Perkara "Tempo" Mulai Disidangkan

Kamis, 17 April 2003

Jakarta, Kompas - Perkara penganiayaan terhadap Pemimpin Redaksi Majalah Tempo Bambang Harymurti dan wartawan majalah ini, Ahmad Taufik, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (16/4). Dua terdakwa kasus ini, David Tjiu (45) dan Hidayat Lukman alias Teddy (49), diadili terpisah.
Dalam surat dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum Ramdhanu Dwi H mengungkapkan, tanggal 8 Maret 2003 David memaksa atau meminta Bambang Harymurti untuk mengungkapkan identitas sumber berita berjudul "Ada Tomy di Tanabang". Berita tersebut dimuat pada halaman 30 dan 31 majalah Tempo edisi 3 Maret 2003.
"Bambang Harymurti tidak bersedia menyebutkan sumber berita itu. Kemudian, dengan mempergunakan tangan, terdakwa memukul perut Bambang Harymurti satu kali, menendang kakinya satu kali, menepuk-nepuk kepala Bambang Harymurti dengan tangan tiga kali, mendorong Harymurti hingga kacamatanya jatuh," ujar jaksa dalam dakwaannya.
Jaksa penuntut umum mendakwa David melanggar Pasal 335 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan tidak menyenangkan. Ancaman hukumannya satu tahun penjara.
Seusai pembacaan dakwaan, Ketua Majelis Hakim Sunaryo memberikan kesempatan kepada terdakwa menyampaikan tanggapan. Atas pertanyaan itu, David menjawab, "Ada yang benar, ada yang tidak."
Namun, David dan penasihat hukumnya, di antaranya Farhat Abbas dan Elza Syarief, bersepakat tidak mengajukan eksepsi. Dengan begitu, sidang yang berlangsung kurang dari 30 menit ini akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi pekan depan.
Sementara itu, dalam persidangan terpisah, Teddy didakwa Jaksa Penuntut Umum M Manik melanggar Pasal 335 KUHP. Pemaksaan dan perbuatan tidak menyenangkan dilakukan Teddy terhadap Ahmad Taufik, wartawan Tempo.
Dakwaan jaksa menyebutkan, Teddy, David, Haris, Yosef, dan beberapa pengunjuk rasa diterima Ahmad Taufik bersama Abdul Manan, karyawan Tempo, di Lantai III Kantor Majalah Tempo, di Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, 8 Maret 2003. Dalam pertemuan itu, Teddy menanyakan sumber berita tulisan yang sama dan meminta sumber berita itu segera dihadirkan di sana.
Penjelasan yang diberikan Ahmad Taufik justru ditanggapi Teddy dengan pernyataan yang melecehkan. Teddy juga tampak berlaku lebih jauh. "Terdakwa berdiri, kemudian melemparkan kotak tisu yang terbuat dari kayu ke Ahmad Taufik, tetapi mengenai Abdul Manan sehingga korban lecet berdarah di bagian hidung dan kacamatanya pecah," ujar M Manik dalam dakwaannya.
Keterlibatan Tomy
Farhat, penasihat hukum kedua terdakwa, menepis kesan keterlibatan pengusaha Tomy Winata dalam pengerahan massa yang berbuntut perkara ini. Ketika ditanyai apakah Tomy termasuk saksi yang akan diajukan dalam persidangan selanjutnya, Farhat mengatakan, "Enggak, enggak sampai ke sana."
Kedua terdakwa ini berstatus tahanan kota terhitung sejak 1 April 2003. David maupun Teddy didampingi tim penasihat hukum yang sama. Persidangan kedua terdakwa tersebut dipimpin majelis hakim yang sama.
Seusai sidang, David meninggalkan pengadilan dengan menumpang mobil Toyota Land Cruiser warna hitam dengan nomor polisi B 237 FJ. (DAY)

Comments

Popular posts from this blog

Metamorfosa Dua Badan Intelijen Inggris, MI5 dan MI6

Kronologis Penyerbuan Tomy Winata ke TEMPO