayar mahal karena kealpaan para wakil rakyat.

Nugroho Dewanto, Abdul Manan, Yandi Rofiandi (TNR)

TEMPO Edisi 030720-020/Hal. 26 Rubrik Nasional

Comments

Popular posts from this blog

Metamorfosa Dua Badan Intelijen Inggris, MI5 dan MI6

Kronologis Penyerbuan Tomy Winata ke TEMPO